JAKARTA – Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) belum dapat memastikan apakah Ahmad Dhani langsung dipindah penahanannya dari Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, ke Rutan Kelas 1 Medaeng, Surabaya untuk menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 7 Februari 2019. Kasubag Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto mengatakan pihak Rutan Cipinang belum menerima surat dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait pemindahan Ahmad Dhani dan masih menunggu kepastiannya. Namun Ade menyebut surat penetapan PT DKI terkait pemindahan Dhani sudah dipegang pihak Kejari Surabaya. "Kita tunggu koordinasi saja karena penetapan PT DKI sudah dipegang oleh Kejari Surabaya," cerita Ade. Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengaku sudah berkoordinasi dengan Kejari Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan Ditjen PAS. Oleh karenanya pihak Kejati Jawa Timur masih berupaya untuk meminta izin pengalihan tahanan Ahmad Dhani dari LP Cipinang ke tahanan Kejati Jatim. "Ahmad Dhani sekarang menjadi tahanan di LP Cipinang dengan kasus yang di Jakarta. Karena Ahmad Dhani juga akan ada sidang 7 Februari ini di PN Surabaya, kita sudah berkoordinasi dengan Kejari Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Jaksel serta Dirjen Lapas agar Ahmad Dhani dipindah di Surabaya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Richard Marpaung. TOLAK PINDAH Pengacara Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian mengatakan kliennya menolak permintaan Kejaksaan Negeri Surabaya memindahkan dari Rutan Klas 1 Cipinang ke Rutan Medaeng Surabaya untuk menjalani persidangan kasus pencemaran nama baik. "Ini sudah melampaui kewenangan karena meminta dipindahkan. Harusnya hanya sekedar menghadirkan, setelah itu pulang lagi," kata Aldwin, Rabu, 6 Februari 2019. Dengan pemindahan kata Aldwin, berarti ada dua penetapan, yakni penetapan ditahan di Rutan Cipinang dan Rutan Medaeng. “Dua penetapan ini tidak lazim dan tak ada kepastian hukum,” tutur Aldwin. Seharusnya Kejaksaan Negeri Surabaya hanya mengirimkan surat peminjaman tahanan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta per sidang. “Kami tetap meminta Ahmad Dhani tetap ditahan di Rutan Cipinang. Mengingat, keluarga kliennya berada di Jakarta dan saya jamin klien saya akan selalu untuk hadir di setiap persidangan di Surabaya dan sudah menjadi konsekuensi negara membiayai ongkos bolak baliknya, kalau nggan mau bayarin, pake ongkos sendiri juga nggak ada masalah buat Mas Dani,” ujarnya. Ahmad Dhani akan dipindahkan ke Surabaya untuk menjalani sidang perkara pencemaran nama baik. Kasus bermula saat dia hendak menghadiri Deklarasi 2019 GantiPresiden pada 26 Agustus 2018 namun dia dan rombongan dicegah sejumlah massa saat hendak keluar dari Hotel Majapahit, Surabaya. Dhani kemudian mengunggah video di akun Facebook-nya dan menyebut orang-orang yang mencegahnya sebagai idiot. Ucapan "idiot" tersebut dinilai menyinggung dan mencemarkan nama baik kelompok atau organisasi yang menolaknya. Ahmad Dhani lantas dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI. (dwi/b)

Kepindahan Ahmad Dhani ke Rutan Madaeng Masih Simpang Siur
Rabu 06 Feb 2019, 21:17 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Anak Perempuan yang Dibuang Orang Tua di Pasar Kebayoran Lama Alami Kondisi Medis Serius
Sabtu 14 Jun 2025, 20:26 WIB
TEKNO
Kode Redeem Mobile Legends Hari Ini 14 Juni 2025, Klaim Hadiah Reward Menarik di Sini
14 Jun 2025, 20:15 WIB

JAKARTA RAYA
Polisi Buru Pelaku Begal Mahasiswa Kedokteran di Lapangan Banteng Jakpus
14 Jun 2025, 20:02 WIB

EKONOMI
7 Strategi Mengelola Keuangan Usaha Modal Kecil agar Bisnis Cepat Berkembang
14 Jun 2025, 19:59 WIB

TEKNO
Cara Mematikan AI Overviews Google di Chrome, Kembali ke Pencarian Web Klasik
14 Jun 2025, 19:45 WIB

TEKNO
Mengapa Sering Muncul Panggilan dari Nomor Tak Dikenal? Ini Solusi Blokir Telepon Spam dengan Mudah
14 Jun 2025, 19:41 WIB

TEKNO
3 Strategi Monetisasi TikTok untuk Solopreneur, Kunci Sukses Meraup Cuan dari Video Pendek
14 Jun 2025, 19:38 WIB

JAKARTA RAYA
Polres Metro Depok Gelar Medical Check Up Gratis dan Bagi-bagi Sembako di TPA Cipayung
14 Jun 2025, 19:36 WIB

GAYA HIDUP
Kecanduan Game Online Bisa Mengakibatkan Depresi Pada Remaja, Waspadai Bahayanya
14 Jun 2025, 19:33 WIB

Nasional
Soal dan Jawaban Post Test Modul 2 PSE 1 PPG Guru Tertentu 2025, Telah Direvisi namun Tetap Berpeluang Meraih Skor Tertinggi
14 Jun 2025, 19:31 WIB

GAYA HIDUP
8 Bahan Alami yang Dapat Membantu Mengendalikan Gula Darah Tinggi pada Penderita Diabetes
14 Jun 2025, 19:05 WIB

HIBURAN
Kontroversi Jungkook BTS Pakai Topi “Make Tokyo Great Again”, Ini Arti Tulisan yang Viral di TikTok
14 Jun 2025, 19:01 WIB

GAYA HIDUP
Cara Membicarakan Kesehatan Mental kepada Pasangan, Simak Langkahnya
14 Jun 2025, 18:56 WIB

Nasional
Jawaban Reflektif Modul 2 PPG 2025: Pahami Gaya Belajar Siswa untuk Tingkatkan Efektivitas Pembelajaran
14 Jun 2025, 18:45 WIB

Nasional
Kunci Jawaban Latihan Soal PPG Prajabatan 2025, Konsentrasi dan Fokus
14 Jun 2025, 18:28 WIB

Daerah
Bupati Maesyal Hadiri Rakercab DPC Partai Demokrat Kabupaten Tangerang, Ajak Bersinergi Sejahterakan Masyarakat
14 Jun 2025, 18:20 WIB

JAKARTA RAYA
Pengamat Sebut Perda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Belum Perlu, Ini Alasannya
14 Jun 2025, 18:13 WIB

Nasional
Cerita Reflektif Experiential Learning: Kunci Jawaban Modul 2 Topik 3 PPG 2025
14 Jun 2025, 17:56 WIB
