JAKARTA - Pemerintah didesak peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menggantikan UU KPK. Menghadapi desakan itu Presiden Joko Widodo diminta berhati-hati dalam mengambil keputusan. Pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing, menilai selain meredakan tensi politik, keputusan menerbitkan Perppu UU KPK juga bisa membawa dampak yang dapat memperkeruh kondisi politik Indonesia. "Karena bisa saja mengeluarkan (Perppu) itu bisa memperkeruh suasana atau bisa juga menjernihkan suasana," ujarnya kepada poskotanews.com, Rabu (25/9/2019). Menurut Emrus para penasihat Presiden harus mampu memberikan masukan terkait sikap perlunya penerbitan Perppu. Masukan dan tokoh masyarakat dan pakar, imbuh dia, juga peelu didengar Jokowi agar tidak berdampak pada aspek sosiologis, politis dan psikologis. "Penasihat presiden harus memberikan masukan-masukan kepada presiden apakah memang sudah momentum yang pas untuk tidak mengeluarkan atau mengeluarkan perppu tersebut. Karena harus dipertimbangkan dari aspek sosiologis, politis dan psikologis. Tiga faktor ini yang akan menjadi pertimbangan untuk mengeluarkanatau tidak mengeluarkan," jelasnya. "Biisa juga masukan secara informal dengan mengundang para pakar di bidangnya berdiskudi memberikan masukan," imbuhnya. Lebih lanjut, Direktur Eksekutif Emrus Corner ini mengingatkan urgensi penerbitan sebuah Perppu. Dia menegaskan Perppu bisa diterbitkan hanya jika keadaan dianggap genting atau darurat. "Kita harus melihat apakah Perppu sudah waktunya. Karena perppu dikeluarkan kalau dalam keadaan genting sekali. Kalau itu masih bisa dikelola dengan baik dengan penjelasan pendekatan, pemberian pemahaman, saya kira tidak perlu dikeluarkan," pangkas Emrus. (ikbal)

Perppu UU KPK, Pisau Bermata Dua
Kamis 26 Sep 2019, 06:42 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Bupati Cirebon Dukung Langkah Telkom Tingkatkan Kecakapan Digital Guru Lewat IDL 2025
Rabu 06 Agu 2025, 00:46 WIB

TEKNO
Spesifikasi Huawei Mate 30 Pro Lengkap dengan Harganya, Dibanderol Segini
05 Agu 2025, 22:47 WIB


EKONOMI
Proses Pengadaan Perusahaan Semakin Efisien dengan Fitur Tender Kilat PaDi UMKM
05 Agu 2025, 22:03 WIB

JAKARTA RAYA
Dua Pria Mabuk Mengaku 'Anggota' Aniaya Driver Ojol di Jaktim, Polisi Janji Tindak Tegas
05 Agu 2025, 21:55 WIB


JAKARTA RAYA
Pramono Tegaskan Normalisasi Sungai Ciliwung Prioritas Utama Penanganan Banjir Jakarta
05 Agu 2025, 21:41 WIB

Nasional
Rotasi dan Mutasi Polri, Irjen Asep Edi Suheri Ditunjuk Jadi Kapolda Metro Jaya
05 Agu 2025, 21:34 WIB

JAKARTA RAYA
DPRD Jakarta Kritik Kebijakan TransJabodetabek, Subsidi Membengkak Jadi Rp400 Miliar
05 Agu 2025, 21:27 WIB

TEKNO
Simulasi Cicilan iPhone 16 di Shopee dengan Tenor hingga 12 Bulan, Cek di Sini
05 Agu 2025, 21:22 WIB


EKONOMI
Utang Pinjol di Indonesia Melonjak, Pengamat Sebut Kemudahan Akses Jadi Pemicu
05 Agu 2025, 20:13 WIB



HIBURAN
Gugatan Cerai Dahlia Poland dan Fandy Christian Viral, Siapa yang Diduga Jadi Orang Ketiga Dulu?
05 Agu 2025, 19:41 WIB


Nasional
Memutar Suara Burung atau Gemericik Air di Restoran Bisa Kena Biaya Royalti? Simak Penjelasannya di Sini!
05 Agu 2025, 19:29 WIB

TEKNO
Harga dan Spesifikasi Samsung Galaxy A36 5G, Layar Super AMOLED dan Baterai Besar
05 Agu 2025, 19:29 WIB

