SERANG - Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Banten mulai memberlakukan tes psikologi sebagai syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kebijakan tes psikologi berlaku di seluruh Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di seluruh wilayah Polda Banten. Tes psikologi tersebut bertujuan untuk memastikan pemegang SIM sudah siap berkendara secara fisik dan mental. Tujuannya untuk menghindari fatalitas kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa yang marak terjadi. Kasie SIM Subdit Regiden Ditlantas Polda Banten, Kompol Kamarul Wahyudi mengatakan, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (Monev) angka kecelakaan lalu lintas turun sebanyak 21 persen sejak diberlakukannya tes psikologi untuk pemegang SIM. "Dari hasil Operasi Zebra Kalimaya 2018 ini, angka kecelakaan lalu lintas turun signifikan sebanyak 21 persen," kata Kamarul ditemui wartawan, Rabu (14/11/2018). Mengenai pelaksanaan tes psikologi itu sendiri Kamarul menyebut sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Peraturan Kapolri (Perkap) 34 dan 36 mengenai syarat kesehatan bagi pemohon SIM. "Kesehatan itu kan dibagi dua, ada kesehatan jasmani dan ada kesehatan rohani. Saat ini sosialisai di masyarakat soal kesehatan rohani di dalamnya termasuk aspek psikologi," kata Kamarul. Pihaknya mengaku menyerahkan kepada Biro Psikologi untuk teknis dalam pelaksanaan tes psikologi tersebut. "Kami di bagian SIM tidak ada masalah, tentu sudah ditentukan standar apa saja pada pelaksaan tes kesehatan psikologi." Psikolog, sekaligus Kepala Divisi PT Inspire Global, Kristianto, pihak ketiga yang akan mnyelenggarakan tes psikologi bagi pemohon SIM mengatakan teknis pelaksanaan tes psikologi yakni pemohon akan mengikuti psikotes melalui perangkat Computer Assisted Tes (CAT). "Mengacu pada Perkap nomor 36, ada enam poin pertanyaan meliputi tingkat konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, emosi dan ketahanan kerja. Penilaian dari enam poin itu," jelasnya. Setelah mengikui tes, pemohon SIM akan langsung mengetahu skor yang menyatakan lulus dan tidak hasil tes psikologi. "Jika tidak lulus, ada remedial (tes ulang) dan pelatihan. Jadi langsung akan ada bimbingan setelah tes dan dapat mengikuti tes ulang saat itu juga. Akan ada petugas yang membantu mengoperasikan komputer." Bagi pemohon SIM baru akan dihadapkan dengan 24 soal sedangkan untuk perpanjangan SIM akan dihadapkan dengan 18 soal. Ujian ini akan dikenakan biaya Rp100.000. "Kenapa perpanjangan lebih sedikit? Kalau secara logika dia sudah pernah berada di lapangan mengendarai kendaraan. Ini kita refresh saja apakah yang bersangkutan masih sesuai standar Perkap," ucapnya. Bagi pemohon SIM A dan C yang akan mengikuti tes psikologi, ia menambahkan cukup membawa fotokopi KTP dan surat keterangan sehat dokter. Setelah itu pemohon akan mendapatkan PIN untuk masuk ke dalam sistem CAT. Masa berlaku hasil tes psikologi tersebut berlaku sampai dengan dua bulan. (haryono/win)

Setelah Bikin SIM dengan Tes Psikologi, Diklaim Turunkan Angka Kecelakaan
Rabu 14 Nov 2018, 20:01 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
.jpg)
Depok
Polres Depok Sudah Berlakukan Tes Psikologi untuk Pembuatan SIM, Pemohon Beberkan Untung Rugi
Rabu 16 Mar 2022, 20:49 WIB
News Update

JAKARTA RAYA
Atlet Disabilitas Bekasi Diusir dari Mess hingga Gaji Tidak Dibayar Penuh
16 Jun 2025, 23:16 WIB

JAKARTA RAYA
Kabupaten Bekasi Canangkan Peningkatan APBD lewat Retribusi Daerah
16 Jun 2025, 22:31 WIB

JAKARTA RAYA
Sinergi PLN dan Pemprov Jakarta, Pantai Si Pitung Bersih dari 1,02 Ton Sampah Plastik
16 Jun 2025, 21:40 WIB

JAKARTA RAYA
Kriminolog Sebut Pelaku Kekerasan Seksual Anak Tidak Cukup Dihukum
16 Jun 2025, 21:28 WIB


GAYA HIDUP
Ingin Hidup Bahagia? Ini 10 Tips Menjaga Kesehatan Mental Agar Tidak Mudah Stress
16 Jun 2025, 20:48 WIB

Daerah
Orang Tua di Lebak Datangi Sekolah saat Pendaftaran Murid Baru Hari Pertama
16 Jun 2025, 20:42 WIB

JAKARTA RAYA
Banyak Anak jadi Korban Asusila, Pakar Sosial: Pendidikan Seksualitas Penting
16 Jun 2025, 20:23 WIB

Nasional
Kunci Jawaban Modul 2 Topik 2 PPG 2025: Kemampuan Merasakan Emosi Orang Lain
16 Jun 2025, 20:18 WIB

JAKARTA RAYA
Bina Marga Jakarta Buka Suara soal Trotoar di Sekitar Grand Indonesia Jakpus yang Dipangkas, Ternyata Gegara Ini
16 Jun 2025, 20:17 WIB

GAYA HIDUP
Kerja Berlebihan Bisa Sebabkan Stress Pada Orang Dewasa, Ini 7 Cara Jitu Mengatasinya
16 Jun 2025, 20:09 WIB

JAKARTA RAYA
Tabung Gas Meledak di Pasar Intermoda BSD Tangerang, 3 Orang Terluka
16 Jun 2025, 20:08 WIB


EKONOMI
Pencairan KLJ Periode Juni dan Juli 2025, Rp600 Ribu Masuk ke Rekening Penerima
16 Jun 2025, 20:00 WIB

JAKARTA RAYA
Hari Pertama Dibuka, SMA/SMK Dharma Bhakti Diserbu Pendaftar Program Sekolah Gratis
16 Jun 2025, 19:59 WIB

JAKARTA RAYA
Suasana Haru Selimuti Asrama Haji Cipondoh Tangerang seusai Kepulangan Jemaah
16 Jun 2025, 19:57 WIB

GAYA HIDUP
Rutin Minum Air Lemon Hangat di Pagi Hari, Ini 7 Manfaatnya untuk Kesehatan Intip Selengkapnya!
16 Jun 2025, 19:52 WIB

JAKARTA RAYA
PN Jakbar Gelar Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Penipuan Konser Musik yang Rugikan Korban Rp3 Miliar
16 Jun 2025, 19:47 WIB

