JAKARTA - Dua hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beserta tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dua hakim tersebut yakni Iswahyu Widodo (IW) dan Irwan (I). IW dan I diduga menerima suap terkait putusan perkara perdata di PN Jakarta Selatan pada tahun 2018 ini. "Diduga pemberian uang tersebut ditujukan kepada majelis hakim yang menangani perkara perdata nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2018," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/1018). Lanjutnya, diduga selama proses persidangan berlangsung, pihak penggugat melakukan komunikasi dengan panitera pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan (MR). Diduga MR ini menjadi perantara bagi penggugat dan majelis hakim. MR turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dengan dugaan sebagai penerima suap. Begitu pula dengan dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni seorang advokat bernama Arif Fitrawan (AF) dan seorang dari pihak swasta Martin P. Silitonga (MPS). Ia menjelaskan dalam komunikasi yang ada, para tersangka tersebut menggunakan istilah 'ngopi' sebagai kode untuk membicarakan hal tersebut. "Dalam komunikasi teridentifikasi kode yang digunakan adalah 'ngopi' yang dalam percakapan disampaikan 'bagaimana, jadi ngopi ga?'" Tambah Alex. Ia menambahkan, diduga komitmen fee dari awal perjanjian hingga terealisasi nominalnya terus berubah dan berkurang nominalnu. "Komitmen fee antara advokat AF dengan swasta adalah Rp. 2 Milyar, komitmen fee antara advokat AF dengan MR turun menjadi Rp. 950 juta, dan realisasi dari MR ke Hakim menjadi Rp. 150 juta dan 47 ribu dollar Singapura," terangnya. Diduga, hakim telah menerima uang sebesar Rp. 150 juta untuk memengaruhi putusan sela agar tidak diputuskan N.O. Di mana putusan sela tidak N.O berarti lanjut ke pokok perkara dan dimenangkan serta akusisi tersebut dibatalkan. "Diduga majelis hakim telah menerima uang sebesar Rp150 juta dari AF melalui MR untuk mempengaruhi putusan sela agar tidak diputus N.O, yang dibacakan pada bulan Agustus 2018. Dan disepakati akan menerima lagi sebesar Rp500 juta untuk putusan akhir," jelas Alex. Barang bukti yang berhasil diamankan KPK yakni berupa uang dollar singapura (SGD) sebesar 47 ribu. Yang terdiri dari 47 lembar SGD dengan pecahan nominal 1.000 dollar Singapura. IW, I dan MR sebagai tersangka yang diduga menerima pemberian suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan, sebagai pihak yang diduga pemberi, AF dan MPS disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto jo Pasal55 ayat (1) ke-1 KUHP. (cw2/b)

"Ngopi" Adalah Kode Suap untuk Hakim PN Jaksel
Kamis 29 Nov 2018, 00:51 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

News Update

DKI Jakarta Berlakukan Denda Rp250 Ribu untuk Perokok di Tempat Umum, Ini Aturan Lengkapnya!
Selasa 01 Jul 2025, 12:10 WIB
Nasional
Cara Mudah Mendapatkan Sertifikat TOEFL untuk Daftar IPDN 2025, Berapa Skor Minimalnya? Cek Selengkapnya
01 Jul 2025, 12:07 WIB

JAKARTA RAYA
Mengapa Jakarta Terasa Lebih Dingin? Ternyata Ini Penyebabnya Menurut Penjelasan BMKG
01 Jul 2025, 12:00 WIB

Nasional
Cek Link Pengumuman SM-IPB 2025 dan Cara Daftar Ulang Bagi Calon Mahasiswa Baru
01 Jul 2025, 11:55 WIB

Nasional
Resmi! Tarif Listrik PLN Juli 2025 Naik? Ini Rincian Biaya per KWh Nonsubsidi dan Subsidi
01 Jul 2025, 11:44 WIB

Daerah
Link Daftar Ulang SPMB Banten 2025, Ini Dokumen yang Harus Dipersiapkan
01 Jul 2025, 11:40 WIB

Nasional
Kemenhub Setujui Kenaikan Tarif Ojol 8-15 Persen Usai Kajian, Begini Rincian Per Zona
01 Jul 2025, 11:40 WIB

Nasional
Tahapan Seleksi Sekolah Kedinasan Poltek SSN 2025, Apa Saja? Simak Selengkapnya
01 Jul 2025, 11:38 WIB

JAKARTA RAYA
Pesan Tegas Prabowo di HUT Bhayangkara ke-79: Jangan Sekali-sekali Mengecewakan Rakyat
01 Jul 2025, 11:37 WIB

Nasional
Tata Cara Daftar Ulang SMMPTN Barat 2025 Bagi Mahasiswa yang Lolos Seleksi
01 Jul 2025, 11:32 WIB

JAKARTA RAYA
Hadiri HUT Bhayangkara ke-79, Presiden Prabowo Puji Kinerja Polri
01 Jul 2025, 11:32 WIB

Nasional
Pengumuman Hasil Seleksi Mandiri UBT 2025: Jadwal, Link, dan Panduan Lengkap Cek Kelulusan
01 Jul 2025, 11:32 WIB

Nasional
Cek Link Pengumuman Hasil Seleksi Mandiri UNY 2025 Scouting dan Prestasi Olahraga
01 Jul 2025, 11:21 WIB

Nasional
2 Sekolah Kedinasan Tanpa Syarat Tinggi Badan di 2025, Apa Saja? Simak Selengkapnya
01 Jul 2025, 11:16 WIB

Nasional
Cek Pengumuman Hasil Seleksi Mandiri Untidar 2025, Ini Link Resmi dan Cara Daftar Ulang
01 Jul 2025, 11:05 WIB

Nasional
Berapa Nilai Minimal 2 Mata Pelajaran yang Harus Pendaftar Penuhi untuk Daftar PKN STAN 2025? Cek Selengkapnya
01 Jul 2025, 11:02 WIB

