JAKARTA – Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2020 sebesar Rp4,2 Juta hari ini, Jumat (1/11/2019) diumumkan Pemprov DKI. Besaran upah tersebut lebih rendah dari permintaan buruh yang sebesar Rp4,6 juta perbulan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan, yakni naik 8,51persen dari UMP 2019 sebesar Rp 3,9 Juta. Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan mengumumkan penetapan UMP DKI Jakarta 2020 pada Jumat besok (red-hari ini). Nantinya, pengumuman tersebut akan dibarengi dengan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukumnya. "Ya kita putuskan sesuai PP 78 atau naik sekitar 8,5 persen dari tahun ini. Pak Gubernur nanti yang mengumumkan," kata Andri Yansyah saat dihubungi, Kamis (31/10/2019). Andri menjelaskan, Jakarta tak bisa menaikkan UMP DKI 2020 melebihi ketentuan pemerintah pusat yang tertuang dalam PP 78. Untuk itu, Pemprov DKI bakal meningkatkan kesejahteraan buruh dengan cara lain. Misalnya dengan membuat program pemberian kartu pekerja dan mengikutsertakan ibu rumah tangga pekerja dalam kegiatan pengembangan kewirausahaan terpadu (PKT). Dengan begitu, penghasilan pekerja tak hanya bertumpu pada upah suami, tapi juga istri. Selain itu, lanjut Andri, pihaknya juga akan memperbanyak lokasi gerai pekerja dengan melibatkan unsur serikat buruh. Kemudian, pihaknya juga akan membuka klinik kesehatan untuk memudahkan para buruh dalam pelayanan kesehatan. Untuk kartu pekerja sendiri, kata Andri tetap akan diperpanjang. Namun Untuk besaran dan target penambahannya akan disesuaikan pada pertengahan Desember nanti sesuai dengan pembahasan kegiatan strategis daerah (KSD). "Kartu pekerja dipertengahan Desember kita rumuskan sekaligus dengan key performance index (KPI)-nya. Kalau target kita itu tahun depan sekitar 50.000 kartu. Tahun ini 20.000 kartu," ujarnya. Kontrak Politik Ketua PUK PT Astra Honda Motor, Taufik Hidayanto, mengatakan, buruh meminta Gubernur Anies menetapkan UMP di luar ketentuan PP No 8/2015. "Sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan unsur buruh, UMP DKI 2020 sebesar Rp4,6 juta. Kami meminta Pemprov DKI untuk menetapkan UMP 2020 tidak berdasarkan PP 78 karena tidak sesuai dengan kebutuhan buruh," katanya. Menurut Taufik berbagai program yang digulirkan pemprov tidak akan sepenuhnya dirasakan buruh. Pasalnya buruh yang berpenghasilan UMP kebanyakan tidak bermukim di Jakarta. Melainkan di daerah mitra. “Buruh berpenghasilan UMP nggak mungkin sanggup tinggal di Jakarta. Kebanyakan mengontrak di daerah mitra. Bagaimana mereka merasakan program DKI kalau KTP-nya daerah mitra. Misalnya Bekasi atau Tangerang,” tandasnya. Lebih lanjut Taufik mengingatkan Gubernur Anies akan kontrak politiknya dengan buruh saat Pilkada DKI 2017. Dimana Anies berjanji tidak akan menetapkan UMP berdasarkan peraturan pemerintah namun berdasarkan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Memberatkan Secara terpisah, Ketua Dewan Pengupahan dari unsur Pengusaha, Sarman Simanjorang mengatakan, para pengusaha sepakat kenaikan UMP DKI 2020 sesuai dengan PP 78/2015. Dengan kondisi ekonomi saat ini, kenaikan UMP sekitar 8,15 persen saja sudah cukup memberatkan. Apalagi mengakomodir keinginan buruh lebih dari aturan PP tersebut. "Kami sepakat kalau sesuai aturan meski cukup berat dengan kondisi seperti ini," ujarnya. Sarman meminta agar Pemprov DKI Jakarta memberikan waktu sekitar satu setengah bulan untuk penangguhan bagj pengusaha yang tidak mampu. (guruh/st) ** Berita ini terbit di Harian Pos Kota, 1 November 2019

UMP DKI Ditetapkan Anies Hari Ini, Buruh Minta Rp4,6 Juta Sebulan
Jumat 01 Nov 2019, 08:59 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Jakarta
Gubernur Anies Baswedan Sebut Akan Ada Kenaikan UMP DKI di Tahun 2022, Pengusaha Keberatan Jika Naik 10 Persen
Selasa 16 Nov 2021, 18:21 WIB
News Update

TEKNO
Punya Fitur Tahan Banting, Ini 7 HP RAM 8/256 yang Layak Dipilih dengan Harga Terjangkau!
05 Agu 2025, 15:20 WIB

OLAHRAGA
Persib dan Persija Diterpa Masalah, Jelang Super League 2025/2026 Pemain Andalan Malah Cedera
05 Agu 2025, 15:17 WIB

JAKARTA RAYA
Pemprov Jakarta Disebut Harus Buat Gorong-Gorong Penanggulangan Banjir
05 Agu 2025, 15:17 WIB


JAKARTA RAYA
PLN Hadirkan Listrik Andal dan Layanan Prima di Final Abang None Kepulauan Seribu 2025
05 Agu 2025, 15:07 WIB

EKONOMI
Penyaluran Bansos bagi Usia Produktif Akan Dibatasi? Mensos Bahas Program Berkelanjutan, Intip Selengkapnya di Sini!
05 Agu 2025, 15:07 WIB


HIBURAN
Ridwan Kamil Akan Jalani Tes DNA untuk Lisa Mariana pada 7 Agustus 2025, Simak Proses dan Implikasi Hukum
05 Agu 2025, 15:03 WIB


TEKNO
Cara Memasak Resep Cooking Event Grow a Garden di Roblox, Cek Selengkapnya
05 Agu 2025, 14:59 WIB

HIBURAN
Profil Lengkap Istri Tom Lembong: Ciska Wihardja, Profesional Lulusan AS dengan Jabatan Strategis di Indonesia
05 Agu 2025, 14:58 WIB


GAYA HIDUP
5 Zodiak dengan Pesona Alami yang Memikat: Tak Hanya Menawan, Tapi Juga Penuh Karisma, Ada Punya Kamu?
05 Agu 2025, 14:51 WIB

TEKNO
Harga iPhone 16 per Agustus 2025 di iBox Indonesia Ada Diskon hingga Rp3 Juta, Cek di Sini
05 Agu 2025, 14:47 WIB

JAKARTA RAYA
Jalan Leuwiliang-Rancabungur Bogor Masuk Tahap Appraisal, Pembangunan Dimulai 2026
05 Agu 2025, 14:47 WIB

JAKARTA RAYA
Pengendalian Inflasi, DPRD Provinsi DKI Jakarta Apresiasi Keringanan hingga Evaluasi Pajak
05 Agu 2025, 14:40 WIB

HIBURAN
Andre Taulany Tolak Keras Kehadiran Anak sebagai Saksi Perceraian: Ini Alasannya
05 Agu 2025, 14:40 WIB

Nasional
Berapa Gaji Pegawai PT Inhutani I? Ini Estimasi Lengkap Gaji dan Tunjangan di BUMN Perhutani 2025
05 Agu 2025, 14:38 WIB

