JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Wahyu diduga menerima suap untuk membantu penetapan HAR, caleg dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, sebagai anggota DPR pengganti antar waktu (PAW).
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menyatakan selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni HAR, lalu ATF, mantan anggota Bawaslu yang juga orang kepercayaan Wahyu dan SAE, dari pihak Swasta.
"KPK menetapkan status tersangka satu sebagai penerima adalah WSE (Wahyu Setiawan), Komisioner KPU, ada ATF mantan anggota Bawaslu. Dan sebagai pemberi adalah HAR dan SAE," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
Lili menjelaskan, Wahyu dan ATF terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Rabu (8/1/2020) Wahyu dan ATF. KPK juga mengamankan SAE di sebuah restoran di Jalan Sabang. Dari empat tersangka, hanya HAR yang belum diamankan KPK. Lili mengimbau agar HAR segera menyerahkan diri.
" KPK meminta tersangka HAR segera menyerahkan diri ke KPK," tegas dia.
Kasus suap berawal dari terpilihnya caleg dari PDIP, Nazarudin Kiemas dalam Pileg 2019. Nazarudin kemudian meninggal dan secara peraturan, tempat Nazarudin digantikan dengan caleg dengan perolehan suara terbanyak setelah Nazarudin, yakni Riezky Aprilia. Namun HAR meminta agar dirinya yang menggantikan Nazarudin sebagai Anggota DPR. Wahyu kemudian menyanggupi membantu dengan imbalan. (ikbal)
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar bersama Ketua KPU, Arief Budiman dalam konferensi pers terkait kasus suap kepada Komisioner KPU. (ikbal)
KPK Tetapkan Wahyu Setiawan sebagai Tersangka Penerima Suap
Kamis 09 Jan 2020, 22:07 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Baca Novel Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Rp170.000 Hari Ini, Gini Cara Klaimnya ke Dompet Elektronik
Selasa 16 Des 2025, 05:15 WIB
OLAHRAGA
Link Live Streaming Manchester United vs Bournemouth di Liga Inggris Pukul 03.00 WIB
16 Des 2025, 02:25 WIB
TEKNO
Bocoran Spesifikasi Oppo Reno 15c Terungkap! Dibekali Baterai 6500 mAh dan Chipset Snapdragon 7 Gen 4
15 Des 2025, 22:00 WIB
JAKARTA RAYA
Satpol PP Kota Depok Tertibkan 70 Bangunan Liar yang Berdiri di Sempadan Sungai
15 Des 2025, 21:46 WIB
TEKNO
Cuma Rp1 Jutaan! 5 HP Tahan Air dan Tahan Banting yang Layak Dibeli di 2025
15 Des 2025, 21:30 WIB
JAKARTA RAYA
Anggota DPRD DKI Kevin Wu Sebut Penetapan Tersangka Dirut Terra Drone tidak Fair, Ini Alasannya
15 Des 2025, 21:14 WIB
Nasional
Satgas PKH Identifikasi Puluhan Perusahaan Diduga Picu Banjir dan Longsor di Sumatra
15 Des 2025, 20:26 WIB
Daerah
Minimalisasi Potensi Banjir, DLH Purwakarta Ajak Masyarakat Kelola Sampah secara Mandiri
15 Des 2025, 20:20 WIB
OTOMOTIF
Aletra Catat Perjalanan Tahun Pertama, Siapkan Langkah Ekspansi 2026
15 Des 2025, 20:04 WIB
JAKARTA RAYA
Sejumlah Murid SDN Pajeleran 01 Bogor Diduga Diperlakukan Diskriminatif oleh Wali Kelas, Pihak Sekolah Beri Klarifikasi
15 Des 2025, 19:51 WIB
Nasional
BNN Terima Penghargaan OPSI dari Kemenpan RB Atas Inovasi Layanan Rehabilitasi Pada Kelompok Rentan
15 Des 2025, 19:44 WIB
OTOMOTIF
Kolaborasi YNCI Tangerang dan ONE Indonesia Meriahkan Anniversary ke-10
15 Des 2025, 19:12 WIB
Nasional
Percepat Bantuan untuk Korban Bencana Sumatra, Menko PM Resmikan Penerbangan Kualanamu ke Bener Meriah
15 Des 2025, 19:08 WIB
TEKNO
MIFX Terdaftar OJK Belum? Ini Ulasan Lengkap Keamanan dan Legalitas Platform Trading Forex
15 Des 2025, 19:01 WIB
JAKARTA RAYA
Polisi Belum Tetapkan Pemilik Gedung Terra Drone Jadi Tersangka, Ini Alasannya
15 Des 2025, 18:47 WIB
Daerah
Antisipasi Potensi Bencana saat Nataru, BPBD Lebak Siagakan 30 Personel
15 Des 2025, 18:35 WIB