JAKARTA - Presiden Jokowi secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No15/2019 tentang kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP tersebut menyebutkan kenaikan gaji PNS mulai per 1 Januari 2019 sehingga PNS akan menerima rapel gaji sampai bulan April 2019. Kenaikan gaji PNS itu atas pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok PNS. PP tersebut ditandatangani Jokowi No 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah No 7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. LAMPIRAN Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300). Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.022.200 (sebelumnya Rp1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200. Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 (sebelumnya Rp4.568.000). Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300 (sebelumnya Rp2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300). “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemeritah No 15/2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 Maret 2019 lalu. (johara)

Kenaikan Gaji PNS April Dirapel
Sabtu 16 Mar 2019, 23:54 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Nasional
Rencana Kenaikan Gaji Pokok PNS, DPR: Pemerintah Perlu Buat Prioritas Anggaran di Saat Pandemi
Senin 16 Agu 2021, 13:58 WIB

Nasional
Gaji ke-13 PNS 2022 Tanpa Tunjangan Kinerja, DPR: Harus Disikapi dengan Bijaksana
Jumat 03 Sep 2021, 14:12 WIB


Nasional
Kenaikan Gaji PNS 2023 Dapat Lampu Hijau dari MenPAN-RB: Sudah Diusulkan ke Menteri Keuangan
Jumat 19 Mei 2023, 11:15 WIB
News Update

Contoh Soal Post Test PPA Umum 1 Lengkap dengan Kunci Jawaban dari Modul Asesmen PPG 2025
Rabu 06 Agu 2025, 08:36 WIB
HIBURAN
Gugat Cerai Fandy Christian, Instagram Dahlia Poland Dibanjiri Komentar dari Netizen: Lepasin Kak
06 Agu 2025, 08:20 WIB

TEKNO
Harga Cuma 1 Jutaan! Ini 7 HP Terbaik Spek Gahar dan Baterai Awet Agustus 2025
06 Agu 2025, 08:13 WIB

EKONOMI
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Rabu 6 Agustus 2025: Galeri24 dan Antam Naik, UBS Turun
06 Agu 2025, 08:03 WIB

EKONOMI
Bukan Mimpi! Begini Cara Jadi Top 1 Persen Dunia Menurut Timothy Ronald
06 Agu 2025, 07:50 WIB

HIBURAN
Profil Lengkap Andi Annisa, Benarkah Selingkuhan Fandy Christian yang Sebabkan Dahlia Poland Gugat Cerai?
06 Agu 2025, 07:28 WIB

HIBURAN
Apa Isi Gugatan Cerai Dahlia Poland ke Fandy Christian? Netizen Soroti Isu Perselingkuhan
06 Agu 2025, 06:57 WIB

Nasional
Istri dan Anak Silfester Matutina Siapa? Profil Keluarga Disorot Usai Diduga Fitnah Jusuf Kalla
06 Agu 2025, 06:50 WIB

TEKNO
Cara Masak Donat hingga Pizza di Event Grow a Garden Roblox, Mudah dan Seru!
06 Agu 2025, 06:13 WIB

GAYA HIDUP
Ramalan Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 6 Agustus 2025: Leo hingga Libra Penuh Cuan dan Cinta
06 Agu 2025, 06:08 WIB

Daerah
Bupati Cirebon Dukung Langkah Telkom Tingkatkan Kecakapan Digital Guru Lewat IDL 2025
06 Agu 2025, 00:46 WIB


TEKNO
Spesifikasi Huawei Mate 30 Pro Lengkap dengan Harganya, Dibanderol Segini
05 Agu 2025, 22:47 WIB


EKONOMI
Proses Pengadaan Perusahaan Semakin Efisien dengan Fitur Tender Kilat PaDi UMKM
05 Agu 2025, 22:03 WIB

JAKARTA RAYA
Dua Pria Mabuk Mengaku 'Anggota' Aniaya Driver Ojol di Jaktim, Polisi Janji Tindak Tegas
05 Agu 2025, 21:55 WIB

