JAKARTA- Dari 20 orang yang diamankan ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kementeria Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PPUR), Jumat kemarin, akhirnya Sabtu malam (29/12/2018) ditetapkan delapan tersangka. Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, dari hasil pemeriksaan penyidik akhirnya lembaga anti-rasuah itu hanya menemukan bukti permulaan terhadap delapan orang yang kemudian ditetapkan tersangka. "KPK meningkatkan status penanganan perkara dengan menetapkan delapan orang tersangka," kata Saut Situmorang . Kedepalan orang itu adalah : 1. BSU (Budi Suharto), Dirut PT WKE 2. LSU (Lily Sundarsih), Direktur PT WKE 3. IIR (Irene Irma), Direktur PT TSP 4. YUL (Yuliana Enganita Dibyo), Direktur PT TSP. Keempatnya diduga sebagai pemberi. Lalu empat orang yang diduga sebagai penerima adalah : 1. ARE (Anggiat Partunggul Nahot Simaremare), Kepala Satker SPAM Strategis/ PPK SPAM Lampung 2. MWR (Meina Woro Kustinah), PPK SPAM Katulampa 3. TMN (Teuku Moch Nazar), Kepala Satker SPAM Darurat 4. DSA (Donny Sofyan Arifin), PPK SPAM Toba 1 KPK menduga Anggiat, Meina, Nazar, dan Donny menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM tahun 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Selain itu, ada 2 proyek lain yang juga diatur lelangnya yakni pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulteng. Jumlah suap yang diterima berbeda satu dengan yang lainnya. Lelang itu diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama. Atas perbuatannya, para tersangka pemberi dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara pihak penerima, dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. (cw6/b)

OTT di Kementerian PUPR, KPK Tetapkan Delapan Tersangka
Minggu 30 Des 2018, 01:01 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Akhir Pekan Ini Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes Berpeluang Selamatkan Venezia dari Degradasi, Begini Skenarionya
14 Mei 2025, 16:06 WIB

Bernadya Buka Suara Terkait Tuduhan Plagiarisme Lirik Lagu Taylor Swift, Netizen: Musisi Pasti Terinspirasi dari Karya Musisi Lain
14 Mei 2025, 16:02 WIB

Jangan sampai Jadi Korban Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-Ciri serta Pahami Cara Menghindarinya
14 Mei 2025, 16:01 WIB

Berapa Lama Teror Pinjol? Ini Durasi dan Cara Menghentikannya!
14 Mei 2025, 16:00 WIB

DPRD Jakarta Desak Aparat Tindak Pungli Berkedok Ormas di Pasar Induk Kramat Jati
14 Mei 2025, 15:56 WIB

Saldo Dana Bansos BPNT Tahap 2 Cair Rp600.000, Ini Syarat Penerimanya
14 Mei 2025, 15:55 WIB

Diskon 50 Persen Tambah Daya PLN Berakhir 23 Mei 2025, Ini Daftar Harganya
14 Mei 2025, 15:54 WIB

3 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis yang Terbukti Membayar
14 Mei 2025, 15:50 WIB

Eks Pelatih Arema Joel Cornelli Resmi Besut Timnas Putri Malaysia
14 Mei 2025, 15:49 WIB

Bawa Sajam saat Konvoi Kelulusan, 47 Pelajar SMA di Pandeglang Diamankan
14 Mei 2025, 15:49 WIB

Di Balik Tuntutan Hukum Ridwan Kamil, Lisa Mariana Justru Santai: 'Aku Bicara Kebenaran'
14 Mei 2025, 15:45 WIB

Cara Menghadapi Galbay Pinjol Tanpa Panik, Ini Kunci yang Jarang Diketahui!
14 Mei 2025, 15:38 WIB

Pinjaman Ditolak Pinjol Legal Karena Skor Kredit Buruk? Begini Cara Cek SLIK OJK
14 Mei 2025, 15:34 WIB

5 Perumahan di Babelan Bekasi Terdampak Pipa PDAM Bocor
14 Mei 2025, 15:25 WIB

Raih Full Skin SG2! Klaim Akun FF Sultan Gratis Hari Ini 14 Mei 2025, Segera Login sebelum Kehabisan
14 Mei 2025, 15:23 WIB

Game Seru Penghasil Saldo DANA Gratis hingga Rp150.000 per Hari, Coba Sekarang!
14 Mei 2025, 15:20 WIB
