JAKARTA — Pemprov DKI Jakarta tengah menyusun draf aturan untuk mengatur pemungutan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pengaturan diperlukan agar perolehan BPHTB sesuai dengan target. Saat ini pajak dari BPHTB baru mencapai Rp3,7 triliun dari target Rp9,5 triliun. Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menyusun aturan baru agar BPHTB bisa dipungut saat pembuatan perikatan perjanjian jual beli (PPJB). Selama ini BPHTB ditarik setelah terjadi jual beli melalui Akte Jual Beli (AJB). Wakil Kepala BPRD DKI Jakarta, Yuandi Bayak Miko mengakui masalah tersebut. "Kami sampai saat ini masih di posisi 39 persen. Dari target Rp9,5 triliun baru Rp3,7 triliun," ucapnya, Rabu (6/11/2019). Yuandi mengatakan, BPRD menemukan penjualan properti, terutama apartemen dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar di ibukota hanya mengandalkan PPJB, kemudian dijual kembali sebelum lunas dan mendapat AJB. Akibatnya, pajak BPHTB lolos. Aturan baru nantinya bisa menjaring pada tingkat PPJB. Hal tersebut dimungkinkan sesuai keputusan Mahkamah Agung RI. "BPRD pun telah menelaah putusan Mahkamah Agung, di mana PPJB dimungkinkan menjadi dasar pengenaan bea,” ucapnya. Nantinya, besaran BPHTB yang dibayarkan wajib pajak pemilik properti pun bisa ditarik kembali apabila ingin menjual asetnya sebelum mendapat AJB. Penjualan Aset Selain itu, penurunan pajak BPHTB juga dipicu rendahnya transaksi properti akibat perekonomian yang juga melemah. Seperti diketahui, BPHTB di Jakarta bertumpu pada penjualan aset tanah atau bangunan yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar. Lesunya penjualan properti inilah, sambung Yuandi, membuat realisasi BPHTB paling jeblok dibandingkan dengan jenis pajak lain, yakni Rp3,7 triliun dari target Rp9,5 triliun. Selain BPHTB, pendapatan Pemprov DKI Jakarta berrumpuk pada pajak lain, namun hingga kini target pajak juga belum tercapai. "Tapi kami optimis pada sisa waktu hingga akhir Desember target bisa tercapai," ujarnya. Saat ini pajak yang jadi andalan adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp7,3 triliun dari target Rp8,8 triliun (83,5%).Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Rp4,5 triliun dari target Rp5,6 triliun (80,3%). Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) mencapai sekitar Rp1,04 triliun dari target Rp1,27 triliun (81,6%). Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBBP2) Rp8,8 triliun dari target Rp10 triliun (85,9%). Pajak Reklame mencapai Rp862 miliar dari target Rp1,05 triliun (82,1%). Pajak Air Tanah (PAT) Rp86 miliar, dari target Rp110 miliar (78,7%). Pajak Hotel mencapai sekitar Rp1,36 triliun dari target Rp1,8 triliun (75,8%). Pajak Restoran mencapai sekitar Rp2,9 triliun dari target Rp3,55 triliun (83%). Pajak Hiburan mencapai Rp671 miliar dari target Rp850 miliar (78,9%) Pajak Penerangan Jalan (PPJ) mencapai sekitar Rp669 miliar dari target Rp810 miliar (82,6%). Pajak Parkir mencapai Rp446 miliar dari target Rp525 miliar (85,1%). Pajak Rokok mencapai sekitar Rp533 miliar dari target Rp620 miliar sebanyak 85,9 persen. (john/ruh/st)
Perolehan Pajak BPHTB DKI Memble
Kamis 07 Nov 2019, 08:08 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Rumor Transfer Persib: 4 Pemain Persib Dikabarkan Hengkang, Siapa Saja?
Rabu 24 Des 2025, 19:23 WIB
JAKARTA RAYA
Wali Kota Jakbar Cek Kesiapan Gereja, Pastikan Misa Natal 2025 Berjalan Aman
24 Des 2025, 19:10 WIB
JAKARTA RAYA
Tak Ada Pesta Tahun Baru, Pemkot Bekasi Pilih Doa Bersama Sambut 2026
24 Des 2025, 18:59 WIB
Nasional
Percepat Penyaluran Bantuan, Kemendagri dan TP PKK Tembus Daerah Terisolasi di Aceh Timur
24 Des 2025, 18:30 WIB
HIBURAN
Pelecehan Bendera Merah Putih di London, Indonesia Layangkan Protes Resmi ke Inggris
24 Des 2025, 18:15 WIB
HIBURAN
Profil Jennifer Coppen yang Resmi Dilamar Justin Hubner, Intip Kehidupan Pribadi dan Perjalanan Kariernya
24 Des 2025, 18:15 WIB
Nasional
20 Twibbon Hari Natal 2025 Gratis, Menarik dan Kreatif Bisa Langsung Pakai
24 Des 2025, 17:57 WIB
HIBURAN
Bonnie Blue Akhirnya Ditangkap Polisi Inggris? Netizen Indonesia Ingat Kontroversi Bendera Merah Putih
24 Des 2025, 17:35 WIB
OTOMOTIF
Liburan Akhir Tahun di Yogyakarta, Citroen e-C3 Dukung Perjalanan Lebih Tenang
24 Des 2025, 17:30 WIB
Nasional
Jaksa Agung Serahkan Rp6,6 Triliun ke Negara, Prabowo: Baru Ujung Kerugian Bangsa
24 Des 2025, 17:27 WIB
Daerah
Polda Banten Bongkar Kecurangan Pengisian LPG 3 Kg di SPBE Serang, Kerugian Negara Rp3,38 Miliar
24 Des 2025, 17:21 WIB
Nasional
Berapi-api, Prabowo Tegaskan Siap Pertaruhkan Nyawa Demi Selamatkan Kekayaan Negara
24 Des 2025, 17:17 WIB
OLAHRAGA
Klasemen Sementara Liga 1 Pekan ke-15: Borneo FC Masih Memimpin, Persib Mengancam
24 Des 2025, 17:14 WIB
Daerah
Jelang Nataru, Walikota Cimahi Sidak Pasar, Harga Bahan Pokok Masih Aman
24 Des 2025, 17:11 WIB
JAKARTA RAYA
Resmi Naik! UMP DKI Jakarta Tembus Rp5,7 Juta, Aturan Berlaku 1 Januari 2026
24 Des 2025, 17:07 WIB