SUKABUMI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat terus melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kali ini, lembaga Adhyaksa yang dipimpin Alex Sumarna ini membuat peningkatan pelayanan kepada pelanggar lalu lintas yang ingin membayar denda tilang dan mengambil barang bukti, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) ataupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang ditilang petugas Satuan Lalu Lintas. Kini, di depan lembaga penegakan hukum beralamat di Jalan Raya Karangtengah, Cibadak ini disediakan ruangan berukuran sekitar 4x3 meter. Terlihat ada tiga loket pengambilan surat tilang. Di sana juga tersedia deretan kursi bagi masyarakat yang menunggu pengambilan surat tilang. Kasi Pidum Kejari Kabupaten Sukabumi, Yeriza Adhytia menyebutkan penataan ulang ruangan ini merupakan gagasan Kajari, Alex Sumarna untuk memberikan pelayanan optimal kepada warga dengan harapan dapat memberikan hasil sangat memuaskan. Dengan penataan ulang ruangan ini, sambungnya, layanan bagi pelanggar lalin cukup datang menunjukkan bukti tilangnya kepada petugas mengambil surat kendaraannya yang ditilang. Di samping itu, kata Yeri, Kejaksaan juga sudah menyiapkan mesin EDC untuk memudahkan para pelanggar dalam membayar denda. "Sehingga para pelanggar tidak perlu repot-repot mengantre di bank atau mesin ATM. Karena pembayaran denda tilang ini dilarang bayar tunai di loket tilang kami, harus melalui layanan perbankan," kata Yeri kepada Poskotanews.com, Rabu (4/9/2019). Dijelaskan Yeri, hanya butuh waktu sekira lima menit mengambil surat kendaraan yang ditilang. Jadi ada kode briva bagi masing-masing pelanggar lalin. "Nilai pembayaran sesuai putusan hakim. Haram hukumnya bayar lebih, karena bayarnya sudah ada kode briva. Dulu kan pelanggar tilang masuk ke ruang Pidum, cari ruang tilang, baru bayar cash dan baru diambul BB-nya," tukasnya. (sule/ys)

Permudah Pelayanan, Kejari Kabupaten Sukabumi Tata Ruang Pengambilan Surat Tilang
Rabu 04 Sep 2019, 23:59 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Regional
Rangkasbitung Ibu Kotanya Kabupaten Lebak Masuk ke Kawasan Pertambangan
Senin 24 Mei 2021, 22:31 WIB

Regional
Tolak RT RW, Aliansi Organisasi Gelar Aksi Demo di Gedung DPRD Lebak
Senin 31 Mei 2021, 23:27 WIB
News Update

Nonton Film Ziam Sub Indo Terbaru Lengkap dengan Sinopsis dan Link Streamingnya
Minggu 13 Jul 2025, 16:59 WIB
EKONOMI
3 Tips Awal Investasi dari Timothy Ronald, Salah Satunya Edukasi Diri
13 Jul 2025, 16:44 WIB

Nasional
Misteri Kematian Arya Daru Pangayunan, Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Manipulasi CCTV
13 Jul 2025, 16:37 WIB

TEKNO
Review Huawei Watch Fit 4 dan Pro, Saingan Apple Watch dengan Harga Ramah di Kantong!
13 Jul 2025, 16:33 WIB


OLAHRAGA
Skuad Persija Moncer di Piala Presiden 2025, tapi Mauricio Souza Buang 1 Pemain
13 Jul 2025, 16:15 WIB

Nasional
TKA 2025: Wajib untuk Sekolah, Opsional untuk Siswa, Ini Aturan Baru Mendikdasmen
13 Jul 2025, 16:10 WIB

EKONOMI
Mau Cuan dari Kripto? Cek 3 Rekomendasi Timothy Ronald Ini untuk Investasi Jangka Panjang
13 Jul 2025, 16:00 WIB

Nasional
Apakah Gaji Pensiunan PNS Naik Tahun Ini? Penjelasan Resmi Taspen dan KemenPAN RB
13 Jul 2025, 15:55 WIB

OLAHRAGA
Tak Ikut Piala Presiden 2025, Persija Jakarta Menang di Laga Uji Coba Lawan Perskiku Kudus
13 Jul 2025, 15:50 WIB


JAKARTA RAYA
Diduga Terpeleset saat BAB di Danau, Lansia di Klapanunggal Bogor Tewas Tenggelam
13 Jul 2025, 15:36 WIB

Nasional
Operasi Patuh 2025 Digelar 14-27 Juli, Ini Pelanggaran yang Bakal Ditindak Polisi
13 Jul 2025, 15:30 WIB

GAYA HIDUP
5 Tips Pacaran Harmonis dengan Pasangan Berzodiak Cancer Menurut Ahli Astrologi
13 Jul 2025, 15:11 WIB

Nasional
Pengumuman Hasil OSN 2025 Kabupaten/Kota Jenjang SD/MI dan SMP/MTs, Ini Jadwal serta Tahap Selanjutnya
13 Jul 2025, 15:10 WIB

GAYA HIDUP
Ramalan Zodiak Cancer 14 Juli 2025, Utamakan Perasaan dan Verifikasi Rencana
13 Jul 2025, 15:03 WIB
