DEPOK - Rencana pembuangan sampah warga Kota Depok ke Tempat Pembuangan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional-Lulut Nambo, Kabupaten Bogor masih menunggu selesainya pembangunan penambahan sarana-prasarana kelengkapan lain di lokasi tersebut. "Masih ada beberapa prasaran dan sarana yang dibangun di TPPAS Nambo, pembangunan untuk memenuhi seluruh fasilitas dengan metode Sanitary Landfill," kata Analisis Perencanaan dan Pelaporan Unit Pelayanan Teknis Daerah Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, Lufiandi, Minggu (30/6/2019). Menurut dia, TPPAS itu ditargetkan selesai Februari 2020. Kari rencana, kemungkinan sampah dari Kota Depok untuk uji coba selama tiga bulan membuang sampah di TPPAS Nambo setelah semua penambahan selesai dibangun. Pembangunan Sanitary Landfill adalah sistem pengelolaan sampah dengan cara membuang dan menumpuk sampah di lokasi cekung, memadatkannya dan menimbunnya dengan tanah. Sebenarnya IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) sudah ada hanya kami ingin membangun pabrik pengolahannya di dalam TPPAS. "Sosialisasi dengan warga pun saat ini sedang dilakukan termasuk proses memenuhi persyaratan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Setelah semua fasilitas selesai dibangun baru dilakukan uji coba mesin alat atau commissioning," ujarnya. Selama uji coba mesin alat tersebut berlangsung sampah dari daerah yang bekerjasama dilarang membuang sampah melebihi kouta yang telh disetujui bersama. Semua itu untuk mempersiapkan 100 persen beropersinya mesin di TPPAS Nambo kalau sekarang memang harus bertahap untuk menguji alat atau mesin yang ada, imbuhnya jika ada yang rusak dapat langsung diperbaiki dengan cepat sampai semuanya siap beroperasi. Sesuai perjanjian Pemerintah Kota Depok telah menandatangani perjanjian kerjasama untuk membuang sampah di TPPAS Lulut-Nambo sebanyak 300 ton per hari. Dari kuota 300 ton sampah per hari tersebut, Pemerintah Kota Depok diminta pembayaran Tipping Fee Rp 125 ribu per ton yang 10 persennya digunakan untuk membayar Kompensasi Dampak Negatif (KDN) bagi masyarakat sekitar TPPAS Lulut-Nambo. “Terkait KDN itu nanti Bupati Bogor yang akan mengaturnya berdasarkan SK Bupati yang akan dikeluarkan,” ungkapnya. Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok, Iyay Gumilar mengatakan, masih menunggu jadwal dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terkait pemindahan sampah Depok ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Lulut-Nambo di Kab. Bogor, Jawa Barat. "Kalau tak salah Pemkot Depok bulan April 2019 juga telah mengirim surat ke Propinsi Jabar kaitan rencana mempercepat pemindahan pembuangan sampah ke TPPAS Nambo, " ujarnya. (anton/win)

Sampah Depok Bakal Dibuang ke TPPAS Nambo Tahun 2020
Minggu 30 Jun 2019, 18:29 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Pantik Semangat Berwirausaha, Mandiri Sahabatku Sapa 250 Pekerja Migran di Jepang
14 Mei 2025, 18:39 WIB

Apakah Sering Mengajukan Pinjaman Daring Dapat Meningkatkan Limit Pinjaman Anda?
14 Mei 2025, 18:36 WIB

Meski Sudah Juara, Persib Tak Kendur Jelang Dua Laga Pamungkas
14 Mei 2025, 18:32 WIB

OCA Dorong Transformasi Digital Ramah Lingkungan dalam Pengelolaan Pajak Daerah
14 Mei 2025, 18:30 WIB

Cairkan Saldo DANA Gratis Rp170.000 ke Dompet Elektronik Setelah Selesaikan Misi di Aplikasi Penghasil Uang
14 Mei 2025, 18:20 WIB

Patrick Kluivert Dikritik Media Korea Usai Tonton El Clasico di Tengah Persiapan Timnas Indonesia
14 Mei 2025, 18:16 WIB

Nasabah Wajib Tahu! Benarkah DC Pinjol Akan Dihapus? Begini Penjelasan dan Proyeksi Proses Penagihan Selanjutnya
14 Mei 2025, 18:08 WIB

Jorge Martin Dirumorkan Gabung Honda saat MotoGP Memasuki Era 850cc pada 2027
14 Mei 2025, 18:06 WIB

Ardhito Pramono Akui Sulit Move On dari Jeanneta Sanfadelia, Ini Profil Mantan Istri Sang Musisi
14 Mei 2025, 17:55 WIB

Saldo DANA Gratis Rp170.000 Bisa Jadi Milik Anda, Ikuti Cara Klaimnya di Sini
14 Mei 2025, 17:55 WIB

Cara Mengatasi Notifikasi Perlu Tindakan pada Akun Google, Simak Tutorialnya!
14 Mei 2025, 17:53 WIB

Bali United Dirumorkan Bidik Pelatih Eliano Reijnders di PEC Zwolle
14 Mei 2025, 17:47 WIB

Ciri-Ciri Pindar Legal yang Bertanggung Jawab
14 Mei 2025, 17:42 WIB

Bernadya Dituding Plagiat Lagu Taylor Swift, Ini Fakta dan Tanggapannya
14 Mei 2025, 17:40 WIB

Cek Saldo Bansos BPNT Tahap 2 2025, KPM Cairkan Dana Senilai Rp600.000 di KKS, Simak Info Selengkapnya di Sini!
14 Mei 2025, 17:34 WIB

Setiap Hari Dapat Saldo DANA Gratis Rp250.000 dari Main Game Penghasil Uang Ini, Cek Cara Lengkapnya di Sini
14 Mei 2025, 17:34 WIB

Petani Melon Ini Raup Rp 1 Miliar Setahun dari Hasil Panen, Menteri PPN Terkejut
14 Mei 2025, 17:33 WIB
