JAKARTA - Dirjen Perlindungan Konsumen & Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono, mengungkapkan perlindungan konsumen yang efektif membutuhkan sinergi antar-pemangku kepentingan baik tingkat pusat maupun daerah. “Diperlukan kesatuan langkah seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menciptakan perlindungan konsumen yang efektif," ujarnya di Jakarta, Rabu (19/9/2018). Untuk itu, katanya, Pemerintah telah menyusun desain besar perlindungan konsumen yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen atau STRANAS PK. Sinkronisasi antara perlindungan konsumen & tertib niaga, Dirjen Veri, menjelaskan, dilaksanakan dengan kebijakan pemeriksaan keluar masuk barang (ekspor-impor) border & post border. "Dalam kebijakan ini, Pemerintah melakukan pergeseran pengawasan barang yang dikenakan larangan dan pembatasan (lartas) dari border (di kawasan pabean) ke post border (di luar kawasan pabean) yang diberlakukan sejak 1 Februari 2018 lalu," urainya seraya menambahkan bahwa Kemendag ingin meningkatkan pemahaman mengenai ketentuan yang menjadi salah satu deregulasi paket kebijakan ekonomi ke-XV itu. (rinaldi/mb)
Dirjen PKTN: Sinergikan Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
Kamis 20 Sep 2018, 08:41 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.