JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dilaporkan oleh Dewi Tanjung atas dugaan penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Terkait hal tersebut, pihak kepolisian pun mempersilahkan Novel Baswedan membuat laporan balik, jika merasa dirugikan atas laporan tersebut. "Pada prinsipnya semua orang boleh melapor kepada pihak kepolisian. Tentunya laporan itu didukung dengan data," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2019). Meski begitu, kata Argo, siapapun yang hendak membuat laporan harus melampirkan barang bukti sesuai dengan kasus yang dilaporkan. Selain itu, mereka juga perlu berkonsultasi terlebih dahulu dengan anggota polisi di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). "Tentunya harus ada pendukung (barang bukti) yang dibuat dan dibawa. Baru nanti dilaporkan ke Polda Metro Jaya atau Polres. Tentunya nanti disana ada tempat konsultasi, seperti apa yang dia akan laporkan," jelas Argo. Untuk diketahui, polisiti PDIP Dewi Tanjung melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan lantaran meragukan kebenaran insiden penyiraman air keras. Tak hanya itu, Dewi juga mempertanyakan luka yang didapat oleh Novel akibat penyiraman tersebut. Ia menilai, ada banyak kejanggalan dalam insiden penyiraman air keras itu. Sehingga ia memutuskan untuk melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya. "Ada beberapa hal yang janggal dari semua hal yang dialami dari rekaman CCTV dia dari bentuk luka, dari perban, kepala yang diperban tapi tiba-tiba mata yang buta gitukan," kata Dewi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu malam (6/11/2019). Oleh karena itu, ia melaporkan Novel dengan dugaan penyebaran berita bohong. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (firda/tri)
Polisi Persilahkan Novel Baswedan Jika Hendak Laporkan Balik Dewi Tanjung
Kamis 07 Nov 2019, 17:51 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
HIBURAN
Rumah Tangga Boiyen Terancam, Suami Rully Terseret Kasus Penipuan dan Penggelapan
24 Des 2025, 15:00 WIB
Daerah
Wali Kota Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor untuk Majukan Wisata Budaya Cirebon
24 Des 2025, 14:59 WIB
Daerah
Antisipasi Lonjakan Mobilitas saat Nataru, Pemkot Cirebon Siapkan Pengamanan Ekstra
24 Des 2025, 14:57 WIB
Daerah
Pemkot Cirebon Adopsi Sistem Pajak Digital dan Vesop Milik Pemerintah Kota Malang
24 Des 2025, 14:55 WIB
OTOMOTIF
Pajero Terbaru Tertangkap Uji Jalan, Mitsubishi Isyaratkan Comeback Global
24 Des 2025, 14:50 WIB
JAKARTA RAYA
Ancol Tiadakan Pertunjukan Kembang Api Tahun Baru, Konser Peduli Sumatra Tetap Digelar
24 Des 2025, 14:20 WIB
TEKNO
5 Hp Fast Charging 45W Termurah Akhir 2025: Ngecas Kilat Mulai Rp1,3 Jutaan Saja!
24 Des 2025, 14:20 WIB
EKONOMI
Cetak Rekor Baru! Harga Emas Antam Hari Ini, 24 Desemner 2025 Tembus Rp2,59 Juta per Gram
24 Des 2025, 14:17 WIB
JAKARTA RAYA
Hadapi Libur Nataru, Wamenpar Tinjau Kesiapan Wisata di Pandeglang
24 Des 2025, 14:12 WIB
HIBURAN
Istri Polisi Penghina Rizky Billar Siapa? Ini Profil Nirmala Dewi yang Dilaporkan ke Polisi
24 Des 2025, 14:09 WIB
Nasional
Kejagung Tetapkan Gus Yazid sebagai Tersangka TPPU Terkait Jual Beli Tanah BUMD Cilacap
24 Des 2025, 14:06 WIB
JAKARTA RAYA
DLH DKI Siagakan 1.050 Petugas Kebersihan di Ratusan Gereja Selama Natal 2025
24 Des 2025, 13:49 WIB
TEKNO
Rebahan Tetap Cuan! Ini 12 Game Penghasil Saldo DANA Gratis Tanpa Perlu Deposit, Cek Selengkapnya
24 Des 2025, 13:45 WIB
JAKARTA RAYA
Satpol PP Jakarta Batasi Pemasangan Atribut Parpol dan Tetapkan White Area
24 Des 2025, 13:44 WIB