SUKABUMI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat terus melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kali ini, lembaga Adhyaksa yang dipimpin Alex Sumarna ini membuat peningkatan pelayanan kepada pelanggar lalu lintas yang ingin membayar denda tilang dan mengambil barang bukti, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) ataupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang ditilang petugas Satuan Lalu Lintas. Kini, di depan lembaga penegakan hukum beralamat di Jalan Raya Karangtengah, Cibadak ini disediakan ruangan berukuran sekitar 4x3 meter. Terlihat ada tiga loket pengambilan surat tilang. Di sana juga tersedia deretan kursi bagi masyarakat yang menunggu pengambilan surat tilang. Kasi Pidum Kejari Kabupaten Sukabumi, Yeriza Adhytia menyebutkan penataan ulang ruangan ini merupakan gagasan Kajari, Alex Sumarna untuk memberikan pelayanan optimal kepada warga dengan harapan dapat memberikan hasil sangat memuaskan. Dengan penataan ulang ruangan ini, sambungnya, layanan bagi pelanggar lalin cukup datang menunjukkan bukti tilangnya kepada petugas mengambil surat kendaraannya yang ditilang. Di samping itu, kata Yeri, Kejaksaan juga sudah menyiapkan mesin EDC untuk memudahkan para pelanggar dalam membayar denda. "Sehingga para pelanggar tidak perlu repot-repot mengantre di bank atau mesin ATM. Karena pembayaran denda tilang ini dilarang bayar tunai di loket tilang kami, harus melalui layanan perbankan," kata Yeri kepada Poskotanews.com, Rabu (4/9/2019). Dijelaskan Yeri, hanya butuh waktu sekira lima menit mengambil surat kendaraan yang ditilang. Jadi ada kode briva bagi masing-masing pelanggar lalin. "Nilai pembayaran sesuai putusan hakim. Haram hukumnya bayar lebih, karena bayarnya sudah ada kode briva. Dulu kan pelanggar tilang masuk ke ruang Pidum, cari ruang tilang, baru bayar cash dan baru diambul BB-nya," tukasnya. (sule/ys)

Permudah Pelayanan, Kejari Kabupaten Sukabumi Tata Ruang Pengambilan Surat Tilang
Rabu 04 Sep 2019, 23:59 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Regional
Rangkasbitung Ibu Kotanya Kabupaten Lebak Masuk ke Kawasan Pertambangan
Senin 24 Mei 2021, 22:31 WIB

Regional
Tolak RT RW, Aliansi Organisasi Gelar Aksi Demo di Gedung DPRD Lebak
Senin 31 Mei 2021, 23:27 WIB
News Update

Stimulus Ekonomi 2025: Diskon Tarif Listrik 50 Persen untuk Daya 450VA dan 900VA
Rabu 28 Mei 2025, 12:30 WIB

EKONOMI
Benarkah Reset HP Bisa Hentikan Pelacakan Pinjol Ilegal? Cek Fakta Selengkapnya
28 Mei 2025, 12:20 WIB

EKONOMI
Benarkah Utang Pinjol Lunas Otomatis Setelah 3 Tahun? Ini Fakta Hukumnya
28 Mei 2025, 12:15 WIB

Nasional
Skor Tertinggi dan Terendah UTBK 2025: Kapan Diumumkan dan Cara Mengeceknya
28 Mei 2025, 12:00 WIB

EKONOMI
Waspada! Telat Bayar 6 Bulan dan Galbay Pinjol Bisa Masuk Daftar Hitam BI Checking, Ini Dampak dan Cara Perbaiki Skor Kredit
28 Mei 2025, 11:45 WIB


EKONOMI
Saldo Dana Rp600.000 dari Bansos PKH Tahap 2 2025 Siap Disalurkan ke NIK e-KTP Anda, Cek Info Pencairannya!
28 Mei 2025, 11:43 WIB


EKONOMI
Pinjol Ternyata Lebih Banyak Bikin Rugi daripada Bantu, Ini Alasannya
28 Mei 2025, 11:34 WIB

OLAHRAGA
Daftar Pemain Asing Bali United yang Hengkang, Ditinggal Dua Sosok Vital
28 Mei 2025, 11:30 WIB

Nasional
Pengumuman Hasil UTBK 2025 Hari Ini 28 Mei Pukul 15.00 WIB, Ini Cara Cek dan Link Alternatifnya
28 Mei 2025, 11:30 WIB

EKONOMI
Mengabaikan Pesan WA dan Telepon Spam DC Pinjol? Ini Dampak Hukum Jika Diabaikan
28 Mei 2025, 11:15 WIB

Nasional
RESMI! Pengumuman SNBP 2025 Hari Ini, Cek Link dan Cara Lihat Hasil di snpmb.id
28 Mei 2025, 11:00 WIB

EKONOMI
Pinjol Legal dan Ilegal Membuat Bingung Pengguna? Begini Cara Bedakannya!
28 Mei 2025, 10:50 WIB

HIBURAN
Apa Itu Sand Shield MLBB? Jutsu Karakter Gaara di Event MLBB x Naruto
28 Mei 2025, 10:48 WIB

TEKNO
Cuma Hari Ini! Klaim Saldo DANA Gratis Hingga Rp200.000 Langsung Cair ke Dompet Elektronik
28 Mei 2025, 10:35 WIB
