Dua WN Tiongkok Selundupkan 44 Keping Sisik Trenggiling

Rabu 24 Apr 2019, 20:05 WIB

MEDAN  - Polisi mengamankan dua warga negara (WN) asal Tiongkok dalam  kasus penyelundupan 44 keping sisik tringgiling. Kedua tersangka masing-masing berinisial PF,33 dan XY,28. Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Rabu (24/4/2019), mengatakan kedua tersangka merupakan calon penumpang Air Asia tujuan Kualanamu-Kuala Lumpur-Guangzhou tanggal 20 April 2019 lalu. "Kedua tersangka merupakan titipan untuk ditahan di Polda Sumut,” kata Nainggolan. Disebutkan Nainggolan, kedua warga asing itu diamankan oleh pihak Polisi Hutan yang bekerja sama dengan pihak bea cukai. "Mereka kita tahan sesuai prosedur, untuk pertama 20 hari penahanan sembari menunggu kasusnya duduk," ujarnya. Dua Warga Negara Asing (WNA) ini diamankan pihak Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Kualanamu pada Sabtu (20/4/2019) lalu. Kepala Seksi WIlayah I Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Balai Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera Haluanto Ginting mengatakan keduanya mencoba menyeludupkan sisik teringgiling dengan menempatkan di beberapa tempat barang bawaan seperti dompet, saku baju, bantal, tas sandang. Kemudian di amplop angpao berwarna merah dan kaos kaki. Namun pada saat melewati mesin X-ray di Bandara Kualanamu, sisik teringgiling tersebut terdeteksi. (samosir/win)


News Update