JAKARTA – Hotel tujuh lantai di di Jalan DR Saharjo No 194 A, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan diobrak abrik Satpol PP, Kamis Kamis (7/11).
Tindakan tegas inidilakukan, karena bangunan tersebut melanggar jarak bebas antar bangunan.
Kasudin Cipta Karya dan Pertanahan (Citata) Syukria, mengatakan pembongkaran hotel tersebut dilakukan karena pemilik tidak mengindahkan serangkaian surat peringatan dan teguran agar membongkar sendiri.
Maka dari itu pihaknya merekomendasikan kepada Satpol PP untuk mengambil tindakan tetas membongkarnya.
“Kami sudah melayangkan surat mulai dari surat peringatan hingga penyegelan, sejak September 2019 lalu, tapi pemilik tidak diindahkan untuk melakukan bongkar sendiri. Karena tak menggubrisnya kami akhirnya mengajukan rekomendasi bongkar kepada Satpol PP,” kata Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Selatan, Kamis (7/11).
Sementara itu, Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan menjelaskan, sesuai rekomendasi Suku Dinas Citata, pembangunan hotel setinggi tujuh lantai itu melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terkait jarak bebas samping. Dalam rekomtek dijelaskan, bagian kiri bangunan pada lantai satu melanggar izin seluas 2x 10 meter.
“Saat ini pemilik tengah mengajukan proses izin perubahan terkait jarak antar bangunan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Hanya saja, pihak PTSP meminta bagian bangunan yang melanggar harus dibongkar lebih dahulu sebagai persyaratan proses perubahan IMB,” terang Ujang Hermawan.
Kasat Pol PP yang didampingi Kepala Seksi Trantibum Satpol PP Jakarta Selatan, Luasman Manihuruk mengakui, pembongkaran jarak bebas bangunan tersebut berdampak dengan bangunan di sampingnya. Sebab, konstruksi bangunan hotel dan bangunan di sampingnya, posisinya saling menopang.
“Saat kita bongkar bagian kolom, itu bangunan tetangga di sampingnya jadi retak. Kita tidak mau mengambil resiko yang lebih besar, makanya pemilik kita minta bikin surat pernyataan untuk melanjutkan pembongkaran secara mandiri,” imbuhnya.
Sedangkan Sukwan Rajagukguk sebagai perwakilan pemilik bangunan mengaku kerugian yang dialami pihaknya dari pembongkaran tersebut mencapai puluhan juta. Ia pun berjanji akan mengurus IMB perubahan bangunan hotel sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ya, segera kami urus IMB ke PTSP untuk perubahan jarak bebas samping bangunan hotel ini,” kata Sukwan Rajagukguk. (wandi/tri)
Melanggar IMB, Hotel Tujuh Lantai di Tebet Diobrak Abrik Satpol PP
Kamis 07 Nov 2019, 19:20 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
HIBURAN
Rumah Tangga Boiyen Terancam, Suami Rully Terseret Kasus Penipuan dan Penggelapan
24 Des 2025, 15:00 WIB
Daerah
Wali Kota Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor untuk Majukan Wisata Budaya Cirebon
24 Des 2025, 14:59 WIB
Daerah
Antisipasi Lonjakan Mobilitas saat Nataru, Pemkot Cirebon Siapkan Pengamanan Ekstra
24 Des 2025, 14:57 WIB
Daerah
Pemkot Cirebon Adopsi Sistem Pajak Digital dan Vesop Milik Pemerintah Kota Malang
24 Des 2025, 14:55 WIB
OTOMOTIF
Pajero Terbaru Tertangkap Uji Jalan, Mitsubishi Isyaratkan Comeback Global
24 Des 2025, 14:50 WIB
JAKARTA RAYA
Ancol Tiadakan Pertunjukan Kembang Api Tahun Baru, Konser Peduli Sumatra Tetap Digelar
24 Des 2025, 14:20 WIB
TEKNO
5 Hp Fast Charging 45W Termurah Akhir 2025: Ngecas Kilat Mulai Rp1,3 Jutaan Saja!
24 Des 2025, 14:20 WIB
EKONOMI
Cetak Rekor Baru! Harga Emas Antam Hari Ini, 24 Desemner 2025 Tembus Rp2,59 Juta per Gram
24 Des 2025, 14:17 WIB
JAKARTA RAYA
Hadapi Libur Nataru, Wamenpar Tinjau Kesiapan Wisata di Pandeglang
24 Des 2025, 14:12 WIB
HIBURAN
Istri Polisi Penghina Rizky Billar Siapa? Ini Profil Nirmala Dewi yang Dilaporkan ke Polisi
24 Des 2025, 14:09 WIB
Nasional
Kejagung Tetapkan Gus Yazid sebagai Tersangka TPPU Terkait Jual Beli Tanah BUMD Cilacap
24 Des 2025, 14:06 WIB
JAKARTA RAYA
DLH DKI Siagakan 1.050 Petugas Kebersihan di Ratusan Gereja Selama Natal 2025
24 Des 2025, 13:49 WIB
TEKNO
Rebahan Tetap Cuan! Ini 12 Game Penghasil Saldo DANA Gratis Tanpa Perlu Deposit, Cek Selengkapnya
24 Des 2025, 13:45 WIB
JAKARTA RAYA
Satpol PP Jakarta Batasi Pemasangan Atribut Parpol dan Tetapkan White Area
24 Des 2025, 13:44 WIB