LAMPUNG – Sabu-sabu yang dikemas dalam 33 paket sedang dan kecil diamankan Ditnarkoba dari rumah seorang pengedar, di jalan Samratulangi, Bukit Batu, Bandar Lampung, pada Jumat (31/1/2020).
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Shobarmen diampingi Kasubdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP. Radius Utama membenarkan, pihaknya telah mengamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Pelaku berhasil diamankan berinisial RA (32) dan DN (19) keduanya merupakan warga jalan Samratulangi, Bukit Batu, Bandar Lampung saat nyantai di rumah.
"Kedua pelaku diamankan bermula dari informasi masyarakat yang resah tentang adanya transaksi narkoba di sekitar jalan Samratulangi, Bukit Batu, Bandar Lampung. Sebagai upaya tindak lanjut, petugas datang kelokasi melakukan penyelidikan," ungkap Dirnarkoba.
Hasil pemeriksaan sementara, tambah mantan Kepala SPN Polda Lampung, tersangka RA mengaku mendapat sabu-sabu dari seorang berinisial AD (DPO). Sedangkan DN mengaku hanya numpang menginap dirumah RA.
Kedua tersangka diamankan bersama barang bukti berupa, sabu-sabu sebanyak 7 paket sedang dan 26 paket kecil, 2 unit HP dan sebuah dompet. (koesma/tri)