JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mendorong masyarakat melakukan gugatan class action atas padamnya listrik di wilayah Jabodetabek dan beberapa wilayah lain pada Minggu (4/8/2019). Tulus menyesalkan adanya pemadaman listrik tersebut. Dia meminta PT. PLN menjelaskan kepada publik penyebab insiden tersebut yang merugikan masyarakat luas. Gugatan class action atau gugatan kelompok menurut Tulus bisa ditujukan ke Kementerian ESDM selaku kementerian terkait energi listrik dan Kementerian BUMN selaku kuasa pemegang saham pemerintah di PT. PLN. "Peristiwa pemadaman seperti ini tidak bisa dibiarkan, karena telah merugikan masyarakat dengan nilai yang tidak terhingga. Harus ada class action dari masyarakat sebagai konsumen," kata Tulus dalam keterangannya, Senin (5/8/2019). Sebagai dasar melakukan gugatan masyarakat diminta menghitung total kerugian material dan nonmaterial akibat pemadaman listrik yang secara sepihak hingga nyaris setengah hari tersebut. Hal itu agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang. "Kalau tidak ada gugatan besar-besaran, pelayanan listrik saya yakin akan terus terulang. Harus ada keberanian mengkritisi akibat pelayanan yang merugikan masyarakat," ungkap Tulus. Pamadaman listrik, lanjut Tulus, juga menjadi bukti infrastruktur pembangkit PT. PLN belum handal. Untuk itu, program pemerintah seharusnya bukan hanya menambah kapasitas pembangkit PLN, tetapi juga harus meningkatkan keandalan pembangkit PT PLN. "Selain itu infrastruktur pendukung lainnya, seperti transmisi, gardu induk, gardu distribusi, dan lainnya," kata Tulus yang juga menyebut pemadaman listrik bisa menjadi sinyal buruk bagi daya tarik investasi di Jakarta dan bahkan Indonesia. (yendhi/tri)

YLKI Dorong Masyarakat Lakukan Gugatan Class Action Atas Pemadaman Listrik
Senin 05 Agu 2019, 13:37 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Catat! Pemprov DKI Bakal Padamkan Lampu Selama Satu Jam, Ini Waktu dan Lokasinya
Sabtu 26 Mar 2022, 08:29 WIB

News Update
Awas Terjebak, Kenali Risiko Pinjol sebelum Terlilit Utang
03 Mei 2025, 17:54 WIB

Dapat Tawaran Pinjaman Bunga Rendah, Cek Apakah Pinjol Ilegal atau Legal
03 Mei 2025, 17:49 WIB

Mengenal Herfesa Shafira Devi Remaja 16 Tahun Asal Sleman Tembus Piala Dunia Catur dan Raih Gelar Woman International Master!
03 Mei 2025, 17:46 WIB

Jurnalis di Kuningan Lakukan Aksi Protes, Kritisi Sikap Gubernur Jabar
03 Mei 2025, 17:41 WIB

Galbay Pinjol Bisa Fatal, Simak Daftar Pindar Resmi OJK Sebelum Ajukan
03 Mei 2025, 17:38 WIB

Wapres Gibran Pastikan AI dan Coding Bakal Masuk Kurikulum Sekolah
03 Mei 2025, 17:35 WIB

Buruan! Main Aplikasi Ini Bisa Dapat Saldo Dana Gratis Rp100.000
03 Mei 2025, 17:30 WIB

Link Live Streaming Pekan Terakhir Championship, Swansea vs Oxford United: Nathan Tjoe-A-On Lawan Ole Romeny
03 Mei 2025, 17:20 WIB

Tak Perlu Antre di Samsat, Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online
03 Mei 2025, 17:10 WIB

Rekomendasi Situs Penghasil Uang Rp235.000 Terpercaya 2025, Simak Cara Withdraw ke Dompet Elektronik
03 Mei 2025, 17:07 WIB

Klaim Saldo DANA Gratis Rp100.000 Langsung Cair ke Dompet Elektronik, Coba Sekarang!
03 Mei 2025, 17:04 WIB

Blokir Nomor Asing di HP Android? Gunakan Aplikasi Ini
03 Mei 2025, 17:01 WIB

Ciro Alves Diganjar Kartu Merah Kontroversial di Laga Malut United vs Persib, Sang Istri: Sepak Bola Seharusnya Adil!
03 Mei 2025, 17:00 WIB

Dana Bansos BPNT Tahap 2 Siap Cair Mei 2025, Cek Penerimanya di Sini!
03 Mei 2025, 16:58 WIB

BLT Rp750 Ribu Cair Bulan Ini, Cek Nama Kamu Sekarang Bisa Dapat Uang Belanja Gratis!
03 Mei 2025, 16:56 WIB

Galbay Pinjol Memburuk? Begini Syarat dan Cara Ajukan Pailit agar Terbebas dari Utang
03 Mei 2025, 16:51 WIB
