JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas perkara tersangka Bupati Labuhanbatu nonaktif, Pangonal Harahap. Ia ditangkap KPK karena dugaan suap terkait sejumlah proyek di Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2018. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya juga telah melakukan pelimpahan berkas perkara. "Hari ini dilakukan penyidikan telah selesai dan dilakukan pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka PHH (Pangonal Harahap-Bupati Labuhanbatu nonaktif) dalam TKP penerimaan suap terhadap Bupati Labuhanbatu terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2018 ke penuntutan (tahap 2)," ucapnya, Rabu (14/11/2018). Febri melanjutkan, saat ini berkas perkara Pangonal sudah di tangan penuntut umum dan akan dilimpahkan ke pengadilan untuk diserahkan. Selain itu, Pangonal akan dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan. "Kemudian dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan Sumatera Utara dikarenakan persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Medan," tandasnya. Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap, bersama pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra dan pihak swasta, Umar Ritonga sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara tahun anggaran 2018. Sebagai pihak penerima, Pangonal Harahap dan Umar Ritonga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara pemberi suap, Effendy Saputra disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. (cw6/tri)

Berkas Sudah di Penuntut Umum, Bupati Labuhan Batu Nonaktif Segera Disidang
Rabu 14 Nov 2018, 15:04 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Daerah
Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus, Abu Vulkanik hingga 10.000 Meter! 32 Penerbangan Bali Dibatalkan, Ini Dampaknya
19 Jun 2025, 12:45 WIB


Nasional
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Raih Rekor MURI Fasilitator Konsolidasi Institusi Bidang Keamanan dan Akademisi
19 Jun 2025, 12:31 WIB

Nasional
Ini 10 Sekolah Kedinasan Paling Sepi Peminat 2025, Peluang Lolos Lebih Besar!
19 Jun 2025, 12:31 WIB

Nasional
ASN Kini Boleh WFA! Ini Aturan Baru Kerja Fleksibel dari Kemenpan-RB 2025
19 Jun 2025, 12:30 WIB

NEWS
Sebanyak 4 Ribu Warga Diungsikan Akibat Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
19 Jun 2025, 12:30 WIB


Nasional
Kunci Jawaban Soal Modul 2 Topik 1 PPG 2025: Cara Efektif Mengajar Generasi Berbeda
19 Jun 2025, 12:18 WIB

Nasional
Staf Ahli Menaker Diperiksa KPK Terkait Uang Hasil Pemerasan Perizinan TKA
19 Jun 2025, 12:15 WIB

Nasional
Honorer yang Tidak Lolos Seleksi PPPK Tahap 2, Bagaimana Nasibnya? Begini Penjelasan dari BKN
19 Jun 2025, 12:14 WIB



JAKARTA RAYA
Sambut HUT Jakarta ke-498, PLN Tawarkan Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik
19 Jun 2025, 11:58 WIB

Nasional
Dapat Uang Saku Rp2,8 Juta Sebulan, Ini Cara Ikut Magang Berdampak 2025
19 Jun 2025, 11:54 WIB

JAKARTA RAYA
Disegel Disdik, Sekolah Al Kareem Janji Ganti Rugi dan Bayar Tunggakan Guru
19 Jun 2025, 11:53 WIB

JAKARTA RAYA
Sekolah Al Kareem Buka Suara Usai Disegel Disdik, Janji Ganti Rugi dan Bayar Tunggakan Gaji Guru
19 Jun 2025, 11:51 WIB

JAKARTA RAYA
Disdik Kota Bekasi Segel Al Kareem Islamic School, Ini Alasannya
19 Jun 2025, 11:46 WIB

OLAHRAGA
Rumor Transfer, Pemain Asal Brazil Ini Disebut-sebut Siap Merapat dengan Persija Jakarta
19 Jun 2025, 11:44 WIB
