LAMPUNG - Polisi kehutanan menyita 6,5 ons kulit trenggiling dan sejumlah burung di Jalan Umbul Waluh, kawasan hutan lindung register 39B Pekon Bandar Agung Bandar Negeri Semoung Kabupaten Tanggamus, Minggu (18/11/2018) siang. Tukang ojek dan pembawa hewan dilindungi itu digelandang ke kantor polisi. Kapolres Tanggamus, AKBP I Made Rasma didampingi Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengungkapkan tersangka HS ditangkap saat mengedarai sepeda motor membawa sejumlah burung. Petugas yang menggeledah menemukan sisik trenggiling kering, padahal trenggiling adalah hewan yang dilindungi. Tukang ojek itu kemudian digelandang ke kantor polisi. Usai diperiksa, petugas menangkap SR (45), pemilik barang yang dibawa HS. "Kami juga mencari penampung sisik trenggiling itu, tapi dia telah melarikan diri ketika kami datangi kiosnya di Ulu Belu dan Pringsewu,” katanya. Kedua tersangka kemudian dijerat dengan pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) UU N0.5 thn 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. "Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta," pungkasnya. (koesma/yp)
Tukang Ojek Ditangkap Bawa Kulit Trenggiling Kering
Minggu 18 Nov 2018, 17:59 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
JAKARTA RAYA
Polisi Beberkan Kronologi Penganiayaan Sadis di Menteng, Korban Disetrum hingga Ditusuk 7 Kali
JAKARTA RAYA
Mahasiswa Trisakti Ultimatum DPR dan Pemerintah, Ancam Gelar Demo Lebih Besar jika Tuntutan Tak Digubris