SUKABUMI - Satuan Lalu lintas Polres Sukabumi berhasil menjaring puluhan pelanggar pengguna kendaraan di Jalan raya Jayanti Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Rabu (22/01/20).
Dalam pelaksanakan operasi rutin kendaraan yang dipimpin Kanit Regident Satuan Lalu lintas Polres Sukabumi, Iptu Arya Dwi Kusuma itu, polisi mengeluarkan tilang sebanyak 92 pelanggar dan teguran kepada 27 pelanggar.
“Ini kegiatan operasi rutin dalam rangka penindakan pelanggaran Decade Of Action. Kegiatan tadi dimulai pukul 06.00 WIB,” ujar Kasat Lantas Polres Sukabumi, Iptu Riki Fahmi Mubarok.
Kegiatan satuan lalu lintas Polres Sukabumi ini juga, kata Riki, dilaksanakan dalam rangka Operasi Rutin tahun 2020 dengan melakukan penindakan kepada pelanggar pengguna kendaraan bermotor baik roda dua, roda empat dengan pemberian surat tilang maupun teguran.
“Kami lakukan pemeriksaan surat kendaraan bermotor, kelengkapan dan alat kendaraan yang sesuai aturan serta kelengkapan keselamatan bagi pengendara,” imbuhnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat khususnya pengendara kendaraan bermotor untuk mematuhi peraturan berlalu lintas di jalan serta tidak lupa membawa surat kendaraannya juga agar selalu memperhatikan kelaikan jalan kendaraan.
“Pastikan, sebelum berkendara semua surat kelengkapan dibawa dan mematuhi tata tertib lalu lintas,” tandasnya. (sule/ys)