Diduga Memfitnah dan Sebar Hoax, Sandiaga dan Dahnil Dilaporkan ke Polisi

Selasa 26 Feb 2019, 10:10 WIB

JAKARTA -  Calon Wakil Presiden Sandiaga Salahuddin Uno dan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak dilaporkan ke polisi oleh sejumlah eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Keduanya dilaporkan ke Polda Aceh atas pernyataannya yang menyebut lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik Capres Prabowo Subianto di Aceh Tengah dikelola oleh eks kombatan GAM. Mantan eks Kombatan GAM, Marzuki mengatakan bahwa kemungkinan pelaporan dibuat oleh eks Kombatan GAM pendukung pasangan capres cawapres nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin. "Mereka itu adalah eks kombatan GAM yang mendukung 01, makanya melaporkan seperti itu. Benar memang, karena eks kombatan itu kan banyak," kata Marzuki saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Senin (25/2/2019) malam. Kendati demikian, lanjut Marzuki, para pelapor seharusnya tidak menggunakan nama eks Kombatan GAM ketika melaporkan. Pasalnya, dia akui banyak eks Kombatan GAM yang memang menggunakan lahan HGU Prabowo sebagaimana dikatakan oleh Dahnil dan Sandiaga. "Saya rasa itu personal ya, jangan bawa-bawa organisasi, jangan bawa eks kombatan GAM. Kan banyak yang tebang kayu, berkebun, memanfaatkan lahan. Itu personal lah, bukan organisasi," ucap dia. Marzuki membenarkan jika eks Kombatan GAM mengelola ratusan ribu hektar lahan HGU Prabowo termasuk dirinya. Untuk itu, dirinya merasa heran terhadap para pelapor. "Benar dikelola, saya juga ikut mengelola. Makanya yang melapor itu dasarnya apa. Itu kuncinya," ungkap dia. Marzuki tidak menampik jika pengetahuan Sandiaga dan Dahnil terkait lahan HGU Prabowo di Aceh Tengah dikelola oleh eks Kombatan GAM atas informasi dari dirinya. Hal itu ia sampaikan pasca menonton debat kedua capres 2019 dimana Jokowi menyinggung lahan HGU Prabowo di Aceh. "Itu dari saya, saya yang pertama kali bilang kalau lahan bapak digunakan oleh eks Kombatan GAM itu dari saya," tandas dia. Sebelumnya Sandiaga dan Dahnil dilaporkan oleh 11 mantan kombatan GAM Bener Meriah ke polisi. Keduanya dipolisikan karena menyebut lahan Prabowo di Aceh Tengah dipakai eks kombatan GAM. Laporan mereka tercantum dalam surat keterangan tanda bukti lapor bernomor: BL/47/II/YAN.2.5/2019/SPKT. Sandiaga dan Dahnil dilaporkan diduga melakukan pencemaran nama baik, fitnah dan menyampaikan berita bohong atau hoax sebagaimana ketentuan Pasal 310 dan 311 KUHP jo. Pasal 27 ayat 93), Pasal 28 ayat, Pasal 45 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (yendhi/ys)

News Update