INDRAMAYU – Warga Kabupaten Indramayu yang kebetulan menunggak pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2019 dipastikan tidak perlu mengeluarkan uang denda karena keterlambatan pembayaran PKB lagi. Ini lantaran Dispenda Provinsi Jabar memberlakukan program pembebasan denda PKB. Program pembebasan denda PKB itu ungkap salah seorang anggota Polantas Polres Indramayu Ipda Wiwi Suharsa, diberlakukan mulai tanggal 10 November 2019 sampai dengan 10 Desember 2019. Program ini bukan hanya berlaku di wilayah Kabupaten Indramayu saja, melainkan di seluruh kabupaten dan kota di wilayah Jawa Barat. Dengan adanya program pembebasan denda PKB ini maka para wajib pajak hanya membayar biaya pajak pokoknya saja, sedangkan dendanya tidak usah dibayar, karena Dispenda Provinsi Jabar tengah memberlakukan program pembebasan denda PKB. “Hayo bayar pajak kendaraan bermotor sebelum program ini habis masa berlakunya.” ujarnya. Selain tidak usah membayar uang denda, katanya, Dispenda Provinsi Jawa Barat juga memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 5 tahun atau lebih, hanya membayar pajak kendaraan bermotor 3 tahun saja dan 1 tahun berjalan. (taryani/tri)
Dispenda Jabar Bebaskan Biaya Denda Keterlambatan PKB
Jumat 08 Nov 2019, 08:19 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
EKONOMI
Cara Daftar Akun SIAP Kerja untuk Ikut Program TKM Pemula 2026 Kemnaker, Simak Panduan Lengkapnya
11 Mei 2026, 11:39 WIB
HIBURAN
Kenapa Pinkan Mambo Cerai dengan Arya Khan? Ini Fakta-fakta yang Terungkap
11 Mei 2026, 11:18 WIB
TEKNO
Benarkah iPhone Fold Akan Jadi HP Paling Canggih Apple? Simak Bocoran Spesifikasinya
11 Mei 2026, 10:51 WIB
OLAHRAGA
Kapan Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Jepang? Simak Jadwal Piala Asia U-17 2026
11 Mei 2026, 10:40 WIB
HIBURAN
Mathis Molinie Siapa dan Asal Mana? Heboh Diduga Jadi Pria Spesial di Hati Raisa Andriana
11 Mei 2026, 10:10 WIB
EKONOMI
Harga Emas Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Anjlok ke Rp2.819.000, Borong Sekarang?
11 Mei 2026, 09:40 WIB
EKONOMI
Beli Sekarang Atau Nanti? Harga Emas Perhiasan 24 Karat Hari Ini 11 Mei 2026 Dijual Rp2,5 Jutaan per Gram
11 Mei 2026, 09:27 WIB
HIBURAN
Planet of the Apes Kembali dengan Cerita Baru, Matt Shakman Ditunjuk Jadi Sutradara
11 Mei 2026, 06:51 WIB
HIBURAN
Pinkan Mambo dan Arya Khan Resmi Berpisah, Ungkap Konflik Rumah Tangga Lewat Live TikTok
11 Mei 2026, 06:44 WIB
HIBURAN
Al Ghazali dan Alyssa Daguise Sambut Kelahiran Anak Pertama, Beri Nama Soleil Zephora Ghazali
11 Mei 2026, 06:39 WIB
OTOMOTIF
Penta Prima Luncurkan Cat Auto Refinish Terbaru di The Elite Showcase 2026
10 Mei 2026, 22:44 WIB
OLAHRAGA
Persib Taklukkan Persija 2-1, Adam Alis Jadi Penentu dan Jaga Asa Juara Maung Bandung
10 Mei 2026, 20:34 WIB
KHAZANAH
Bolehkah Daging Kurban Idul Adha 2026 Diberikan kepada Non Muslim? Ini Hukumnya
10 Mei 2026, 18:46 WIB
JAKARTA RAYA
Penggerebekan Judi Online Internasional di Jakarta Barat Seret 321 WNA
10 Mei 2026, 18:33 WIB
JAKARTA RAYA
BBPOM Jakarta Bongkar Toko Kosmetik Penjual Obat Keras Ilegal di Ciracas
10 Mei 2026, 18:24 WIB