BOGOR - Keberadaan enam warga negara asing di Kecamatan Leuwiliang, Bogor ditentang warga. Penolakan warga ini, disikapi dengan cepat oleh kepolisian dari Polsek Leuwiliang.
Kapolsek Leuwiliang, AKP Ismet Inono mengatakan, awalnya Bhabinkamtibmas mendapatkan informasi dari warga terkait mengenai WNA asal Srilangka yang mengontrak di wilayah tersebut.
Diketahui, jika keenam WNA tersebut, mengaku sebagai tenaga pencari suaka (assylum seeker) atau pengungsi dari wilayah yang terkena konflik. Namun, warga sekitar merasa khawatir dengan keberadaan para pencari suaka ini, dikarenakan maraknya pemberitaan terkait virus corona.
Khawatir terjadi gangguan Harkamtibmas, Bhabinkamtibmas Desa Leuwiliang Brigadir Taupik dan Babinsa Peltu Adi Kusdiawan, beserta perangkat Desa mendatangi rumah kontrakan WNA dan melakukan mediasi.
Dari hasil musyawarah yang telah dilakukan Bhabinkamtibmas, Babinsa dan perangkat Desa, para WNA asal Srilanka ini sepakat untuk meninggalkan rumah kontrakan yang dijadikan tempat singgah mereka.
AKP Ismet menjelaskan, berdasarkan hasil pengecekan petugas, enam WNA ini memiliki dokumen keimigrasian dan dokumen Pencari Suaka dari Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
"Berkat sinergitas anggota Bhabinkamtibmas bersama Babinsa, indikasi konflik sosial terhadap penolakan WNA ini berhasil di redam dan para WNA tersebut telah meninggalkan wilayah Polres Bogor untuk menuju ke kantor kedutaan mereka," kata Kapolsek Leuwiliang, AKP Ismet Inono. (yopi/mb)