JAKARTA - Tim intelijen gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menciduk seorang buronan terpidana perkara penipuan senilai Rp 1,5 miliar di Plaza Indonesia, Jakarta Kamis (28/3/2019). Hansen Susanto,33, dijemput oleh jaksa sekitar pk 15.30 petang. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1086 K/Pid/2019 tanggal 31 Januari 2019, Hansen Susanto dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun penjara karena terbukti melakukan pidana penipuan senilai Rp 1,5 miliar. Modus yang dilakukan pria asal Surabaya, Jawa Timur ini menawarkan produk prioritas dan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 60 juta hingga Rp 150 juta, sehingga kemudian saksi korban mentransfer dana sebesar Rp 1,5 miliar. Kemudian terpidana melakukan trading dengan menggunakan dana milik saksi korban sebesar Rp 1,5 miliar. Padahal yang sebenarnya saat melakukan trading harus dilakukan oleh saksi korban sebagai nasabah karena terpidana tidak memiliki sertifikat wakil pialang. “Keuntungan yang didapatkan terpidana tidak pernah disampaikan kepada saksi korban karena produk prioritas sebagaimana yang ditawarkan terdakwa tidak pernah ada dan uang sebesar Rp 1,5 miliar telah dihabiskan oleh terpidana untuk melakukan trading tanpa seijin saksi korban. Akibatnya korban rugi Rp 1,5 miliar,” kata Mukri. (Adji/b)

Terpidana Penipu Rp 1,5 Miliar Diciduk Jaksa di Plaza Indonesia
Kamis 28 Mar 2019, 23:13 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

EKONOMI
Jakarta 'Runner-up' Utang Pinjol di Indonesia: Capai Rp12,41 Triliun, 3,08 Persen Galbay
05 Agu 2025, 18:01 WIB

Nasional
Guru Harus Tahu! Ini Panduan Mengecek Info GTK Terbaru 2025 dengan Mudah
05 Agu 2025, 17:57 WIB


JAKARTA RAYA
Wali Kota Bekasi Terkesan Hasil Karya di Rumah Batik Lansia Selasih Jatiluhur
05 Agu 2025, 17:50 WIB


JAKARTA RAYA
18 Tahun Tinggal di Rumah Tak Layak, Warga Bekasi Tidak Pernah Dapat Bantuan
05 Agu 2025, 17:42 WIB

JAKARTA RAYA
Sekda Kabupaten Bogor Ultimatum Warga yang Berani Pasang Bendera One Piece
05 Agu 2025, 17:32 WIB

JAKARTA RAYA
Bendera One Piece Terpasang di Arena Futsal Bogor, Polisi Panggil Panitia Turnamen
05 Agu 2025, 17:16 WIB

JAKARTA RAYA
Pramono Beberkan Alasan Tunjuk Jubir Anies dan Eks Ketua DPRD Jakarta di BUMD
05 Agu 2025, 16:51 WIB

JAKARTA RAYA
FPPJ: Relokasi Pasar Barito demi Penataan Kawasan dan Ruang Publik
05 Agu 2025, 16:47 WIB


Nasional
Cek Pengumuman Kelulusan UKPPPG Calon Guru Gelombang 1 Tahun 2025, Simak Tahapan Setelahnya
05 Agu 2025, 16:37 WIB

JAKARTA RAYA
PLN Siap Tambah Daya 60 MVA Untuk PT Wahana Garuda Indonesia, Dukung Peningkatan Produksi Baja
05 Agu 2025, 16:32 WIB

TEKNO
7 Smartphone Terbaik dengan RAM 8 GB dan Penyimpanan 256 GB di Harga Rp1-2 Jutaan Saja!
05 Agu 2025, 16:30 WIB

JAKARTA RAYA
Motor Mogok seusai Isi BBM di SPBU Kembangan, Dugaan Kelalaian Diselidiki
05 Agu 2025, 16:27 WIB


GAYA HIDUP
5 Zodiak Paling Beruntung 6 Agustus 2025: Cancer hingga Pisces Akan Dapat Rejeki Mendadak
05 Agu 2025, 16:20 WIB

HIBURAN
Bocoran Resmi! Resep Prismatic Sushi Grow a Garden Terungkap di Cooking Event Terbaru
05 Agu 2025, 16:18 WIB

