Stop! Peredaran Narkoba dari Lapas

Rabu 05 Feb 2020, 09:05 WIB

SEKITAR 80 persen peredaran narkoba dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas). Oknum pengendalinya tentu para  bandar yang saat ini mendekam di penjara dengan status narapidana (napi).

Di sisi lain, jumlah pemakai narkoba dari tahun ke tahun terus bertambah, yang artinya uang yang dibelanjakan untuk membeli narkoba pun kian meningkat.

Data yang pernah dirilis Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan para pengguna narkoba di Indonesia setiap tahunnya menghabiskan uang sekitar Rp 72 triliun untuk membeli narkotika.

Jika diibaratkan jumlah tersebut sebagai omset penjualan, dapat diperkirakan berapa rupiah keuntungan yang diraup para bandar dan pengedar yang saat ini menghuni Lapas.


Sementara kita tahu, bahwa para bandar menjalani hukuman di Lapas dimaksudkan agar sadar akan perbuatannya. Mereka dipenjara agar menjadi jera sehingga tak mengulangi lagi perbuatannya sebagai bandar dan pengedar.

Jika data BNN dan Bareskrim Mabes Polri menyebutkan bahwa sekitar 80 persen peredaran narkoba dikendalikan para napi narkoba, berarti pemenjaraan kepada pengedar dan bandar narkoba, jauh dari efek jera.

Padahal, triunan rupiah uang negara setiap tahun dialokasikan untuk memerangi narkoba, termasuk mencegah dan memberantas narkoba. Di antaranya menindak para pengedar dan bandar narkoba. Belum lagi dana yang dikeluarkan negara untuk memenuhi kebutuhan konsumsi para napi dalam Lapas, yang sebagian besar terpidana narkoba.

Dapat dikatakan para bandar yang menjalani masa hukuman dibiayai negara, tetapi di dalam penjara masih bisa mengendalikan peredaran narkoba. Mengulangi perbuatannya bisnis narkoba, perbuatan yang dilakukan sehingga dia dipenjara.

Menjadi pertanyaan adakah yang salah? Tidak ada yang salah. Mekanisme pemidanaan tidaklah keliru. Setiap orang yang melanggar hukum ditangkap, diadili dan jika terbukti bersalah, dipenjara sebagai napi.

Yang menjadi soal adalah bagaimana  sistem menangani napi narkoba. Beragam kebijakan telah ditempuh pemerintah untuk mencegah napi bandar narkoba dapat berhubungan dengan kaki tangannya yang berada di luar penjara. Tetapi hasilnya, belumlah signifikan.

Masih mampu mengendalikan peredaran narkoba, bukti mereka masih bisa berhubungan dengan dunia luar penjara.
Ini menjadi pekerjaan besar pemerintah untuk mengatasinya.

Rakyat sangat berharap, darurat narkoba segera berakhir.

Fakfa tak dapat dipungkiri, permasalahan narkoba tak hanya membuat kerugian negara kian besar, tetapi berujung kematian terhadap pengguna narkoba.

Data menyebutkan terdapat sekitar 5 juta penyalahgunaan narkoba. Sementara korban meninggal akibat penyalahgunaan narkoba mencapai 40-50 orang per hari. Belum lagi kerusakan moral bangsa. (*)

News Update