KEPUTUSAN Mahkamah Agung (MA), mengabulkan permohonan gugatan komunitas pasien cuci darah dengan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, disambut gembira. Publik mengapresiasi keputusan MA bahkan menganggap lembaga ini sebagai pahlawan di tengah lilitan ekonomi masyarakat.
Mahkamah Agung (MA), Senin (9/3/2020) mengabulkan judicial review Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Sebelum adanya putusan MA, kepercayaan masyarakat sempat luntur baik kepada pemerintah, lembaga tinggi negara maupun wakil rakyat di DPR. Pesimistis, itulah yang dirasakan rakyat ketika perjuangan ke sana kemari meneriakkan protes, tapi tak digubris.
MA sebagai lembaga tinggi negara, ternyata lebih punya hati memikirkan penderitaan rakyat, manusiawi dan lebih mengutamakan kepentingan rakyat. Publik juga mengapresiasi perjuangan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengajukan gugatan pembatalan iuran BPJS Kesehatan, karena telah mewakili kepentingan jutaan warga.
Andai saja MA tidak mengambil keputusan tepat, derita rakyat akan semakin berat. Karena kenaikan iuran yang berlaku terhitung 1 Januari 2020, seperti di luar nalar, melonjak 100 persen. Kelas I yang semula Rp80 ribu/per bulan per jiwa, melonjak menjadi Rp160 ribu/bulan. Kelas II Rp110 ribu/bulan dari semula Rp51 ribu. Sedangkan kelas III, dari Rp25.500 per jiwa per bulan menjadi Rp42.000/bulan.
Naiknya iuran BPJS, ditolak rakyat karena menambah beban pengeluaran di tengah kondisi ekonomi yang saat ini masih morat marit. Pemerintah berdalih menaikkan iuran karena lembaga ini defisit sebesar Rp15,5 triliun. Dari tahun ke tahun terus mengalami defisit, hingga pemerintah harus menambal kerugian dengan menyuntikkan dana. Tapi suntikan dana tak bisa mengatasi ‘sakit kronis’ di lembaga ini.
Sejak awal banyak pihak yang memprediksi lembaga tersebut akan defisit. Selain premi dinilai kecil, banyak pasien dengan berbagai jenis penyakit yang ditanggung, gagalnya mengenjot jumlah peserta, hingga kecurigaan ada permainan tak sehat rumah sakit yang terindikasi berorientasi bisnis. Kondisi ini membuat BPJS Kesehatan rontok.
Indikasi fraud atau kecurangan terorganisir misalnya pasien yang sebetulnya tidak perlu rawat inap, oleh rumah sakit diharuskan dirawat sehingga klaim biaya yang ditanggung menjadi besar. Indikasi kecurangan inilah yang harus ditelusuri supaya jangan terjadi akal-akalan rumah sakit ‘menggerogoti’ dana masyarakat yang dikelola BPJS. Bukan malah membebani masyarakat dengan menaikkan iuran.
Putusan MA membuat masyarakat bisa bernafas lega. Pemerintah pun harus patuh melaksanakan putusan tersebut sesegera mungkin. **

Turunkan Iuran BPJS Langkah Manusiawi MA
Selasa 10 Mar 2020, 09:20 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Bansos PKH 2025 Rp500.000 Terbaru Sudah Cair ke NIK e-KTP Anda Lewat Rekening BRI, Cek Informasinya!
04 Mei 2025, 08:45 WIB

Jadwal Saldo Dana Bansos BPNT dan PKH Tahap 2 Sudah Keluar, Cek Status NIK e-KTP Anda di Sini
04 Mei 2025, 08:43 WIB

Cara dan Solusi Mengatasi Galbay Pinjol Ilegal, Cek Selengkapnya di Sini
04 Mei 2025, 08:40 WIB

3 Cara Ubah Dokumen Word ke PDF dengan Mudah dan Praktis
04 Mei 2025, 08:39 WIB

Erick Thohir Tersenyum Lebar Jelang Timnas Indonesia Lawan China dan Jepang, Ini Alasannya
04 Mei 2025, 08:33 WIB

Tetap Tenang! Begini Solusi Paling Ampuh Hadapi Teror Debt Collector Pinjol
04 Mei 2025, 08:29 WIB

Conte: Kemenangan Napoli di Lecce Langkah Penting Menuju Scudetto
04 Mei 2025, 08:28 WIB

15 Kode Redeem Free Fire Terbaru di Hari Minggu 4 Mei 2025, Ambil Hadiahnya Sekarang
04 Mei 2025, 08:20 WIB

Bansos PKH Tahap 2 2025 Segera Cair! Cek Syarat dan Kategori Penerimanya di Sini
04 Mei 2025, 08:15 WIB

Memori Internal HP Kamu Penuh? Bersihkan Pakai Cara Ini Sekarang!
04 Mei 2025, 08:11 WIB

Catat! DC Pindar Tidak Boleh Menagih Debitur Sampai Membuat Keributan di Tempat Umum, Begini Penjelasannya
04 Mei 2025, 08:06 WIB

Arteta Meminta Kekalahan dari Bournemouth sebagai Bahan Bakar Hadapi PSG
04 Mei 2025, 08:05 WIB

Tukarkan Hadiahnya Sekarang! Ini 10 Kode Redeem FF Minggu 4 Mei 2025
04 Mei 2025, 08:01 WIB

DC Lapangan Ngeyel Minta Uang Jalan? Ketahui Hak-Hak Anda sebagai Debitur Pinjol
04 Mei 2025, 07:55 WIB

Benarkah Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025 Sudah Cair? Cek Nama Anda dengan NIK e-KTP di Sini
04 Mei 2025, 07:54 WIB

Cara Lacak Hp Hilang dengan Fitur Google, Segera Temukan sebelum Terlambat
04 Mei 2025, 07:53 WIB

Apa Konsekuensi bagi Debitur Gagal Bayar jika Hapus Aplikasi Pinjol? Begini Kata Pengamat
04 Mei 2025, 07:50 WIB

Kenali Ciri Nomor HP Anda Disadap Pinjol Ilegal, Cek Cara Mengatasinya dengan Mudah!
04 Mei 2025, 07:49 WIB
