JAKARTA - Enam tersangka pengoplos gas elpiji ukuran 3 kilogram (Kg) ke tabung gas elpiji ukuran 12 kg diringkus polisi. Penangkapan terhadap Adn, LA, RSM, KND, KSN, dan YEP dilakukan setelah adanya laporan dari warga ang resah karena adanya dugaan kecurangan dilakukan sejumlah oknum agen gas elpiji. "Gas elpiji kebutuhan pokok tentunya masyarakat langsung membeli saja. Dan kita ga tau di situ ada pelanggaran pidana baik untuk tabung 3 kg, dimasukkan ke 12 kg," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, di Jalan Mabes TNI Delta 5, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (22/1/2019). Ia menambahkan, ada empat laporan terkait kasus pengoplosan gas elpiji tersebut. Kasus ini pun dinamakan oplosan dokter. Sebab, pengoplosan gas elpiji ini dilakukan dengan cara menggunakan alat bantu berupa pipa regulator yang berfungsi memindahkam isi dari tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas kosong berukuran 12 kg. "Jadi ini dinamakan oplosan dokter. Di mana dilakukan dengan cara menyuntik seperti dokter," imbuhnya. Lebih lanjut Kasubdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ganis Setyaningrum menerangkan, satu tabung gas elpiji 12 kg diisi dengan gas yang berasal dari empat tabung gas elpiji 3 kg. Kemudian, gas elpiji 12 kg ini pun dijual lebih murah, yakni Rp. 135 ribu. Padahal biasanya, harga gas elpiji 12 kg dijual seharga Rp. 165 ribu. "Mereka jual di pasaran seharga Rp. 135 ribu sampai Rp. 150 ribu, keuntungan mereka untuk satu gas ini Rp. 65 ribu hingga Rp 75 ribu. Makanya mereka sangat tergiur dengan keuntungan yang cukup besar tersebut," jelas Ganis. Keenam tersangka tersebut melancarkan aksinya di rumah yang berlokasi di Jalan Mabes TNI Delta 5 Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur. Tersangka ini sudah menjalankan aksinya sejak satu tahun belakangan. Sementara itu tersangka ADN dan LA, baru tiga bulan bergabung dengan komplotan tersebut. Ia mengungkapkan kalau gas elpiji hasil oplosan komplotan dijual di toko kelontong sekitar Jakarta. Keenam tersangkan ini dikenakan Pasal 62 ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 ayat 2 UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dan terancam hukuman paling lama lima tahun penjara. (cw2/b)

Warga Resah, Polisi Ungkap Oplos Dokter
Selasa 22 Jan 2019, 18:37 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Kapok! Nekat Oplos Gas Subsidi, Dua Orang di Tangsel Dibekuk
Rabu 28 Sep 2022, 09:18 WIB

Polisi Ringkus Tiga Tersangka Pengoplos Gas Bersubsidi di Rumpin Bogor
Kamis 27 Okt 2022, 22:18 WIB

Pensiunan Polisi Didakwa Oplos Beras Bulog
Jumat 31 Mar 2023, 05:00 WIB

News Update
.png)
6 Rekomendasi Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Tercepat, Coba Sekarang
09 Mei 2025, 22:48 WIB

Weekend Boyaahkan Game Free Fire, Klaimm Kode Redeem FF Gratis Hari Ini Sabtu 10 Mei 2025
09 Mei 2025, 22:47 WIB

Mau Dana Pinjol Legal Cepat Cair ke Rekening Bank? Intip 6 Trik Jitunya
09 Mei 2025, 22:44 WIB

DC Pinjol Incar Kontak Darurat Bagi Nasabah yang Gagal Bayar Utangnya, Segera Lakukan Ini
09 Mei 2025, 22:41 WIB

Begini Cara Efektif Hilangkan Iklan di HP Android Anda
09 Mei 2025, 22:37 WIB

Item Menarik dan Ratusan Diamond dari Kode Redeem FF Hari Ini, Sabtu 10 Mei 2025
09 Mei 2025, 22:35 WIB

Sering Diancam DC Lapangan Pinjol? Ini Ciri hanya Gertakan Tanpa Aksi
09 Mei 2025, 22:32 WIB

Anda Belum Dapatkan Rp600.000 dari Bansos BPNT? Penuhi Dahulu Syaratnya Berikut Ini
09 Mei 2025, 22:30 WIB

8 Weton Doanya Menembus Langit, Siap Kaya Raya dan Naik Tahta di Tahun 2025
09 Mei 2025, 22:28 WIB

Ingin Aktifkan GoPay Later di Aplikasi Gojek? Begini Cara Mudahnya
09 Mei 2025, 22:28 WIB

Tanggapan ITB Terkait Mahasiswinya Ditangkap Polisi karena Unggah Meme Jokowi-Prabowo
09 Mei 2025, 22:15 WIB

HDD atau SSD, Mana yang Lebih Baik untuk Penyimpanan PC dan Laptop? Simak Jawabannya Disini Cara Upgradenya
09 Mei 2025, 22:15 WIB

Ramalan Zodiak Paling Beruntung Besok 10 Mei 2025: Rezeki yang Disertai Kebahagiaan Segera Datang untuk Anda
09 Mei 2025, 22:11 WIB

Madura United Siap Tampil All Out Lawan Borneo FC Demi Bisa Menjauh dari Zona Degradasi
09 Mei 2025, 22:05 WIB

Kapolri Minta Masyarakat Lapor Jika Ada Kegiatan Preman
09 Mei 2025, 22:04 WIB

Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025 Masih Dalam Proses, Belum Ada Saldo Masuk KKS
09 Mei 2025, 22:01 WIB

Cara Ampuh Hilangkan Iklan Mengganggu di HP Samsung
09 Mei 2025, 22:01 WIB

Pilihan Makanan Ideal untuk Memulai Diet yang Cocok Bagi Shio Naga dan Kambing
09 Mei 2025, 22:00 WIB
