JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik terkait rencana Kementerian Agama (Kemenag) yang akan menerbitkan kartu nikah, sebagai pengganti buku nikah. "MUI menghargai setiap ikhtiar dan usaha pemerintah memberikan pelayanan dan kemudahan untuk masyarakat," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi di Jakarta, Senin (12/11/2018). Menurut Zainut, penggantian buku nikah menjadi kartu nikah yang berbasis website merupakan inovasi pemerintah. "Sepanjang hal tersebut dimaksudkan untuk memudahkan, memberikan nilai manfaat dan utamanya adalah dapat mencegah praktik penipuan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Zainut. Ia menambahkan tujuan utama dari adanya buku nikah atau kartu nikah itu adalah untuk mendokumentasikan tentang informasi pernikahan yang bersangkutan seperti nama, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, tempat dan tanggal nikah. "Jadi sepanjang hal tersebut sudah dilaksanakan dengan baik, maka tidak ada masalah apakah bentuknya itu buku atau kartu. Apalagi kalau hal itu dinilai lebih praktis, ekonomis, efektif dan efisien, maka inovasi tersebut patut didukung," kata dia. Zainut menerangkan kalau dengan model kartu nikah berbasis website sudah berjalan baik, dan diterapkan di seluruh Indonesia, maka buku nikah tidak diperlukan lagi. "Memang ada pemikiran kalau misalnya disamping pasangan suami istri memiliki kartu nikah juga diberikan semacam piagam atau sertifikat pernikahan akan lebih bagus," Zainut menjelaskan. (johara/b)

Ganti Buku Nikah, MUI Sambut Baik Penerbitan Kartu Nikah
Senin 12 Nov 2018, 17:36 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
300 Pasangan Pengantin Nikah Masal di Stadion Patriot Chandra Baga Kota Bekasi
Minggu 14 Mei 2023, 11:58 WIB

Tak Punya Biaya, Pasangan Lansia Ini Ikut Nikah Massal di Stadion Patriot Chandra Baga
Minggu 14 Mei 2023, 12:41 WIB

Puluhan Pasangan Pria dan Wanita Ikuti Istbat Nikah di Kejari Pandeglang
Kamis 20 Jul 2023, 15:49 WIB

58 Pasangan Warga Srengseng Sawah Nikah Massal di Setu Babakan
Minggu 27 Agu 2023, 17:13 WIB

Warga Kampung Cimaladewa Cianjur Geger Adanya Pernikahan Sejenis
Minggu 10 Des 2023, 19:15 WIB

News Update
Apakah Ada Pinjol Ilegal Tapi Aman Digunakan? Ini Penjelasan Lengkapnya, dan Ketahui Cara Membedakan yang Legal dan Ilegal
04 Mei 2025, 13:40 WIB

Waspadai Istilah Pihak Ketiga dalam Penagihan Utang Digital, Ini Faktanya
04 Mei 2025, 13:36 WIB

Pemprov Jakarta Didesak Segera Isi Jabatan Kepala Dinas yang Kosong
04 Mei 2025, 13:36 WIB

Persebaya Bakal Rotasi Pemain saat Berhadapan Persik Kediri
04 Mei 2025, 13:31 WIB

Cara Cetak KK Online Terbaru 2025 Gratis, Gak Perlu ke Kantor Dukcapil
04 Mei 2025, 13:25 WIB

Cek HP Kamu Sekarang! Bansos PKH Tahap 2 Siap Cair hingga Rp600 Ribu di Mei 2025, Begini Cara Dapatnya!
04 Mei 2025, 13:24 WIB

Terbaru! Situasi Kurang Menguntungkan Bagi China Jadi Kabar Baik Buat Timnas Indonesia
04 Mei 2025, 13:23 WIB

CV Sentosa Seal Buka Segel Diam-diam, Pemkot Surabaya Segel Ulang dan Pasang Gembok
04 Mei 2025, 13:20 WIB

Dana Bantuan PIP Mei 2025 Sudah Cair? Ini Cara Cek Status Bantuan Pakai NISN
04 Mei 2025, 13:18 WIB

Pramono Anung Jamin Tak Ada Operasi Yustisi di Jakarta Selama 5 Tahun
04 Mei 2025, 13:17 WIB

Tak Lagi Terima Bansos, 500 KPM Penerima Bantuan PKH Telah Lulus Jadi Keluarga Mandiri
04 Mei 2025, 13:14 WIB

Waspada! Ini Alasan Pinjol Bisa Mengetahui Aktivitas Chat Nasabah Galbay, Benarkah karena Disadap?
04 Mei 2025, 13:14 WIB

Prediksi Susunan Pemain Borneo FC vs Persija: Macan Kemayoran Pincang
04 Mei 2025, 13:10 WIB

Ganti HP? Begini Cara Mudah Pindahkan Akun TikTok ke Perangkat Baru
04 Mei 2025, 13:09 WIB

Viral, Ormas GRIB Jaya Hadir di Bali: Kami Siap Menjaga Keamanan
04 Mei 2025, 13:07 WIB

Update Rumor Transfer Bek Timnas Indonesia Mees Hilgers, Feyenoord atau Como 1907?
04 Mei 2025, 13:01 WIB

Bocoran dari Mantan Debt Collector Langsung! Begini Cara Hadapi DC Pinjol Tanpa Intimidasi
04 Mei 2025, 13:00 WIB

Jangan Panik! Gagal Bayar Pinjol Bisa Diatasi dengan 2 Langkah Ini
04 Mei 2025, 12:54 WIB

Strategi Melunasi Pindar Tanpa Terjerat Utang Baru
04 Mei 2025, 12:53 WIB
