JAKARTA – Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif dan Direktur Utama PT Pusat Studi Apindo Harijanto menandatangani MoU terkait Pengembangan Kompetensi Tenaga Kerja Melalui Pelatihan Vokasi.
Acara tersebut digelar bersamaan dengan seminar satu hari BPJS Ketenagakerjaan yang bertempat di gedung Apindo Training Center Kamis (10/10/2019).
Dalam perjanjian tersebut kedua belah pihak sepakat untuk melakukan pengembangan kompetensi tenaga kerja, serta berkolaborasi dalam penyelenggaraan vokasi guna peningkatan pengetahuan (knowledge) tenaga kerja di tingkat nasional dan regional.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelatihan Vokasi Indonesia Bekerja yang telah kami launching bulan Juli lalu, dan saat ini BPJS Ketenagakerjaan sedang gencar melakukan sinergi dengan berbagai pihak untuk menyukseskan pelatihan tersebut”, ucap Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif.
Hingga saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah bekerjasama dengan 18 Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di seluruh Indonesia, dan kedepannya Krishna menjamin jumlah tersebut akan terus bertambah.
Dir. Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif dan Direktur Utama PT Pusat Studi Apindo Harijanto.(rihadin)
Pelatihan tersebut mendapatkan sambutan yang sangat positif dari peserta BPJS Ketenagakerjaan, hal ini dibuktikan dengan telah dilakukannya pelatihan vokasi sebanyak 9 kelas oleh BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan PT. Meta Atmi Didactic (Cikarang Technopark) yang diikuti 232 peserta, dimana 23 diantaranya telah bekerja kembali.
Krishna menjelaskan bahwa cara mendaftar Pelatihan Vokasi Indonesia Bekerja sangatlah mudah dan cepat. Peserta BPJS Ketenagakerjaan cukup akses ke website http://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, pilih menu Vokasi, isi form dengan data-data yang dibutuhkan, lalu klik daftar.
“Tapi peserta harus mengikuti persyaratan yang berlaku, diantaranya WNI, peserta penerima upah dengan NIK valid dan diutamakan ikut program JHT, peserta yang di PHK dengan masa iur minimal 12 bulan di mana upah yang dilaporkan minimal UMK terendah di Indonesia, usia maksimal 40 tahun, serta berhenti bekerja paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 24 bulan,” jelasnya
Selain itu, peserta juga harus dalam status non aktif di BPJS Ketenagakerjaan saat mendaftarkan diri mengikuti pelatihan vokasi ini.
“Pelatihan ini merupakan bukti nyata hadirnya Negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas SDM dan mengurangi angka pengangguran di Indonesia, sehingga diharapkan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK dapat merasakan manfaat dari program ini,” tutup Krishna.(tri)

Gencar Kembangkan Pelatihan Vokasi, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Pusat Studi Apindo
Kamis 10 Okt 2019, 18:17 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Apindo DKI Jakarta Sebut UU Ciptaker Bakal Tingkatkan Komunikasi Antara Perusahaan dan Pekerja
Kamis 01 Apr 2021, 15:45 WIB

News Update

Selain di Handphone, Anda Juda Dapat Kunci WhatsApp di Web, Simak Caranya Berikut
03 Mei 2025, 20:30 WIB

Benarkah Pindar Lebih Aman dari Pinjol? Simak Penjelasannya
03 Mei 2025, 20:30 WIB

Inilah Cara Tepat Menghilangkan Iklan di HP Android Anda
03 Mei 2025, 20:28 WIB

Cara Ajukan Pinjol di Kredit Pintar, Solusi Dana Cepat Cair dengan Syarat Mudah
03 Mei 2025, 20:24 WIB

KPM ini Berhasil Terima Saldo Dana Rp500.000 Melalui Kartu KKS dari PKH Tahap 1 2025
03 Mei 2025, 20:09 WIB

Gak Perlu Pinjol, UMKM Bisa Dapat Tambahan Modal Usaha dari KUR BRI 2025
03 Mei 2025, 20:06 WIB

Limit Pinjaman Tinggi dengan Cicilan Rendah bisa Pakai Pindar Resmi Akulaku
03 Mei 2025, 20:05 WIB

Berapa Penghasilan KPM yang Masuk Golongan Desil 1? Cek di Sini Agar Terima Saldo Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025
03 Mei 2025, 20:05 WIB

Lima PR Pemprov Jakarta Atasi BABS Gunakan Jamban Helikopter
03 Mei 2025, 20:05 WIB

Ikutan Kuis dari Aplikasi Penghasil Saldo DANA Terbaru 2025, Begini Cara Dapatkan Uang Digital Rp75.000
03 Mei 2025, 20:03 WIB

Awas! Marak Kasus Pinjol Ilegal yang Transfer Dana ke Rekening Tanpa Persetujuan
03 Mei 2025, 20:00 WIB

Inilah Daftar Pinjol Tak Ada DC Lapangan, Ingat Hal Ini Jangan Disepelekan
03 Mei 2025, 19:53 WIB

Persib dan Persija Masuk 10 Besar Daftar Klub Sepak Bola Paling Populer di Asia
03 Mei 2025, 19:51 WIB

CFD Depok Digelar Besok
03 Mei 2025, 19:45 WIB

Persik Kediri vs Persebaya: Flavio Silva Siap Lukai Mantan demi Cegah Persib Juara Liga 1
03 Mei 2025, 19:44 WIB

Belum Semua Warga Jakarta Buang Hajat Gunakan Septik Tank, Ini Alasannya
03 Mei 2025, 19:42 WIB

Cara Mengaktifkan Dana Cicil Akulaku untuk Pinjam Uang dengan Cepat
03 Mei 2025, 19:34 WIB
