SERANG - Tiga oknum guru Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Negeri (SLTPN) di Kecamatan Cikeusal, berulang kali menyetubuhi tiga siswinya yang berusia 14 tahun. Akibat perbuatannya ini, satu di antara korban kini tengah mengandung. Tersangka OH diketahui merupakan guru honorer pada mata pelajaran Seni Budaya, sedangkan DA merupakan guru Ilmu Pengetahui Sosial (IPS) yang berstatus Aparatus Sipil Negara (ASN) dan terakhir, AS yaitu pegawai honorer pada bagian kesiswaan sekolah. Kapolres Serang Kota AKBP Indra Gunawan mengatakan kasus pencabulan yang dilakukan ketiga oknum guru terhadap ketiga muridnya, dilakukan sejak bulan November 2018 hingga Maret 2019. "Dua pelaku bestatus honorer dan satu orang ASN, mereka kami jemput paksa di rumah masing-masing,” ujar Kapolres kepada wartawan saat ekpose di Mapolres Serang, Jumat (21/6/2019). Menurut Indra, kasus terungkap bermula dari laporan salah satu orangtua korban. Ia melaporkan tersangka OH karena telah menghamili anaknya. "Kehamilannya sudah berusia 21 Minggu, hasil hubungan pada bulan Januari, kemudian terakhir Maret dan dilaporkan Juni. Langsung kita proses dan ada saksi menerangkan ada korban lain," ujarnya. Lebih lanjut, Indra mengungkapkan meski ketiga korban dan pelaku sama-sama mengenal, namun perbuatannya dilakukan secara terpisah dengan beberapa tempat kejadian. Mulai dari ruangan laboratorium sekolah, dan luar sekolah. Indra menegaskan ketiga oknum guru itu akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 jo Pasal 82 ayat 1 dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Karena statusnya sebagai pendidik siswi, ketiganya terancam mendapat tambahan pidana 1/3 dari ancaman pidana. "Karena statusnya pengajar ancaman maksimal mereka 20 tahun dan minimal 7 setengah tahun. Saat ini, ketiga oknum guru tersebut sudah dicabut statusnya sebagai pegawai. Satu guru yang PNS juga dinonaktifkan statusnya oleh Pemkab Serang," tegasnya. (haryono/yp)

3 Oknum Guru Setubuhi 3 Muridnya, Satu Siswa Hamil
Jumat 21 Jun 2019, 23:18 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Jadwal Saldo Dana Bansos BPNT dan PKH Tahap 2 Sudah Keluar, Cek Status NIK e-KTP Anda di Sini
04 Mei 2025, 08:43 WIB

Cara dan Solusi Mengatasi Galbay Pinjol Ilegal, Cek Selengkapnya di Sini
04 Mei 2025, 08:40 WIB

3 Cara Ubah Dokumen Word ke PDF dengan Mudah dan Praktis
04 Mei 2025, 08:39 WIB

Tetap Tenang! Begini Solusi Paling Ampuh Hadapi Teror Debt Collector Pinjol
04 Mei 2025, 08:29 WIB

Conte: Kemenangan Napoli di Lecce Langkah Penting Menuju Scudetto
04 Mei 2025, 08:28 WIB

15 Kode Redeem Free Fire Terbaru di Hari Minggu 4 Mei 2025, Ambil Hadiahnya Sekarang
04 Mei 2025, 08:20 WIB

Bansos PKH Tahap 2 2025 Segera Cair! Cek Syarat dan Kategori Penerimanya di Sini
04 Mei 2025, 08:15 WIB

Memori Internal HP Kamu Penuh? Bersihkan Pakai Cara Ini Sekarang!
04 Mei 2025, 08:11 WIB

Catat! DC Pindar Tidak Boleh Menagih Debitur Sampai Membuat Keributan di Tempat Umum, Begini Penjelasannya
04 Mei 2025, 08:06 WIB

Arteta Meminta Kekalahan dari Bournemouth sebagai Bahan Bakar Hadapi PSG
04 Mei 2025, 08:05 WIB

Tukarkan Hadiahnya Sekarang! Ini 10 Kode Redeem FF Minggu 4 Mei 2025
04 Mei 2025, 08:01 WIB

Saldo Dana Rp2.4 Juta per Tahun dari Bansos BPNT Cair dari Pemerintah, Cek Syarat dan Rinciannya di Sini
04 Mei 2025, 08:00 WIB

DC Lapangan Ngeyel Minta Uang Jalan? Ketahui Hak-Hak Anda sebagai Debitur Pinjol
04 Mei 2025, 07:55 WIB

Benarkah Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025 Sudah Cair? Cek Nama Anda dengan NIK e-KTP di Sini
04 Mei 2025, 07:54 WIB

Cara Lacak Hp Hilang dengan Fitur Google, Segera Temukan sebelum Terlambat
04 Mei 2025, 07:53 WIB

Apa Konsekuensi bagi Debitur Gagal Bayar jika Hapus Aplikasi Pinjol? Begini Kata Pengamat
04 Mei 2025, 07:50 WIB

Kenali Ciri Nomor HP Anda Disadap Pinjol Ilegal, Cek Cara Mengatasinya dengan Mudah!
04 Mei 2025, 07:49 WIB

Cara Membeli Saham Luar Negeri Lewat Aplikasi, Cocok untuk Para Pemula!
04 Mei 2025, 07:46 WIB
