JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman mengungkapkan perilaku Komisioner KPU, Wahyu Setiawan saat rapat pleno pengganti caleg terpilih dari PDIPl Perjuangan, Nazarudin Kiemas yang meninggal.
Menurutnya saat pembahasan tersebut, Wahyu tidak menunjukkan gelagat yang janggal dalam pleno. Menurutnya pleno yang membahas penetapan anggota DPR penggantian antar waktu (PAW) didasarkan pada undang-undang yang berlaku.
"Tidak (ada). Sejak awal keputusan kita terkait dengan proses-proses semacam ini, itu konsisten sesuai dengan peraturan perundangan," katanya di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kamis (9/1/2020).
Arief menuturkan dalam pembahasan penetapan Rizky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin. Bahkan katanya, semua komisioner, termasuk Wahyu, satu suara menentukan Rizky sebagai anggota DPR pengganti.
"Saya gak mengingat proses jalannya pembahasan dari masing-masing. Tapi semua bersepakat bahwa keputusannya adalah ini karena undang-undangnya mengatakan ini. Gak ada dissenting opinion. Semua sama," tegas Arief
Diketahui Wahyu diduga menerima suap dari politisi PDI Perjuangan, HAR, agar dapat menjadi anggota DPR menggantikan Nazarudin. Wahyu disebut meminta uang Rp900 juta dan menjanjikan akan membantu HAR. Atas kasus tersebut Wahyu dan HAR ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya berinisial ATF dan SAE. (ikbal/mb)