Kemenhub Larang Kru dan Kapal Tanpa Sertifikasi

Selasa 09 Okt 2018, 05:14 WIB

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengeluarkan aturan larangan melaut untuk kapal dan kru kapal yang tidak memiliki sertifikat. Dirjen Perhubungan Laut Agus H Purnomo mengatakan saat ini pihaknya tengah giat melakukan kampanye keselamatan pelayaran dan sosialisasi terlebih dahulu, salah satunya dengan melakukan sertifikasi gratis. "Pada saatnya akan ada law enforcement (penegakkan hukum), tidak ada kapal yang tidak bersertifikat yang boleh melaut, harus punya sertifikat, kru kapal, nahkoda dan perangkatnya. Sekarang ini masih dalam kampanye," kata Agus , Senin (8/10/2018). Dengan adanya sertifikasi tersebut, diharapkan kesalahan-kesalahan atau human eror tersebut tidak akan terjadi lagi sebab kapal dan krunya sudah menenuhi syarat kelaikan melaut. Bahkan kata dirjen, banyak kasus-kasus kecelakan pelayaran yang kerap ditemukan adanya ketidaksesuaian manifes penumpang kapal. "Kita akan tegakkan aturan seluruh kapal yang di laut harus mengikuti ketentuan yang ada. Dimulai dari kapalnya bersertifikat dan memenuhi standar, krunya bersertifikat," tegas dirjen. Sertifikasi akan dilakukan tidak hanya terhadap kapal penumpang, namun sertifikasi juga dilakukan pada kapal-kapal nelayan maupun kapal pengangkut barang atau kargo termasuk pelaut dann kru kapal akan disertifikasi. Kapal dan kru kapal akan diberi sertifikat yang nantinya akan menjadi identitas bahwa kapal dan kru tersebut layak untuk melaut. “Kita berharap kesempatan ini bisa dimanfaatkan sebaik-sebaiknya dan gratis,” katanya. Nantinya kru kapal termasuk nalayan akan dilatih dididik Basic Safety Training (BST). (dwi)


Berita Terkait


News Update