Oleh Harmoko NETRALITAS Pegawai Negeri Sipil (PNS) tiada henti dievaluasi sepanjang masih ada perhelatan pilkada dan pilpres di negeri ini.Bahkan, netralitas PNS kerap dikritisi ketika salah satu calon kepala daerah yang ikut berlaga merupakan mantan pejabat daerah itu atau petahana. Kekhawatiran adanya netralitas semu cukup beralasan mengingat ASN terikat dengan aturan main mengikuti perintah atasannya dalam menjalankan tugas dan kewajiban. PNS yang sekarang dinamakan Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran strategis dalam memberikan dukungan terhadap calon. Melalui kewenangan yang dimilikinya ASN bisa memfasilitasi, memobilisasi massa, dan tentu saja juga mengarahkan dukungan. Tidak jarang oknum ASN dilibatkan secara tersembunyi oleh pejabat tertentu dalam pemenangan atau boleh jadi melibatkan diri sebagai bagian bargaining position pasca-pencoblosan. Dengan majunya incumbent terbuka peluang bagi orang- orang dekatnya, ASN yang masih menjabat, untuk memberikan dukungan. Tentu dengan polesan nuansa yang tersamar. Di sisi lain, sistem pemerintahan yang sekarang membuat ASN kadang harus larut dalam desakan kepentingan karir masa depan. Posisi seorang ASN di sebuah pemerintahan, ditentukan oleh hak prerogatif kepala daerah yang pada saat itu memimpin. Itulah sebabnya peluang petahana memenangkan pilkada cukup besar, karena memiliki simpul-simpul di ASN dan berjejaring hingga level terbawah. Cukup beralasan sekiranya parpol terus berlomba agar kadernya terpilih menjadi kepala daerah. Tujuannya membuka peluang memenangkan pileg dan pilpres, terutama di daerah strategis seperti DKI Jakarta, seluruh Jawa dan beberapa daerah lain di luar Pulau Jawa. Meski begitu bukan kita lantas pesimistis terhadap netralitas ASN. Tetapi kewajiban kita bersamalah mewujudkan netralitas tersebut sebagaimana amanat UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 2 huruf f, menyebutkan setiap pegawai ASN tidak terimbas segala pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun. Pada pasal 9 juga ditegaskan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Cukup banyak perangkat hukum yang mengatur netralitas ASN. Sampai hal yang terkecil seperti larangan menghadiri deklarasi salah satu calon pun sudah diatur. Surat edaran agar ASN netral berikut sanksinya, sudah banyak dikeluarkan sejumlah instansi. Begitu juga terdapat sejumlah lembaga yang menilai dan mengawasi kinerja ASN, termasuk sikap politiknya. Sebut saja Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara ( LAN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN). Ini mencerminkan bahwa menjaga netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah dan pilpres sangatlah urgen. Siapa pun calon kepala daerah atau pasangan Capres - Cawapres berkehendak mendapat dukungan ASN. Suara ASN dapat menentukan kemenangan, bukan saja karena jumlahnya yang cukup besar, juga keberadaan status sosial ekonomi menjadi faktor yang bisa diharapkan akan berpotensi menarik pemilih lain. Jumlah ASN sekarang sebanyak 4.351.490 orang. Ditambah formasi baru tahun ini 238.015 berarti total 4.589.505 orang, atau sekitar 2,5 persen dari 185 juta total pemilih. Kalau saja setiap ASN mampu menarik 5 suara, maka sudah lebih dari 22 juta calon pemilih atau sekitar 12,5 persen suara pilpres akan “dikantongi.” Ini sah - sah saja selama dukungan yang diberikan sesuai dengan suara hati nurani dan pilihan diri sendiri. Menjadi masalah begitu dukungan diberikan kepada seseorang atas dasar pemaksaan, tekanan dan ancaman karir masa depan, dan lain-lain. Menyongsong perhelatan akbar, pileg dan pilpres 2019, netralitas ASN perlu diaktualkan. Pernah mencuat pendapat yang menyatakan netralitas ASN akan tercipta dengan sendirinya jika hak pilihnya dalam pilkada dan pilpres ditiadakan sebagaimana anggota TNI dan Polri. Alasannya, ASN adalah abdi negara. Siapa pun kepala daerah atau presiden yang terpilih, ia tetap dalam posisi dan status ASN, sebagai "abdi negara". Ini sejalan dengan larangan bagi ASN menjadi pengurus partai politik. Dengan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, diharapkan ASN dapat lebih fokus menjalankan perannya sebagai ASN yang profesional. Memberikan pelayanan terbaiknya kepada publik, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. ASN melalui wadah tunggalnya Korps Pegawai Republik Indonesia ( KORPRI), dapat pula merumuskan jati dirinya sebagai abdi negara yang netral dan profesional. Jika saat kelahirannya dulu melalui Keppres No 82 Tahun 1971, KORPRI dibentuk untuk menyatukan pegawai RI yang terkotak - kotak aspirasi politik dan ideologinya, sekarang bagaimana menjaga netralitas dan melindungi hak politiknya. Upaya lain menjaga netralitas dengan tetap memberikan hak pilih kepada ASN, tetapi dibarengi pembenahan sistem pemerintahan. Reformasi birokrasi perlu dilakukan, di antaranya penentuan posisi seorang ASN bukan lagi menjadi hak prerogatif kepala daerah, tetapi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai pejabat karir tertinggi di daerah itu. Dengan begitu tak ada keraguan lagi bagi ASN dalam menggunakan hak politiknya, meski beda pilihan dengan atasan atau teman sejawat. Sebaliknya calon kepala daerah, incumbent sekalipun akan sulit menggunakan pengaruh "kekuasaan" politiknya memobilisasi dukungan suara ASN. Mari kita hormati hak politik seseorang. Beri kebebasan ASN untuk menentukan pilihan dalam pilpres mendatang. (*).
NETRALITAS PNS
Kamis 29 Nov 2018, 07:05 WIB
Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Sosok Pria Berinisial ANH Siapa? Identitasnya Ramai Dicari usai Terseret Kasus Dugaan Bom Molotov di DPR
Sabtu 13 Jun 2026, 18:13 WIB
JAKARTA RAYA
Sosok Pria di Pinggir Rooftop Gedung saat Aksi Mahasiswa UI Siapa? Video Viral Ini Jadi Sorotan
13 Jun 2026, 16:57 WIB
EKONOMI
BNI Raih 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Layanan Transaction Banking
13 Jun 2026, 14:40 WIB
Nasional
Wajib Tahu! Ini Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan
13 Jun 2026, 12:56 WIB
OTOMOTIF
Yamaha Luncurkan MX King 150 Prima Pramac Edition di Jakarta Fair 2026, Harga Tembus Rp29,9 Juta
13 Jun 2026, 12:00 WIB
OTOMOTIF
BYD M6 DM Resmi Meluncur di Indonesia, Simak Harga Lengkap dan Keunggulannya
13 Jun 2026, 11:15 WIB
OTOMOTIF
IPONE Ramaikan BBQ Ride 2026 Bandung, Siapkan Merchandise Eksklusif untuk Pengunjung
13 Jun 2026, 10:30 WIB
OTOMOTIF
BBQ Ride 2026 Jadi Ajang Motul Dekat dengan Komunitas Custom Culture, Ada Promo Menarik
13 Jun 2026, 09:59 WIB
EKONOMI
Harga Emas Perhiasan 24K Kembali Menguat Hari Ini 13 Juni 2026, Dijual Mulai Rp2,2 Jutaan
13 Jun 2026, 06:41 WIB
JAKARTA RAYA
Ganjil Genap Puncak Bogor Hari Ini 13 Juni 2026 Ada Atau Tidak? Cek Jadwal One Way
13 Jun 2026, 06:36 WIB
OLAHRAGA
Talenta Muda Indonesia Tembus Semifinal Australian Open 2026, Bukti Pembinaan dan Mental Juara Kian Matang
12 Jun 2026, 23:23 WIB
Nasional
Apa Itu Co-Tutor Digital? Inovasi Pembelajaran ASN yang Membantu Belajar Lebih Efektif
12 Jun 2026, 23:04 WIB
TEKNO
Tecno Pova 8 5G Resmi Meluncur, Usung Baterai 8.000mAh dan Layar 144Hz untuk Pengalaman Gaming Maksimal
12 Jun 2026, 22:48 WIB
JAKARTA RAYA
Mahasiswa Turun ke Jalan, Pengamat Sebut Gerakan Masih jadi Kekuatan yang Diperhitungkan Pemerintah
12 Jun 2026, 22:30 WIB
TEKNO
Update Harga Infinix Juni 2026: GT, Hot, Smart, dan Note Series Lengkap
12 Jun 2026, 20:29 WIB
NEWS
Demo di Bundaran HI, Dishub DKI Alihkan Arus Lalu Lintas Sudirman-Semanggi
12 Jun 2026, 18:40 WIB