JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengeluarkan aturan larangan melaut untuk kapal dan kru kapal yang tidak memiliki sertifikat. Dirjen Perhubungan Laut Agus H Purnomo mengatakan saat ini pihaknya tengah giat melakukan kampanye keselamatan pelayaran dan sosialisasi terlebih dahulu, salah satunya dengan melakukan sertifikasi gratis. "Pada saatnya akan ada law enforcement (penegakkan hukum), tidak ada kapal yang tidak bersertifikat yang boleh melaut, harus punya sertifikat, kru kapal, nahkoda dan perangkatnya. Sekarang ini masih dalam kampanye," kata Agus , Senin (8/10/2018). Dengan adanya sertifikasi tersebut, diharapkan kesalahan-kesalahan atau human eror tersebut tidak akan terjadi lagi sebab kapal dan krunya sudah menenuhi syarat kelaikan melaut. Bahkan kata dirjen, banyak kasus-kasus kecelakan pelayaran yang kerap ditemukan adanya ketidaksesuaian manifes penumpang kapal. "Kita akan tegakkan aturan seluruh kapal yang di laut harus mengikuti ketentuan yang ada. Dimulai dari kapalnya bersertifikat dan memenuhi standar, krunya bersertifikat," tegas dirjen. Sertifikasi akan dilakukan tidak hanya terhadap kapal penumpang, namun sertifikasi juga dilakukan pada kapal-kapal nelayan maupun kapal pengangkut barang atau kargo termasuk pelaut dann kru kapal akan disertifikasi. Kapal dan kru kapal akan diberi sertifikat yang nantinya akan menjadi identitas bahwa kapal dan kru tersebut layak untuk melaut. “Kita berharap kesempatan ini bisa dimanfaatkan sebaik-sebaiknya dan gratis,” katanya. Nantinya kru kapal termasuk nalayan akan dilatih dididik Basic Safety Training (BST). (dwi)

Kemenhub Larang Kru dan Kapal Tanpa Sertifikasi
Selasa 09 Okt 2018, 05:14 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

News Update

Wali Kota Bekasi Pastikan Sekolah Tetap Berjalan Normal, Sebut Situasi Masih Terkendali
Minggu 31 Agu 2025, 23:32 WIB
JAKARTA RAYA
4 Orang Provokator Penyerangan Mako Satlat Brimob Cikeas Bogor Ditangkap
31 Agu 2025, 23:25 WIB

JAKARTA RAYA
Massa Bertahan hingga Minggu Malam, Situasi di Polres Metro Bekasi Kota Mencekam
31 Agu 2025, 23:06 WIB

Nasional
Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR, Buntut Pernyataan soal Kenaikan Tunjangan
31 Agu 2025, 22:00 WIB

OLAHRAGA
4 Pemain Loan Out, Persib Bandung Umumkan Eliano Reijnders dan Andrew Patrick
31 Agu 2025, 21:59 WIB

JAKARTA RAYA
Transjakarta Kembali Beroperasi, Tarif Rp1 Berlaku Mulai Pukul 00.00 WIB
31 Agu 2025, 21:01 WIB

JAKARTA RAYA
Warga Diminta Tenang dan tidak Terprovokasi Usai Kericuhan di Mapolres Metro Bekasi Kota
31 Agu 2025, 20:57 WIB

JAKARTA RAYA
Kebakaran di Gedung Gegana Kramat Raya, Diduga Akibat Puntung Rokok
31 Agu 2025, 20:50 WIB

Nasional
Anggota DPR Fraksi Gerindra Budisatrio Janji Tinjau Bahkan Hentikan Tunjangan DPR
31 Agu 2025, 20:43 WIB

JAKARTA RAYA
Polda Metro Jaya Gelar Patroli Skala Besar, Massa Anarkis Siap-siap Ditindak Tegas
31 Agu 2025, 20:29 WIB


Daerah
Anggota DPRD Jabar Ingatkan PAPS Harus Tepat Sasaran untuk Anak Keluarga Miskin
31 Agu 2025, 20:11 WIB

OLAHRAGA
Persib Bandung Bidik Joey Pelupessy dan Asnawi Mangkualam, Rumor Transfer Kembali Memanas
31 Agu 2025, 20:01 WIB

TEKNO
Rekomendasi 12 HP NFC Terbaik di Bawah Rp2 Juta: Fitur Premium, Harga Terjangkau Cocok untuk Anda!
31 Agu 2025, 19:55 WIB

Nasional
Keresahan Masyarakat Memuncak, Pakar: DPR Harus Kembali ke Fungsi Pengawas Pemerintah
31 Agu 2025, 19:49 WIB

TEKNO
Diskon hingga 3 Juta, Berikut Spesifikasi dan Harga iPhone 15 Akhir Agustus 2025
31 Agu 2025, 19:46 WIB

Nasional
Kumpulan Contoh Soal OMI Matematika dan IPA MTS 2025, Lengkap dengan Kunci Jawabannya
31 Agu 2025, 19:23 WIB

HIBURAN
Istri Uya Kuya Buka Suara Usai Rumah Dijarah, Tegaskan Harta Dimiliki sebelum Jadi Anggota DPR
31 Agu 2025, 19:16 WIB

JAKARTA RAYA
Mako Polres Metro Bekasi Kota Diserang Massa tak Dikenal, Polisi Tembakan Gas Air Mata
31 Agu 2025, 19:09 WIB

OLAHRAGA
Pertandingan Persib vs Borneo FC Ditunda, Tiket Berlaku untuk Jadwal Pengganti
31 Agu 2025, 19:03 WIB
