AKHIRNYA Pemerintah Provinsi ( Pemprov) DKI Jakarta mencabut izin 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta, dari 17 pulau yang ada di sana. Empat pulau yakni Pulau C, D, G, dan N, tidak dicabut karena sudah terlanjur dibangun. Lantas apa yang akan dilakukan di pulau reklamasi tersebut. Begitu juga pemanfaatan terhadap 4 pulau yang sudah berdiri bangunan. Inilah yang ditunggu warga Jakarta. Masyarakat tentu berharap 4 pulau yang sudah berdiri bangunan akan dipergunakan untuk kemaslahatan warga Jakarta, seperti pernah dijanjikan Gubernur Anies Baswedan. Kita meyakini 4 pulau yang diperkirakan seluas lebih dari seribu hektar, ratusan hektar di antaranya sudah berdiri bangunan tidak akan disia- siakan begitu saja. Dalam berbagai kesempatan pulau yang sudah berdiri bangunan megah, di antaranya di Pulau G tersebut akan dipergunakan kepentingan publik. Ini tentu perlu dirinci lagi mengingat banyak hal yang harus dijabarkan lebih lajut. Mengacu kepada keterangan yang sering diungkap, pulau akan dimaksimalkan untuk kepentingan masyarakat khususnya fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) sekitar 50 persen. Artinya akan terdapat ruang publik untuk kegiatan masyarakat yang cukup luas. Lantas selebihya untuk apa? Jawabnya masih dalam rancangan pembahasan.Namun tidak menutup kemungkinan adanya hunian. Yang patut kita dorong adalah hunian dimaksud terjangkau oleh masyarakat setempat. Jika tidak, bisa menimbulkan kesan pulau reklamasi hanya dapat dinikmati oleh mereka yang berduit. Padahal tujuan menyetop reklamasi, di antaranya untuk mencegah terjadinya kesenjangan sosial mengingat mahalnya harga tanah dan hunian hasil urugan di pesisir pantai. Belum lagi dampak lingkungan seperti menghancurkan ekosistem di Kepulauan Seribu, merusak tata air pesisir Jakarta, menghancurkan manggrove Muara Angke dan habibtat satwa yang dilindungi. Karena itu pemanfaatan lahan hasil urugan di 4 pulau sudah semestinya tidak bertentangan dengan apa yang sudah menjadi kajian, baik dari aspek sosial maupun dampak lingkungan. Kita berharap Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang disiapkan sebagai “peta baru” pesisisir Jakarta tetap memihak warga setempat, masyarakat nelayan. Bukan memihak kepada mereka yang berduit. Bahwa di dalamnya ada hunian, kegiatan sosial dan bisnis, hendaknya tetap mengacu kepada kepentingan rakyat banyak. ( *).
Menunggu Wajah Baru Kawasan Pesisir Jakarta
Sabtu 29 Sep 2018, 07:18 WIB
Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
JAKARTA RAYA
Muhammad Abdimaludin Orang Mana? Ini Profil Ketua BEM FH UBK yang Banyak Dicari usai Terima Dana Rp20 Juta