Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara. (firda/tri)

Polisi Bongkar Klinik Aborsi Ilegal di Paseban
Jumat 14 Feb 2020, 16:35 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah), dalam ungkap kasus klinik aborsi ilegal di di Paseban, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).(firda)
Administrator
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Polisi Sita Rp 881 Juta Lebih Dari Rekening Uang Hasil Aborsi
Senin 31 Agu 2020, 20:36 WIB

News Update
Kode Redeem FF Hari Ini Sabtu 3 Mei 2025, Klaim Hadiah Eksklusif Gratis Sekarang Juga!
03 Mei 2025, 08:41 WIB

Carlos Pena Dipecat, Persija Tunjuk Sosok Ini
03 Mei 2025, 08:36 WIB

Kumpulan Kode Redeem FF Terbaru Mei 2025, Klaim Hadiah Menarik Sekarang
03 Mei 2025, 08:30 WIB

Jangan Panik! Inilah Tahapan Penagihan Pindar terhadap Debitur Gagal Bayar, Simak Penjelasannya
03 Mei 2025, 08:18 WIB

DPRD Jakarta Gelar Fit and Proper Test Calon Pejabat Eselon II
03 Mei 2025, 08:16 WIB

Hindari Galbay Pinjol! Ini Cara Mengatasi Teror dan Ancaman dari DC Ilegal
03 Mei 2025, 08:15 WIB

Ruang Penyimpanan Lega, Ini Cara Bersihkan Cache Hp Android yang Menumpuk
03 Mei 2025, 08:11 WIB

Live Streaming Al Ahli vs Kawasaki Frontale di Final AFC Champions League Elite 2025
03 Mei 2025, 08:09 WIB

Resmi OJK! Ini 7 Aplikasi Pinjol yang Paling Cepat ACC dan Langsung Cair dalam 5 Menit
03 Mei 2025, 08:07 WIB

Waspada! Pinjol Punya Cyber Team untuk Melacak Lokasi Nasabah Gagal Bayar? Begini Penjelasan Pengamat
03 Mei 2025, 08:03 WIB

26 Kode Redeem Terbaru dari Garena 2025, Dapat Skin Hero Oscar
03 Mei 2025, 08:01 WIB

Ajukan Pindar Lewat Platform Akulaku, Begini Caranya!
03 Mei 2025, 08:00 WIB

2 Cara Mudah Klaim Saldo DANA Gratis Rp222.000, Cair ke E-Wallet Anda
03 Mei 2025, 07:53 WIB

Pinjol Mudah Cair 2025: Solusi Cepat Tanpa BI Checking, Legal dan Aman
03 Mei 2025, 07:52 WIB

Bolehkah Menghapus Aplikasi Pinjol jika Gagal Bayar? Begini Kata Pengamat
03 Mei 2025, 07:49 WIB

Gara-gara Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes Handball, Venezia Gagal Menang
03 Mei 2025, 07:41 WIB

Reaksi Bojan Hodak Soal Kartu Merah Ciro Alves, Absen Lawan Barito Putera
03 Mei 2025, 07:34 WIB
