JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Wahyu diduga menerima suap untuk membantu penetapan HAR, caleg dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, sebagai anggota DPR pengganti antar waktu (PAW).
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menyatakan selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni HAR, lalu ATF, mantan anggota Bawaslu yang juga orang kepercayaan Wahyu dan SAE, dari pihak Swasta.
"KPK menetapkan status tersangka satu sebagai penerima adalah WSE (Wahyu Setiawan), Komisioner KPU, ada ATF mantan anggota Bawaslu. Dan sebagai pemberi adalah HAR dan SAE," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
Lili menjelaskan, Wahyu dan ATF terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Rabu (8/1/2020) Wahyu dan ATF. KPK juga mengamankan SAE di sebuah restoran di Jalan Sabang. Dari empat tersangka, hanya HAR yang belum diamankan KPK. Lili mengimbau agar HAR segera menyerahkan diri.
" KPK meminta tersangka HAR segera menyerahkan diri ke KPK," tegas dia.
Kasus suap berawal dari terpilihnya caleg dari PDIP, Nazarudin Kiemas dalam Pileg 2019. Nazarudin kemudian meninggal dan secara peraturan, tempat Nazarudin digantikan dengan caleg dengan perolehan suara terbanyak setelah Nazarudin, yakni Riezky Aprilia. Namun HAR meminta agar dirinya yang menggantikan Nazarudin sebagai Anggota DPR. Wahyu kemudian menyanggupi membantu dengan imbalan. (ikbal)
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar bersama Ketua KPU, Arief Budiman dalam konferensi pers terkait kasus suap kepada Komisioner KPU. (ikbal)
KPK Tetapkan Wahyu Setiawan sebagai Tersangka Penerima Suap
Kamis 09 Jan 2020, 22:07 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Ketua DPD RI: GKR Hemas Buktikan Pena Bisa Jadi Alat Perjuangan Politik
Kamis 30 Okt 2025, 22:07 WIB
EKONOMI
Cek Sekarang! Cara Daftar dan Cairkan Bansos PKH Lansia Oktober 2025 Rp600.000
30 Okt 2025, 22:00 WIB
JAKARTA RAYA
Pohon Tumbang Kerap Terjadi di Jakarta, Pengamat Kritik Lemahnya Pengawasan dan Edukasi Publik
30 Okt 2025, 21:42 WIB
TEKNO
Xiaomi 17 Pro Max 2025: HP Desain Futuristik dan Kamera Profesional, Segini Harganya
30 Okt 2025, 21:40 WIB
TEKNO
Harga iPhone 13 Pro Max Bekas Anjlok di 2025, Tapi Masih Layak Beli? Bandingkan dengan iPhone 15 Baru
30 Okt 2025, 21:30 WIB
JAKARTA RAYA
Bangun Tatanan Pemerintahan yang Bersih, DPRD dan Kejari Kabupaten Bogor Perkuat Sinergitas
30 Okt 2025, 21:27 WIB
OLAHRAGA
Jadwal Padat! Persib Bandung Lupakan ‘Perfect October’ dan Fokus ke Laga Selanjutnya
30 Okt 2025, 21:15 WIB
JAKARTA RAYA
Tokoh Masyarakat Tebet Dukung Program Kampung Redam, tapi Harus Menyentuh Akar Permasalahan
30 Okt 2025, 21:13 WIB
Nasional
PPG Selesai, TPG Menanti: Ini Alur Lengkap Penerbitan NRG yang Wajib Dipahami Guru
30 Okt 2025, 21:10 WIB
Nasional
Kemnaker Resmi Buka Program Pemagangan Nasional Batch 2, Ini Jadwal dan Syarat Bagi Pendaftar
30 Okt 2025, 21:00 WIB
OLAHRAGA
Rumor Persib Bandung! Penyerang Timnas Indonesia Diincar, Bobotoh Langsung Ucap Wilujeung Sumping
30 Okt 2025, 20:56 WIB
TEKNO
4 Tablet Samsung Terbaik untuk Desain Grafis: Solusi Andal Bagi Desainer Interior dan Arsitek Modern
30 Okt 2025, 20:50 WIB
OTOMOTIF
GAC Serahkan 225 Unit Mobil Listrik Aion UT Produksi Lokal Tahap Pertama di Indonesia
30 Okt 2025, 20:50 WIB
JAKARTA RAYA
Inspektorat Berencana Panggil Kades Rengasjajar Bogor seusai Pamer Gepokan Uang
30 Okt 2025, 20:47 WIB
Daerah
Gubernur Banten Serahkan Bantuan untuk Konservasi Terumbu Karang di Carita Pandeglang
30 Okt 2025, 20:44 WIB
JAKARTA RAYA
Dukung Program Pulau Jawa Bebas Rabies 2029, Posyandu Hewan di Bekasi Digelar
30 Okt 2025, 20:39 WIB