OTT di Kementerian PUPR, KPK Tetapkan Delapan Tersangka

Minggu 30 Des 2018, 01:01 WIB

JAKARTA- Dari 20 orang yang diamankan ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kementeria Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PPUR), Jumat kemarin, akhirnya Sabtu malam (29/12/2018) ditetapkan delapan tersangka. Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, dari hasil pemeriksaan penyidik akhirnya lembaga anti-rasuah itu hanya menemukan bukti permulaan terhadap delapan orang yang kemudian ditetapkan tersangka. "KPK meningkatkan status penanganan perkara dengan menetapkan delapan orang tersangka," kata Saut Situmorang . Kedepalan orang itu adalah : 1. BSU (Budi Suharto), Dirut PT WKE 2. LSU (Lily Sundarsih), Direktur PT WKE 3. IIR (Irene Irma), Direktur PT TSP 4. YUL (Yuliana Enganita Dibyo), Direktur PT TSP. Keempatnya diduga sebagai pemberi. Lalu empat orang yang diduga sebagai penerima adalah : 1. ARE (Anggiat Partunggul Nahot Simaremare), Kepala Satker SPAM Strategis/ PPK SPAM Lampung 2. MWR (Meina Woro Kustinah), PPK SPAM Katulampa 3. TMN (Teuku Moch Nazar), Kepala Satker SPAM Darurat 4. DSA (Donny Sofyan Arifin), PPK SPAM Toba 1 KPK menduga Anggiat, Meina, Nazar, dan Donny menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM tahun 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Selain itu, ada 2 proyek lain yang juga diatur lelangnya yakni pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulteng. Jumlah suap yang diterima berbeda satu dengan yang lainnya. Lelang itu diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama. Atas perbuatannya, para tersangka pemberi dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara pihak penerima, dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. (cw6/b)

News Update