Selama jadi Penasehat Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjajanto Tidak Terima Gaji dari Anies

Rabu 29 Mei 2019, 21:37 WIB

JAKARTA- Bambang Widjojanto rela tidak menerima gaji Rp 41.220.000 perbulan dari jabatannya sebagai Ketua Bidang Pencegahan Korupsi di Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) demi jadi pengacara Prabowo-Sandi. Sebab menurut Gubernur DKI Anies Baswedan, ketika akan menjadi penasehat hukum Prabowo-Sandi, ternyata Bambang Widjajanto (BW) sudah mengajukan cuti tanpa tanggungan . "Cuti luar tanggungan, tidak digaji," kata Anies di Pekan Raya Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2019). Anies mengatakan BW mengajukan cuti selama sebulan untuk membantu pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Anies enggan berandai-andai sampai kapan BW cuti. "Kalau lebih lama beliau tinggal ngajuin lagi. Kan beliau ngajuinnya seperti itu," ucap Anies. Seperti diketahui Bambang Widjanjanto menjadi anggota tim penasehat hukum pasangan Prabowo-Sandi saat mengajukan gugatan hasil pemungutan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) ke Mahkamah Konstitusi. Melalui kuasa hukumnya, Prabowo-Sandi menggugat Komisi Pemilihan Umum soal pengumuman pemenang Pilpres adalah pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin. Tidak itu saja, pasangan nomor urut No. 2 itu juga meminta MK membatalkan kemenangan Jokowi-Ma'ruf dan memutuskan Prabowo-Sandi yang jadi pemenang Pilpres. (b)


News Update