JAKARTA - Akibat kasasi yang diajukan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendapat putusan dari Mahkamah Agung, Ridho Rhoma pun terancam kembali ditahan. Kuasa Hukum Ridho Rhoma, Achmad Cholidin, mengaku bahwa kliennya merasa kecewa atas putusan kasasi MA itu. Sebab, Ridho telah menjalani hukumannya, baik hukuman pidana maupun rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO). "Jadi sangat kecewa sekali. Di mana rasa keadilan di sini? Ini dia sudah menjalankan pidana, sudah menjalankan rehabilitasi. Kemudian jaksa penuntut umum (JPU) kasasi, dan ini putusannya berbeda terhadap putusan yang ada di Pengadilan Jakarta Barat yaitu masuk satu tahun enam bulan. (Kalau) Kami tidak terima itu putusan, (maka) sangat wajar," ujar Achmad di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jalan Kembangan Raya, Jakarta Barat, pada Senin (15/4/2019). Ditemui secara terpisah, Rhoma Irama juga menyayangkan putusan kasasi tersebut. Ia justru mempertanyakan keadilan terhadap sang putra yang terancam kembali menjalani hukuman. "Orang udah bebas mau dipenjara lagi. (Ridho) Udah sehat, udah beraktifitas (kembali). Kan tujuan Negara ini menyembuhkan yang sakit, memenjarakan yang berbuat kriminal. Ridho bukan kriminal tapi di penjara. It's ok kita terima. Tapi sekarang udah bebas mau dipenjarakan lagi?" Kata Rhoma. Ia pun bertanya-bertanya terhadap putusan tersebut, lantaran ia menganggap putusan tersebut tidak lah adil baginya. Terlebih, Rhoma menilai kalau penjara merupakan sarang dari peredaran narkotika. "Sekarang udah bebas mau dipenjarakan lagi. Sementara kita tau penjara itu gudangnha penyebaran narkoba. Apakah Ridho sebagai anak bangsa mau dihancurkan lagi? Mau dibinasakan? (Ini) tidak ada (keadilan). Tidak ada. Masyarakat pun bisa melihat," seru Raja Dangdut itu. Diketahui hari ini (15/4/2019), Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) memanggil Ridho Rhoma. Pemanggilan itu berkaitan dengan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Ridho Rhoma lebih berat menjadi 1,5 tahun penjara terkait kasus narkoba. Meskipun begitu, berdasarkan hitungan Kejari Jakbar, Ridho akan menjalani masa pidana penjara selama 8 bulan atas vonis kasasi 1,5 tahun penjara. Sebelumnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Ridho Rhoma dihukum 10 bulan dengan dihitung pidana kurungannya dengan rehabilitasi di RS Ketergantungan Obat (RSKO). (cw2/mb)

Ridho Rhoma Kecewa, Rhoma Irama Pertanyakan Keadilan
Senin 15 Apr 2019, 15:59 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Polisi Temukan 3 Butir Ekstasi di Kantong Celana Ridho Rhoma, saat Dibekuk di Apartemen Mewah Kawasan Sudirman
Senin 08 Feb 2021, 12:15 WIB

Mengejutkan ARMY, Rhoma Irama Bakal Menyanyikan Lagu BTS
Minggu 01 Jan 2023, 23:03 WIB

Viral di Jagat Maya, Disetop saat Nyanyi oleh Kru Deep Purple, Rhoma Irama: Astaghfirullahalazim
Selasa 14 Mar 2023, 15:34 WIB

Rhoma Irama Perjuangkan Moderasi Beragama Melalui Musik
Minggu 07 Jan 2024, 05:18 WIB

News Update
Selamat! NIK e-KTP Atas Nama Kamu Terdaftar Sebagai Penerima Dana Bansos Susulan BPNT Rp600.000 Segera Cairkan Lewat Bank BNI
12 Mei 2025, 19:00 WIB

Manchester United Mengalami Musim Terburuk Sepanjang Sejarah di Liga Inggris
12 Mei 2025, 18:57 WIB

Insiden Ledakan Amunisi di Garut Tewaskan Belasan Orang, DPR Minta Pengamanan Diperketat
12 Mei 2025, 18:55 WIB

Alex Marquez Sebut Performa Sudah Bagus, Sayang Alami Crash
12 Mei 2025, 18:54 WIB

HORE, Sebentar Lagi Dana Bansos BPNT Tahap 2 Alokasi April, Mei, Juni 2025 Cair Rp600.000 di KKS, Simak Infonya di Sini!
12 Mei 2025, 18:51 WIB

Jangan Terjebak! 4 Ciri-Ciri Utama Pinjol Ilegal, Wajib Perhatikan di Sini
12 Mei 2025, 18:47 WIB

Cara Cek Tagihan Listrik PLN yang Membengkak, Cukup Lewat Nomor Meter
12 Mei 2025, 18:47 WIB

Cara Perbaiki Skor Kredit setelah Galbay Pinjol
12 Mei 2025, 18:42 WIB

Cek NIK KTP dengan Nama Anda untuk Terima Bantuan! 3 Saldo Dana Bansos Cair Hari Ini
12 Mei 2025, 18:39 WIB

Usai Viral, Polantas di Medan yang Diduga Minta Transfer Rp200 Ribu ke Pemotor Diperiksa Propam
12 Mei 2025, 18:38 WIB

27 Tahun Tragedi Trisakti, Aktivis 98 Ziarah ke Makam Hafidin Royan di Bandung
12 Mei 2025, 18:28 WIB

Cara Bayar Tagihan AdaKami Lewat BRImo
12 Mei 2025, 18:20 WIB

Tragedi Ledakan Amunisi Kadaluarsa di Garut: Kepala Gudang Puspalad Turut Jadi Korban
12 Mei 2025, 18:15 WIB

Tak Belajar dari Tragedi Kanjuruhan, Darius Sinathrya Turut Kritik Aremania soal Pelemparan Bus Persik
12 Mei 2025, 18:06 WIB

Resmi! Xabi Alonso Ditunjuk Jadi Pelatih Baru Real Madrid Gantikan Carlo Ancelotti
12 Mei 2025, 17:57 WIB

Rp150.000 Saldo DANA Gratis untuk Pengguna Baru di Game Penghasil Uang Ini, Login Sekarang Agar Langsung Cair ke Dompet Digital
12 Mei 2025, 17:46 WIB

Ledakan Amunisi di Garut Tewaskan Sejumlah Korban, TNI AD Bentuk Tim Investigasi Khusus
12 Mei 2025, 17:43 WIB
