CILEGON – Tiga tersangka pengedar narkoba diciduk petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten. Ketiga tersangka pengedar narkoba ini diamankan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Waringin Kurung, Kabupaten Serang.
Kapolda Banten Irjen Pol Agung Sabar Santoso melalui Kapolres Cilegon, Yudhis Wibishana membenarkan kabar tersebut. "Alhamdulillah, ketiga, tersangka berhasil kita amankan berkat informasi dari masyarakat. Ketiga tersangka yang berhasil diamankan berinisial BN, ML dan FB," ungkap Kapolres Cilegon, Yudhis Wibisana kepada wartawan, Senin (27/1/2020).
Untuk kepentingan pengembangan, kata Kapolres, asal ketiga orang tersangka ini masih disembunyikan karena untuk mempermudah pengungkapan yang lebih besar lagi. "Ketiga tersangka berhasil kita bekuk tanpa ada perlawanan di kamar kontrakan mereka, Minggu (28/1/2020) tengah malam," kata Yudhis.
Menurutnya, saat dilakukan penggeladahan terhadap tersangka, ditemukan sabu satu paket ukuran sedang dalam tas. Kemudian, ditemukan pula sepaket besar sabu dalam penanak nasi, lalu lima paket di dalam bungkus rokok dan 13 paket dibalut lakban hitam. Di ketahui ketiga orang tersangka ini merupakan pengedar barang haram terdebut.
"Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 112, 114 dan 127 No 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Cilegon guna proses penyidikan lebih lanjut," tukas Kapolres kembali.
Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba dan peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa bantu polisi dan berantas narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat.
"Mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi," kata dia. (haryono/yp)