SERANG - Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Banten mulai memberlakukan tes psikologi sebagai syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kebijakan tes psikologi berlaku di seluruh Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di seluruh wilayah Polda Banten. Tes psikologi tersebut bertujuan untuk memastikan pemegang SIM sudah siap berkendara secara fisik dan mental. Tujuannya untuk menghindari fatalitas kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa yang marak terjadi. Kasie SIM Subdit Regiden Ditlantas Polda Banten, Kompol Kamarul Wahyudi mengatakan, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (Monev) angka kecelakaan lalu lintas turun sebanyak 21 persen sejak diberlakukannya tes psikologi untuk pemegang SIM. "Dari hasil Operasi Zebra Kalimaya 2018 ini, angka kecelakaan lalu lintas turun signifikan sebanyak 21 persen," kata Kamarul ditemui wartawan, Rabu (14/11/2018). Mengenai pelaksanaan tes psikologi itu sendiri Kamarul menyebut sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Peraturan Kapolri (Perkap) 34 dan 36 mengenai syarat kesehatan bagi pemohon SIM. "Kesehatan itu kan dibagi dua, ada kesehatan jasmani dan ada kesehatan rohani. Saat ini sosialisai di masyarakat soal kesehatan rohani di dalamnya termasuk aspek psikologi," kata Kamarul. Pihaknya mengaku menyerahkan kepada Biro Psikologi untuk teknis dalam pelaksanaan tes psikologi tersebut. "Kami di bagian SIM tidak ada masalah, tentu sudah ditentukan standar apa saja pada pelaksaan tes kesehatan psikologi." Psikolog, sekaligus Kepala Divisi PT Inspire Global, Kristianto, pihak ketiga yang akan mnyelenggarakan tes psikologi bagi pemohon SIM mengatakan teknis pelaksanaan tes psikologi yakni pemohon akan mengikuti psikotes melalui perangkat Computer Assisted Tes (CAT). "Mengacu pada Perkap nomor 36, ada enam poin pertanyaan meliputi tingkat konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, emosi dan ketahanan kerja. Penilaian dari enam poin itu," jelasnya. Setelah mengikui tes, pemohon SIM akan langsung mengetahu skor yang menyatakan lulus dan tidak hasil tes psikologi. "Jika tidak lulus, ada remedial (tes ulang) dan pelatihan. Jadi langsung akan ada bimbingan setelah tes dan dapat mengikuti tes ulang saat itu juga. Akan ada petugas yang membantu mengoperasikan komputer." Bagi pemohon SIM baru akan dihadapkan dengan 24 soal sedangkan untuk perpanjangan SIM akan dihadapkan dengan 18 soal. Ujian ini akan dikenakan biaya Rp100.000. "Kenapa perpanjangan lebih sedikit? Kalau secara logika dia sudah pernah berada di lapangan mengendarai kendaraan. Ini kita refresh saja apakah yang bersangkutan masih sesuai standar Perkap," ucapnya. Bagi pemohon SIM A dan C yang akan mengikuti tes psikologi, ia menambahkan cukup membawa fotokopi KTP dan surat keterangan sehat dokter. Setelah itu pemohon akan mendapatkan PIN untuk masuk ke dalam sistem CAT. Masa berlaku hasil tes psikologi tersebut berlaku sampai dengan dua bulan. (haryono/win)
Setelah Bikin SIM dengan Tes Psikologi, Diklaim Turunkan Angka Kecelakaan
Rabu 14 Nov 2018, 20:01 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Depok
Polres Depok Sudah Berlakukan Tes Psikologi untuk Pembuatan SIM, Pemohon Beberkan Untung Rugi
Rabu 16 Mar 2022, 20:49 WIB
News Update
JAKARTA RAYA
Bantu Warga Simpan Air, PAM JAYA dan TP PKK DKI Distribusikan 1.000 Toren
31 Jan 2026, 22:26 WIB
JAKARTA RAYA
Viral Aksi Pencurian Rumah Kosong, Polisi Tangkap Pelaku dan Penadah di Tajurhalang
31 Jan 2026, 22:21 WIB
Daerah
Kapolres Serang Salurkan 5 Ton Beras untuk Korban Banjir Carenang dan Binuang
31 Jan 2026, 22:06 WIB
JAKARTA RAYA
Mediasi Buntu, Polsek Jagakarsa Buka Ruang Dialog Warga Tolak Bar Kartika One
31 Jan 2026, 20:10 WIB
JAKARTA RAYA
Pemkot Jakbar Imbau Pemilik Kontrakan Sediakan Septic Tank Layak
31 Jan 2026, 19:18 WIB
EKONOMI
Friderica Widyasari Dewi dan Hasan Fawzi Resmi Ditunjuk OJK, Ini Peran Barunya
31 Jan 2026, 19:05 WIB
HIBURAN
Kematian Lula Lahfah Masih Jadi Teka-teki, Polisi Tak Bisa Temukan Penyebab Pasti
31 Jan 2026, 18:46 WIB
Daerah
Bau Menyengat Diduga dari Kebocoran Kimia PT Vopak, Warga Cilegon Alami Mual dan Sesak Napas
31 Jan 2026, 18:22 WIB
Daerah
Hari ke-8 Pencarian Longsor Cisarua, Tim SAR Evakuasi 10 Jenazah Korban
31 Jan 2026, 18:18 WIB
OLAHRAGA
Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Irak Malam Ini Pukul 19.00 WIB
31 Jan 2026, 18:00 WIB
JAKARTA RAYA
Normalisasi Ciliwung Dikebut, DPRD Apresiasi Pembebasan Lahan Humanis
31 Jan 2026, 17:04 WIB
JAKARTA RAYA
BPBD DKI: Banjir di Bantaran Sungai Akan Terus Terjadi Jika Normalisasi Belum Tuntas
31 Jan 2026, 16:54 WIB
JAKARTA RAYA
Banjir Kampung Melayu Mulai Surut, Warga Catat Empat Kali Terjadi Sepanjang Januari
31 Jan 2026, 16:42 WIB
KHAZANAH
Kapan Awal Puasa 2026? Sidang Isbat Ramadhan 1447 H Digelar 17 Februari
31 Jan 2026, 16:22 WIB
JAKARTA RAYA
PMI Kota Depok Kirim Relawan ke Lokasi Longsor Pasirlangu Bandung Barat
31 Jan 2026, 16:12 WIB
EKONOMI
Akselerasi Transaksi Digital lewat Livin’ by Mandiri Perkuat Inklusi Keuangan
31 Jan 2026, 16:01 WIB