JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akhirnya mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) satu tempat hiburan di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Sehingga, tempat maksiat berkedok griya pijat itu, segera ditutup oleh Satpol PP Pemprov DKI Jakarta.
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Pol PP DKI Jakarta Arifin, disela-sela pembongkaran papan reklamen di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Menurutnya, keputusan menutup tempat hiburan yang berlokasi di Jalan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan itu, setelah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menemukan adanya dugaan praktik prostitusi saat sidak beberapa waktu lalu. “Dari hasil temuan ini langsung ditindaklanjuti dengan merekomendasikan pencabutan TDUP tempat hiburan tersebut kepada Badan Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta. Bahkan kami juga sudah mendapatkan surat rekomendasi penyegelan dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta. Sehingga, penyegelan tempat hiburan yang sempat tutup selama seminggu itu akan dilakukan dalam waktu dekat ini,” kata Arifin. Bahkan, kata Kasat Pol PP informasi terakhir yang dirinya dapat TDUP-nya (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) griya pijit tersebut sudah dicabut dan surat tersebut sudah dikirim ke Satpol (PP) Jakarta Selatan. Saat ini pihaknya masih dalam proses tunggu dan juga semua persyaratan untuk melakukan penindakan berupa penutupan itu dipenuhi, pihaknya akan segera mengambil tindakan. Proses penutupan tempat hiburan yang terbukti melakukan pelanggaran harus melalui beberapa SKPD. Kewenangan pengendalian, pengawasan, dan pembinaan tempat usaha hiburan di wilayah DKI Jakarta, kata Arifin, berada pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Sehingga, apabila ditemukan adanya pelanggaran, baik berupa perizinan hingga perkara pidana, seperti narkotika hingga praktik prostitusi, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta akan memberikan rekomendasi kepada Badan Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta untuk pencabutan izin usaha. “Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta akan menyampaikan surat penyegelan kepada Satpol PP DKI Jakarta untuk dilakukan penindakan berupa penutupan tempat usaha tersebut. Jadi ini merupakan kerja tim ini harus bisa sama-sama, tidak bisa sendiri-sendiri kita. Satpol PP menunggu dulu rekomendasi dari PTSP," imbuhnya. Sementara itu, Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengakui adanya surat rekomendasi dari PTSP terkait penutupan satu griya pijat di kawasan Pondok Imdah tersebut. Berbekal surat rekomendasi tersebut, kata Ujang, pihaknya akan segera melakukan penindakan dengan menutup griya pijat yang kini berganti nama tersebut. "Baru diterima di minggu-minggu ini dan kami akan segera menyegelnya," tegas Ujang. Menyinggung soal masih beroperasinya tempat hiburan dengan nama baru tersebut, Ujang menegaskan, pihaknya akan kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak). Sebab, operasional tempat hiburan itu dinyatakannya ilegal, pasca pencabutan TDUP oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta. "Kita akan turun lagi, untuk melakukan pemantauan terkait informasi tersebut," tegasnya. (wandi/win)
Griya Pijat di Kawasan Pondok Indah akan Segera Ditutup Satpol PP
Jumat 08 Nov 2019, 07:58 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Kode Redeem ML Hari Ini Jumat 2 Mei 2025, Dapatkan Skin Epic dan Diamond Gratis Sekarang Juga!
02 Mei 2025, 08:06 WIB

Jadwal Lengkap dan Streaming Kualifikasi F1 GP Miami 2025, Cek di Sini!
02 Mei 2025, 07:59 WIB

Bahaya Penyadapan Nomor HP yang Dilakukan Pinjol Ilegal, Kenali Cirinya di Sini!
02 Mei 2025, 07:58 WIB

SLIK OJK Tidak Otomatis Bersih! Ini Lama Waktu Blacklist Akibat Galbay Pinjol
02 Mei 2025, 07:45 WIB

Pinjol dan Debt Collector Ilegal Terancam Penjara 10 Tahun, Ini Aturan Baru OJK
02 Mei 2025, 07:45 WIB

Bantuan Saldo Dana Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025 Tidak Cair ke Semua KKS Pemilik NIK e-KTP Terdaftar? Begini Penjelasannya
02 Mei 2025, 07:43 WIB

Finansial Akan Stabil di Bulan Mei 2025, Ini Daftar 3 Weton yang Diramal Bisa Nikmati Hidup dengan Uang!
02 Mei 2025, 07:41 WIB

Terbaru! Ini Daftar Pinjol Tanpa DC Lapangan yang Aman Digunakan di Tahun 2025
02 Mei 2025, 07:36 WIB

Tukar Jadi Skin Gratis! 10 Kode Redeem Mobile Legends Telah Tersedia Jumat 2 Mei 2025!
02 Mei 2025, 07:30 WIB

Kode Redeem FF Hari Ini Jumat 2 Mei 2025, Tukarkan Sekarang Sebelum Limit Habis!
02 Mei 2025, 07:25 WIB

Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp155.000 Jumat 2 Mei 2025 Masuk Dompet Elektronik Anda, Cek Selengkapnya!
02 Mei 2025, 07:21 WIB

Cara Menghindari Galbay Pinjol Tanpa Teror DC Lapangan, Ini Solusi Aman Versi OJK
02 Mei 2025, 07:17 WIB

Fakta Mengejutkan! Ini Alasan Perempuan Lebih Sering Terjerat Pinjol
02 Mei 2025, 07:07 WIB

Obrolan Warteg: Ngetren, Swafoto Naik Angkot
02 Mei 2025, 07:01 WIB

Rekap Hasil Liga Konferensi Eropa: Chelsea selangkah Lagi ke Final
02 Mei 2025, 06:56 WIB

Rp125.000 Uang Gratis dari Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Bisa Otomatis Cair ke Dompet Elektronik, Cuma Modal Hp
02 Mei 2025, 06:49 WIB

Kode Redeem FF Hari Ini 2 Mei 2025 Anti Gagal! Buruan Tukarkan dan Dapatkan Hadiahnya
02 Mei 2025, 06:41 WIB
