JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akhirnya mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) satu tempat hiburan di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Sehingga, tempat maksiat berkedok griya pijat itu, segera ditutup oleh Satpol PP Pemprov DKI Jakarta.
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Pol PP DKI Jakarta Arifin, disela-sela pembongkaran papan reklamen di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Menurutnya, keputusan menutup tempat hiburan yang berlokasi di Jalan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan itu, setelah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menemukan adanya dugaan praktik prostitusi saat sidak beberapa waktu lalu. “Dari hasil temuan ini langsung ditindaklanjuti dengan merekomendasikan pencabutan TDUP tempat hiburan tersebut kepada Badan Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta. Bahkan kami juga sudah mendapatkan surat rekomendasi penyegelan dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta. Sehingga, penyegelan tempat hiburan yang sempat tutup selama seminggu itu akan dilakukan dalam waktu dekat ini,” kata Arifin. Bahkan, kata Kasat Pol PP informasi terakhir yang dirinya dapat TDUP-nya (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) griya pijit tersebut sudah dicabut dan surat tersebut sudah dikirim ke Satpol (PP) Jakarta Selatan. Saat ini pihaknya masih dalam proses tunggu dan juga semua persyaratan untuk melakukan penindakan berupa penutupan itu dipenuhi, pihaknya akan segera mengambil tindakan. Proses penutupan tempat hiburan yang terbukti melakukan pelanggaran harus melalui beberapa SKPD. Kewenangan pengendalian, pengawasan, dan pembinaan tempat usaha hiburan di wilayah DKI Jakarta, kata Arifin, berada pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Sehingga, apabila ditemukan adanya pelanggaran, baik berupa perizinan hingga perkara pidana, seperti narkotika hingga praktik prostitusi, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta akan memberikan rekomendasi kepada Badan Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta untuk pencabutan izin usaha. “Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta akan menyampaikan surat penyegelan kepada Satpol PP DKI Jakarta untuk dilakukan penindakan berupa penutupan tempat usaha tersebut. Jadi ini merupakan kerja tim ini harus bisa sama-sama, tidak bisa sendiri-sendiri kita. Satpol PP menunggu dulu rekomendasi dari PTSP," imbuhnya. Sementara itu, Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengakui adanya surat rekomendasi dari PTSP terkait penutupan satu griya pijat di kawasan Pondok Imdah tersebut. Berbekal surat rekomendasi tersebut, kata Ujang, pihaknya akan segera melakukan penindakan dengan menutup griya pijat yang kini berganti nama tersebut. "Baru diterima di minggu-minggu ini dan kami akan segera menyegelnya," tegas Ujang. Menyinggung soal masih beroperasinya tempat hiburan dengan nama baru tersebut, Ujang menegaskan, pihaknya akan kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak). Sebab, operasional tempat hiburan itu dinyatakannya ilegal, pasca pencabutan TDUP oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta. "Kita akan turun lagi, untuk melakukan pemantauan terkait informasi tersebut," tegasnya. (wandi/win)
Griya Pijat di Kawasan Pondok Indah akan Segera Ditutup Satpol PP
Jumat 08 Nov 2019, 07:58 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Sidang Nikita Mirzani Heboh, Irjen Pol Ricky Sitohang Sayangkan Sikap Tertutup Hakim dalam Persidangan
Sabtu 02 Agu 2025, 09:45 WIB
HIBURAN
Apa Isi Bukti Rekaman Nikita Mirzani yang Viral? Jadi Sorotan Netizen karena Ditolak Diputar Hakim
02 Agu 2025, 09:38 WIB

HIBURAN
Geger! Persidangan Nikita Mirzani Memanas, Bukti Flashdisk Ditolak Diputar di Depan Hakim
02 Agu 2025, 09:33 WIB

TEKNO
7 HP Gaming Terjangkau yang Mampu Jalankan Game Berat Sekelas Roblox dan Genshin Impact
02 Agu 2025, 09:21 WIB

HIBURAN
Sering Dibilang Pengemis, Pak Tarno Buka-Bukaan Soal Perjalanan Hidup yang Penuh Luka
02 Agu 2025, 09:13 WIB

JAKARTA RAYA
Jalan Berlubang di Kebon Jeruk Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Pasang Ranting Pohon
02 Agu 2025, 09:09 WIB

Nasional
BPOM Rilis Daftar Skincare Berbahaya 2025: Produk Shella Saukia Diduga Mengandung Hidrokinon dan Retinoat, Apakah Berbahaya?
02 Agu 2025, 09:06 WIB

HIBURAN
Instagram Inda Putri Manurung Apa? Ini Sosok Jaksa yang Viral Adu Mulut dengan Nikita Mirzani
02 Agu 2025, 08:56 WIB

JAKARTA RAYA
Toko Perlengkapan Bayi di Koja Digerebek, 2 Pengedar Obat Keras Ditangkap
02 Agu 2025, 08:36 WIB

JAKARTA RAYA
Cegah Manipulasi Data, BPN Jakarta Terapkan Layanan Peralihan Hak Tanah Elektronik
02 Agu 2025, 08:26 WIB

GAYA HIDUP
Ramalan Zodiak Aquarius 2 Agustus 2025: Saatnya Prioritaskan Dirimu, Bukan Standar Orang Lain
02 Agu 2025, 08:23 WIB

Daerah
108 Mantan Kades di Pandeglang Bakal Dilantik Kembali Sesuai SE Mendagri
02 Agu 2025, 08:17 WIB

Daerah
Siapa Haji Sutar? Sosok Viral Crazy Rich Sumsel yang Rumahnya Digeledah BNN
02 Agu 2025, 08:16 WIB




HIBURAN
Kenapa Jadwal Lahiran Erika Carlina Berubah dari HPL? Ini Kata DJ Bravy
02 Agu 2025, 07:13 WIB

TEKNO
Bingung Pilih Ponsel? Ini Deretan Rekomendasi HP Terbaru Agustus 2025 dari Entry Level ke Flagship
02 Agu 2025, 06:48 WIB

EKONOMI
Anak Muda Wajib Tahu! Ini 5 Langkah Cerdas Bebas Finansial ala Timothy Ronald
02 Agu 2025, 06:32 WIB
