SUKABUMI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat terus melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kali ini, lembaga Adhyaksa yang dipimpin Alex Sumarna ini membuat peningkatan pelayanan kepada pelanggar lalu lintas yang ingin membayar denda tilang dan mengambil barang bukti, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) ataupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang ditilang petugas Satuan Lalu Lintas. Kini, di depan lembaga penegakan hukum beralamat di Jalan Raya Karangtengah, Cibadak ini disediakan ruangan berukuran sekitar 4x3 meter. Terlihat ada tiga loket pengambilan surat tilang. Di sana juga tersedia deretan kursi bagi masyarakat yang menunggu pengambilan surat tilang. Kasi Pidum Kejari Kabupaten Sukabumi, Yeriza Adhytia menyebutkan penataan ulang ruangan ini merupakan gagasan Kajari, Alex Sumarna untuk memberikan pelayanan optimal kepada warga dengan harapan dapat memberikan hasil sangat memuaskan. Dengan penataan ulang ruangan ini, sambungnya, layanan bagi pelanggar lalin cukup datang menunjukkan bukti tilangnya kepada petugas mengambil surat kendaraannya yang ditilang. Di samping itu, kata Yeri, Kejaksaan juga sudah menyiapkan mesin EDC untuk memudahkan para pelanggar dalam membayar denda. "Sehingga para pelanggar tidak perlu repot-repot mengantre di bank atau mesin ATM. Karena pembayaran denda tilang ini dilarang bayar tunai di loket tilang kami, harus melalui layanan perbankan," kata Yeri kepada Poskotanews.com, Rabu (4/9/2019). Dijelaskan Yeri, hanya butuh waktu sekira lima menit mengambil surat kendaraan yang ditilang. Jadi ada kode briva bagi masing-masing pelanggar lalin. "Nilai pembayaran sesuai putusan hakim. Haram hukumnya bayar lebih, karena bayarnya sudah ada kode briva. Dulu kan pelanggar tilang masuk ke ruang Pidum, cari ruang tilang, baru bayar cash dan baru diambul BB-nya," tukasnya. (sule/ys)
Permudah Pelayanan, Kejari Kabupaten Sukabumi Tata Ruang Pengambilan Surat Tilang
Rabu 04 Sep 2019, 23:59 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Regional
Rangkasbitung Ibu Kotanya Kabupaten Lebak Masuk ke Kawasan Pertambangan
Senin 24 Mei 2021, 22:31 WIB
Regional
Tolak RT RW, Aliansi Organisasi Gelar Aksi Demo di Gedung DPRD Lebak
Senin 31 Mei 2021, 23:27 WIB
News Update
Dampak Viral Kasus Tumbler Hilang di KRL: PHK untuk Anita dan Satu Keluarga Hadapi Teror Digital
Jumat 28 Nov 2025, 16:08 WIB
OLAHRAGA
Daftar 23 Pemain Timnas U-22 SEA Games 2025: Skuad Penuh Diaspora, Marselino Comeback!
28 Nov 2025, 16:03 WIB
Nasional
Segera Rencanakan! Ini Dia Jadwal Libur Panjang Natal 2025 yang Dinanti
28 Nov 2025, 15:46 WIB
TEKNO
Cara Dapat Saldo DANA Rp234.000 dari Game Penghasil Uang Berikut, Mainkan Sekarang Juga!
28 Nov 2025, 15:06 WIB
Nasional
Akhir Drama Tumbler Tuku: Argi Tetap Bekerja, Anita dan KAI Capai Kata Damai
28 Nov 2025, 14:48 WIB
OTOMOTIF
Yadea OVA Ramaikan Jakarta Lewat City Ride 45 Km Bersama 15 Perempuan Enerjik
28 Nov 2025, 14:45 WIB
Nasional
Nama Terseret Kasus Tumbler, Universitas Sahid Bantah Anita Alumni atau Mahasiswa Aktif
28 Nov 2025, 14:32 WIB
JAKARTA RAYA
Angka Gangguan Kesehatan Jiwa di Jakarta Lebih Tinggi dari Nasional
28 Nov 2025, 14:00 WIB
HIBURAN
Insanul Fahmi Mengakui Bohongi Inara Rusli dan Wardatina Mawa, Terancam Pasal Berlapis hingga Penjara?
28 Nov 2025, 13:58 WIB
JAKARTA RAYA
100 Akseptor Ikuti Pelayanan KB IUD dan Implan di Puskesmas Beji Depok
28 Nov 2025, 13:54 WIB
OTOMOTIF
Eksplorasi Hyundai Stargazer Cartenz: Kabin Luas, Suspensi Halus, Performa Santai
28 Nov 2025, 13:45 WIB
HIBURAN
Jujutsu Kaisen Execution Shibuya Incident Tayang 3 Desember 2025, Berikut Sinopsisnya
28 Nov 2025, 13:43 WIB
JAKARTA RAYA
Ada Laga Persija Jakarta vs PSIM Hari Ini, Pengendara Dihimbau Hindari Ruas Jalan di Sekitar Stadion GBK
28 Nov 2025, 13:35 WIB
JAKARTA RAYA
Warga Palmerah Tangkap Terduga Begal Bersenjata, Satu Diamankan Polisi
28 Nov 2025, 13:29 WIB
Nasional
Fakta Terkini Banjir dan Longsor Sumatera 2025: Aceh Darurat Bencana 14 Hari, 15 Kabupaten/Kota di Sumut Terendam
28 Nov 2025, 13:19 WIB