Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Undang-Undang Kesehatan dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Demgan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan atau pidana denda maksimal Rp 50 miliar. (firda/tri)
Gudang Penimbunan dan Produksi Masker Ilegal Raup Untung Ratusan Juta Rupiah
Jumat 28 Feb 2020, 17:25 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
OTOMOTIF
Deltalube Salurkan Bantuan Kontainer Sampah untuk Warga Bogor, Dorong Lingkungan Lebih Bersih