JAKARTA – Bos dari kelompok Abu Tours, Muhammad Hamzah Mamba, akhirnya dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 Juta subsider 1 tahun kurungan. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawan WIcaksono, Senin (21/1/2019) setelah sebelumnya 28 kali sidang di Pengadilan Negeri Makassar. Muhammad Hamzah Mamba adalah Direktur Utama PT Amanah Bersama Ummat ( Abu Tours). Menurut JPU Darmawan, t untutan jaksa ini sesuai dengan perbuatan Hamzah Mamba yang secara sadar menggelapkan dan jemaah sebesar Rp 1,2 triliun yang dikumpulkan dari 86.720 calon jemaah umrah. "Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa terdakwa memutuskan menyatakan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun serta denda sebesar Rp 100 juta subsidaer 1 tahun kurungan," tuntut Darmawan. Diungkapkannya, Hamzah Mamba dianggap melanggar pasal 372 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penggelapan serta pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP. "Penuntut umum berpendapat terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan bersama-sama dan berlanjut. Dana Rp 1,2 triliun milik jemaah digunakan secara sadar oleh Hamzah Mamba untuk membayar gaji karyawan, agen, dan mitra Abu Tours melalui rekening pribadi terdakwa,” kata Darmawan. Lebih lanjut, Darmawan mengatakan, dana tersebut juga digunakan untuk kepentingan pribadi Hamzah Mamba, istrinya Nursyariah Mansyur, Kasim Sanusi, dan Chaeruddin. Diketahui, tuntutan ini dibuat berdasarkan keterangan saksi dan pemeriksaan Hamzah Mamba sendiri. Total ada 34 saksi fakta dan tiga orang saksi ahli yang dimintai keterangannya saat menjadi saksi di persidangan Hamzah Mamba. Sidang lanjutan akan digelar akan digelar, Kamis (24/1/2019) untuk mendengarkan pembelaan terdakwa atau pleidoi. Baca juga: Polisi Sita Pesantren, Restoran, hingga Media Milik Abu Tours. Sebelumnya diberitakan, kasus Abu Tours mulai diselidiki Polda Sulsel setelah banyaknya laporan dari jemaah yang batal diberangkatkan ke tanah suci Mekah untuk menunaikan ibadah umrah pada awal tahun 2018 lalu. Dalam penyidikan polisi, sekitar 86.720 jemaah yang batal berangkat umrah tersebar di 15 provinsi di Indonesia telah menyetorkan uang biaya perjalanan. Dalam kasus ini, kerugian total jemaah mencapai Rp 1,8 triliun. Polda Sulsel yang menangani kasus ini telah menyita 33 aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan milik Abu Tours di beberapa lokasi berbeda. Selain itu, polisi juga menyita 36 kendaraan mewah, alat elektronik, unit usaha, dan uang tunai sebanyak Rp 226.000.000. Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan 4 orang tersangka yakni Muhammad Kasim (mantan Manajer Keuangan Abu Tours), dan Chaeruddin (Komisaris Abu Tours). Hamzah Mamba (CEO Abu Tours), Nursyariah Mansyur (istri bos Abu Tours Hamzah Mamba). (*/win)

Kasus Abu Tours, Sang Bos Dituntut 20 Tahun Penjara Plus Rp100 Juta
Senin 21 Jan 2019, 19:46 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Daftar Pemain Incaran Persib Bandung di Bursa Transfer Musim Depan, Siapa Saja yang Bakal Masuk?
06 Mei 2025, 12:15 WIB

3 Cara Dapat Uang Rp500 Ribu Sehari Modal Internet, Gak Perlu Keahlian Khusus
06 Mei 2025, 12:14 WIB

9 Pinjol Terbaru Ini Punya DC Lapangan, Jangan Sampai Galbay!
06 Mei 2025, 12:10 WIB

Sudah Bayar Lunas Pinjol tapi Masih Diteror? Ini Solusi yang Bisa Dilakukan
06 Mei 2025, 12:07 WIB

Segera Amankan! Lakukan Ini jika Debt Collector Mengincar Kontak Darurat, Simak Selengkapnya
06 Mei 2025, 12:06 WIB

Kapan Konvoi Juara Persib Bandung? Ini Jadwalnya, Bobotoh Harus Tahu!
06 Mei 2025, 12:03 WIB

Jangan Panik! Ini Cara Ampuh Pulihkan Akun TikTok yang Hilang atau Terhapus Total
06 Mei 2025, 12:00 WIB

Sudah Ganti Nomor Tapi Masih Diteror DC Pinjol? Ketahui Penyebab dan Solusinya!
06 Mei 2025, 12:00 WIB

Hadiah Juara BRI Liga 1 2025 Naik Drastis 50 Persen! Ini Jumlah Fantastis yang Siap Diterima Persib Bandung
06 Mei 2025, 11:55 WIB

Tanggal Lahir Paling Sakti! Ditakuti Jin dan Setan, Apakah Kamu Termasuk?
06 Mei 2025, 11:55 WIB

Tetap Tenang! Inilah Tips Ampuh Menghadapi Teror Penagihan Pinjol, Simak Selengkapnya
06 Mei 2025, 11:50 WIB

Hasil Playoff NBA 2025: Nuggets dan Knicks Menang lewat Epik Comeback di Game 1 Semifinal Wilayah
06 Mei 2025, 11:48 WIB

Bojan Hodak Persembahkan Gelar Juara untuk Persib, Rekornya Kini Sejajar Legenda Liga 1
06 Mei 2025, 11:45 WIB

Persib Bandung Juara Liga 1 2024/2025: Cetak 3 Rekor Baru dan Siap Rayakan di GBLA!
06 Mei 2025, 11:45 WIB

Persib Jadi Klub Ketiga yang Sukses Juara Paruh Musim dan Akhir Musim di Era Liga 1
06 Mei 2025, 11:43 WIB

Marc Klok Ungkap Kunci Sukses Persib Bandung Bisa Juara Liga 1
06 Mei 2025, 11:43 WIB

Gemuruh Rayakan Persib Juara Liga 1, Ini Jadwal Konvoi Bobotoh di Bandung
06 Mei 2025, 11:42 WIB

Mau Dapat Pinjaman Online Limit Tinggi dan Bunga Rendah? Kenali Dulu Konsep 5C Ini!
06 Mei 2025, 11:37 WIB
