LAMPUNG – Meskipun sudah menyimpan sabu di kotak sampah, pengedar narkoba ini tetap tertangkap petugas dari Polres Way Kanan, di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Kamis (30/1/2020).
Tersangka berinisial HE (39) warga Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan tidak melawan saat polisi menemukan semua barang bukti sabu terbungkus plastic hitam di kotak sampah.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro, melalui Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya menerangkan, pada Rabu (29/1/2020) malam, petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi sabu di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Petugas gabungan yang memperoleh informasi, melakukan penyelidikan dan pada pukul 04.00 WIB berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang berinisial HE saat di dalam rumahnya di Kampung Tiuh Balak.
Petugas menyita sabu dengan berat bruto 2,55 gram dan satu bungkus plastik berisikan tiga puluh dua plastik klip bening ukuran kecil, empat buah korek api gas, satu lembar plastik klip bening ukuran sedang bekas pakai, delapan lembar plastik klip bening ukuran kecil, satu lembar kertas rokok, satu batang kaca pirek, satu buah kelonsong peluru, satu unit timbangan digital merk “CHQ”, dan seperangkat alat hisap (BONG) dari botol Larutan Penyegar Cap Badak yang berisikan cairan bening.
Lalu didalam ruang tengah rumah ditemukan satu bungkus plastik bening berisikan plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram, dan seperangkat alat hisap sabu yang seluruhnya di dalam kotak sampah.
Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun, Imbuh Kasatnarkoba. (koesma/tri)