JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dilaporkan oleh Dewi Tanjung atas dugaan penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Terkait hal tersebut, pihak kepolisian pun mempersilahkan Novel Baswedan membuat laporan balik, jika merasa dirugikan atas laporan tersebut. "Pada prinsipnya semua orang boleh melapor kepada pihak kepolisian. Tentunya laporan itu didukung dengan data," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2019). Meski begitu, kata Argo, siapapun yang hendak membuat laporan harus melampirkan barang bukti sesuai dengan kasus yang dilaporkan. Selain itu, mereka juga perlu berkonsultasi terlebih dahulu dengan anggota polisi di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). "Tentunya harus ada pendukung (barang bukti) yang dibuat dan dibawa. Baru nanti dilaporkan ke Polda Metro Jaya atau Polres. Tentunya nanti disana ada tempat konsultasi, seperti apa yang dia akan laporkan," jelas Argo. Untuk diketahui, polisiti PDIP Dewi Tanjung melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan lantaran meragukan kebenaran insiden penyiraman air keras. Tak hanya itu, Dewi juga mempertanyakan luka yang didapat oleh Novel akibat penyiraman tersebut. Ia menilai, ada banyak kejanggalan dalam insiden penyiraman air keras itu. Sehingga ia memutuskan untuk melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya. "Ada beberapa hal yang janggal dari semua hal yang dialami dari rekaman CCTV dia dari bentuk luka, dari perban, kepala yang diperban tapi tiba-tiba mata yang buta gitukan," kata Dewi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu malam (6/11/2019). Oleh karena itu, ia melaporkan Novel dengan dugaan penyebaran berita bohong. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (firda/tri)

Polisi Persilahkan Novel Baswedan Jika Hendak Laporkan Balik Dewi Tanjung
Kamis 07 Nov 2019, 17:51 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Bagaimana Cara Ganti Foto KTP? Syaratnya Mudah Banget
03 Mei 2025, 06:11 WIB

Klaim Saldo DANA Gratis Rp250.000 dari Aplikasi Penghasil Uang di Hp, Begini Caranya
03 Mei 2025, 06:00 WIB

Saldo Dana Bansos KLJ April 2025 Total Rp300.000 Masih Nol? Ternyata Ini Penyebabnya
03 Mei 2025, 05:54 WIB

Kamu Bisa Dapat Skin dari 10 Kode Redeem FF Terbaru 3 Mei 2025, Ambil Sekarang Hadiahnya
03 Mei 2025, 05:45 WIB

Persib Kalah dari Malut United, Bojan Hodak: Kami Ingin Juara di Bandung
03 Mei 2025, 05:41 WIB

Nominal Bansos PKH 2025, Berapa Dana yang Cair ke Rekening untuk Tahap 2?
03 Mei 2025, 05:07 WIB

30 Aplikasi Game Penghasil Saldo DANA Pemberi Keuntungan, Uang Gratis Bisa Cair Tiap Hari
03 Mei 2025, 05:06 WIB

Cara Spin Bundle Evo FF dan Dapat Diamond Murah!
03 Mei 2025, 05:00 WIB

5 Rekomendasi Pindar Legal dan Diawasi oleh OJK Mei 2025
03 Mei 2025, 03:30 WIB

Cara Klaim Saldo Gratis Rp125.000 dari Link DANA Kaget, Cek Ciri-Ciri Tautan Resminya
03 Mei 2025, 03:20 WIB

Link Live Streaming Liga Inggris: Manchester City vs Wolverhampton Pukul 02.00 WIB, Klik Sekarang di Sini!
03 Mei 2025, 01:10 WIB

Simak Informasinya! Penyaluran Bansos Rp600.000 BPNT Tahap 2 Periode April-Juni 2025 Cair Akhir Bulan Mei Mendatang
02 Mei 2025, 23:59 WIB

Awas! 5 Aplikasi Pinjol Ilegal Ini Bisa Curi Data Pribadi
02 Mei 2025, 23:58 WIB

Banyak KPM Terancam Kehilangan Dana Bansos di 2025, Cek Status Anda Sekarang!
02 Mei 2025, 23:56 WIB

5 Zodiak Paling Beruntung Besok 3 Mei 2025 Diramal Sehat dan Lancar Usahanya, Apakah Anda Salah Satunya?
02 Mei 2025, 23:55 WIB

Bansos BPNT Cair Tiga Kali Lipat Lebih Dulu, KPM Bisa Dapat Rp600.000!
02 Mei 2025, 23:45 WIB

Inilah Resiko Terjerat Pinjol Ilegal, Tetap Waspada dan Kenali Ciri-cirinya
02 Mei 2025, 23:42 WIB
