Hanum Rais Diperiksa Terkait Kasus Eggi Sudjana

Senin 27 Mei 2019, 16:22 WIB

JAKARTA - Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Hanum Rais pada Senin (27/5/2019). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Hanum diperiksa terkait kasus dugaan makar dengan terpaksa Eggi Sudjana. "Ya benar, ada agenda pemanggilan Hanum sebagai saksi kasus Eggi," ujar Argo ketika dikonfirmasi wartawan. Ia mengungkapkan kalau Hanum telah memenuhi panggilan tersebut. Namun ia tidak menjelaskan lebih lanjut apakah pemeriksaan tersebut sudah selesai atau masih berlangsung. "Iya, (Hanum Rais) sudah datang," tutup Argo. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tak hanya melakukan pemeriksaan terhadap Hanum Rais saja. Ustadz Sambo juga turut diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan makar Eggi. Sebelumnya, tiga orang telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut, yakni mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen, politikus Partai Gerindra Permadi Satrio Wiwoho dan anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Amien Rais. Eggi Sudjana sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan makar dan pernyataan 'people power' oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Metro Jaya, pada Selasa (7/5/2019) lalu. Kemudian ia resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak 14 Mei 2019 hingga 20 hari kedepan. Terkait kasus tersebut, Eggi disangkakan Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (cw2/b)


News Update