Hercules Ditangkap, Kapolda Metro: Saya Perintahkan Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Sabtu 24 Nov 2018, 14:53 WIB

JAKARTA - Polisi belum lama ini menangkap Hercules Rosario Marshal terkait penyerangan dan menduduki lahan PT Nila. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Idham Azis pun mengistruksikan ke jajarannya untuk terus menegakkan hukum tanpa pandang bulu. "Iya, proses penangkapan dan penegakan hukum di Jakarta Barat masalah premanisme, ada Kapolresnya, memang saya perintahkan tegakkan hukum tanpa pandang bulu, jadi kami tidak melihat itu siapa tetapi ketika ada pelanggaran hukum ya harus ditegakkan siapapun," ucapnya, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (24/11/2018). Hercules sendiri ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat. Dalam hal ini, Idham mengapresiasi tindakan yang diambil Polres Metro Jakarta Barat dalam hal memberantas premanisme. "Saya terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Polres Metro Jakarta Barat yang sudah melaksanakan tindakan hukum terhadap organisasi dan premanisme atau apapun yang dapat meresahkan masyarakat," tandasnya. Sebelumnya, Hercules Rosario Marshal ditetapkan sebagai tersangka kasus Pengerusakan dan Pendudukan Lahan di dua lokasi di Kalideres, Jakarta Barat. Hercules kemudian mengakui dirinya memimpin langsung 60 orang untuk melakukan pendudukan itu. Dikatakan dalam perkara ini, Hercules sendiri menyerang tanah itu setelah mendapatkan kuasa dari Hamdi, rujukannya dari putusan Pengadilan tahun 2003. Dalam perkara ini, Hercules tak sadar pada 2009, putusan serupa keluar. Artinya secara tak langsung putusan pada 2009 menggugurkan putusan 2003. “Barbuk ada kok. Jadi tanah itu bersertifikat, dan ada SHGB dan SHM nya,” ucap Edi. Selain mengantongi kuasa itu, Edi menjelaskan, pihaknya juga mengantongi keterangan 24 tersangka lainnya, termasuk Hercules. Hamdi kemudian dijerat dengan pasal 170 jo 335 KUHP tentang pengerusakan dan pendudukan lahan dengan ancaman penjara 7 tahun penjara. (cw6/ys)

News Update