LAMPUNG - Pemuda ditangkap Satnarkoba Polres Way Kanan di Taman Asri dan Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Minggu (26/1/2020 setelah menggunakan sabu. Tersangka berinisial SAM (41) tak melawan saat ditangkap.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di tempat itu. Petugas kemudian merespom dengan melakukan penyelidikan.
Mereka memantau lokasi yang disebutkan. Setelah mendapat kepastian, petugas mengamankan SAM yang kedapatan baru saja selesai menggunakan sabu di sebuah gang.
Petugas yang menggeledahnya menemukan seplastik kecil kristal putih diduga sabu dalam dompet yang diletakkan di kantong celana belakang kanan.
Dalam pemeriksaan, SAM mengatakan sabu diperoleh dari seseorang berinisial MT di Kampung Tiuh Balak. Petugas kemudian melakukan pengembangan.
Polisi menjerat tersangka dengan dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun.(koesma/yp)