SUKABUMI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat terus melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kali ini, lembaga Adhyaksa yang dipimpin Alex Sumarna ini membuat peningkatan pelayanan kepada pelanggar lalu lintas yang ingin membayar denda tilang dan mengambil barang bukti, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) ataupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang ditilang petugas Satuan Lalu Lintas. Kini, di depan lembaga penegakan hukum beralamat di Jalan Raya Karangtengah, Cibadak ini disediakan ruangan berukuran sekitar 4x3 meter. Terlihat ada tiga loket pengambilan surat tilang. Di sana juga tersedia deretan kursi bagi masyarakat yang menunggu pengambilan surat tilang. Kasi Pidum Kejari Kabupaten Sukabumi, Yeriza Adhytia menyebutkan penataan ulang ruangan ini merupakan gagasan Kajari, Alex Sumarna untuk memberikan pelayanan optimal kepada warga dengan harapan dapat memberikan hasil sangat memuaskan. Dengan penataan ulang ruangan ini, sambungnya, layanan bagi pelanggar lalin cukup datang menunjukkan bukti tilangnya kepada petugas mengambil surat kendaraannya yang ditilang. Di samping itu, kata Yeri, Kejaksaan juga sudah menyiapkan mesin EDC untuk memudahkan para pelanggar dalam membayar denda. "Sehingga para pelanggar tidak perlu repot-repot mengantre di bank atau mesin ATM. Karena pembayaran denda tilang ini dilarang bayar tunai di loket tilang kami, harus melalui layanan perbankan," kata Yeri kepada Poskotanews.com, Rabu (4/9/2019). Dijelaskan Yeri, hanya butuh waktu sekira lima menit mengambil surat kendaraan yang ditilang. Jadi ada kode briva bagi masing-masing pelanggar lalin. "Nilai pembayaran sesuai putusan hakim. Haram hukumnya bayar lebih, karena bayarnya sudah ada kode briva. Dulu kan pelanggar tilang masuk ke ruang Pidum, cari ruang tilang, baru bayar cash dan baru diambul BB-nya," tukasnya. (sule/ys)

Permudah Pelayanan, Kejari Kabupaten Sukabumi Tata Ruang Pengambilan Surat Tilang
Rabu 04 Sep 2019, 23:59 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Regional
Rangkasbitung Ibu Kotanya Kabupaten Lebak Masuk ke Kawasan Pertambangan
Senin 24 Mei 2021, 22:31 WIB

Regional
Tolak RT RW, Aliansi Organisasi Gelar Aksi Demo di Gedung DPRD Lebak
Senin 31 Mei 2021, 23:27 WIB
News Update

Sopir Ojol di Depok Dikejutkan Ular Bersarang pada Bodi Motornya
Rabu 27 Agu 2025, 23:17 WIB

Daerah
Motor Curian Kehabisan Bensin, Pelaku Curanmor di Serang jadi Bulan-bulanan Warga
27 Agu 2025, 22:46 WIB

GAYA HIDUP
4 Rekomendasi Coworking Space di Jakarta Pusat, Ini Daftar Lokasinya
27 Agu 2025, 22:30 WIB

Daerah
Tega Cabuli Anak Kandung, Ayah di Pandeglang Terancam 12 Tahun Penjara
27 Agu 2025, 22:26 WIB





Nasional
Polisi di Depok Datangi Sekolah, Antisipasi Pelajar Ikut Demo 28 Agustus 2025
27 Agu 2025, 21:07 WIB


JAKARTA RAYA
Guru SMPN 13 Bekasi Tersangka Asusila, Terancam 15 Tahun Penjara
27 Agu 2025, 20:54 WIB

Nasional
Lowongan Kerja PT KAI untuk Lulusan SLTA hingga S1, Simak Syarat dan Cara Melamarnya
27 Agu 2025, 20:50 WIB

JAKARTA RAYA
8 Bulan Buron, Tersangka Pencabulan Anak di Karangbahagia Bekasi Ditangkap Polisi
27 Agu 2025, 20:43 WIB


JAKARTA RAYA
Bengkel Kopling di Cilincing Jakut Ludes Terbakar Imbas Korsleting Listrik
27 Agu 2025, 20:29 WIB

JAKARTA RAYA
Terekam Kamera, Wanita Diduga Curi Perhiasan Rp21 Juta di Cibinong Bogor
27 Agu 2025, 20:23 WIB

TEKNO
Trik Ampuh agar iPhone Tidak Cepat Panas dan Battery Health Tetap Terjaga
27 Agu 2025, 20:11 WIB
