DEPOK – Pria Ilham ST akhirnya divonis bersalah karena melakukan tindak asusila dengan meremas payudara korban R (22). Vonis 12 bulan penjara dijatuhkan oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (9/8/2018). Vonis 12 bulan penjara terhadap terdakwa Ilham S Tanjung dibacakan langsung Majelis Hakim dipimpin Ketua Majelis Hakim Rizky Nazario Mubarak didampingi hakim anggota Nanang Herjunanto dan Rosana K Hidayat di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Dwi Astrini dalam sidang di PN Depok, Kamis (9/8). Menurut Rizky Nazario, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kesusilaan di tempat terbuka. Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama satu tahun atau 12 bulan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah melecehkan Saksi Korban RAF sehingga meresahkan masyarakat. Hal yang meringankan, lanjut Rizky bahwa terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi, tidak berbelit-belit dan berperilaku sopan di persidangan. Namun dalam putusan tersebut, Rizky Nazario selaku Ketua Majelis Hakim tidak mengeluarkan perintah dan penetapan agar terdakwa segera ditahan. Atas putusan itu, JPU beserta terdakwa di dalam ruang sidang yang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum menyatakan, pikir-pikir. Sebelumnya JPU Putri Dwi Astrini, menuntut Ilham Sinna Tanjung, 30, terdakwa berupa pidana penjara selama empat bulan. Menurut JPU, terdakwa terbukti bersalah melakukan keasusilaan terhadap Saksi Korban RAF (22). Kejadian itu dilakukan Kamis (11/1) sekotar Pk. 14:29 di belakang Bank Mandiri KCP Kota Depok, Jl. Kuningan RT.01/RW.18 Kel. Kemirimuka, Kec. Beji, Kota Depok. (anton/win)

Ilham Peremas Payudara Divonis 12 Bulan Penjara
Kamis 09 Agu 2018, 19:54 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Kriminal
Meresahkan Perempuan, Peremas Bokong di Serang Berhasil Diamankan
Minggu 25 Apr 2021, 21:52 WIB
News Update

Daftar HP Oppo Kamera Kelas Premium di Harga Rp3 Jutaan, Update Oktober 2025
Senin 13 Okt 2025, 20:10 WIB
Nasional
BGN Konsolidasi Tata Kelola MBG di Bogor, Sebelum Dikonsumsi Wajib Rapid Test
13 Okt 2025, 20:08 WIB



TEKNO
Hati-hati! Link DANA Kaget Rp375.000 Beredar, Ini Cara Klaim yang Aman dan Anti Penipuan
13 Okt 2025, 20:00 WIB




JAKARTA RAYA
Pramono Anung Akan Buat Pergub Larangan Konsumsi Daging Anjing di Jakarta
13 Okt 2025, 19:52 WIB

TEKNO
5 Prompt Gemini AI untuk Foto Keluarga Bertiga yang Estetik dan Realistis
13 Okt 2025, 19:50 WIB


JAKARTA RAYA
Warga Ciledug Waswas Ada Proyek Pembangunan Saluran di Jalan Joglo: Makin Tambah Macet!
13 Okt 2025, 19:35 WIB

TEKNO
Cek Harga Terbaru dan Spesifikasi Samsung Galaxy A36 5G, Layar Super AMOLED dan Baterai Besar
13 Okt 2025, 19:31 WIB

OLAHRAGA
Link Nonton Live Streaming Uji Coba Timnas Indonesia vs India U-23, Kick-Off Malam Ini Pukul 20.00 WIB
13 Okt 2025, 19:30 WIB


JAKARTA RAYA
Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Mobil Tangki Terbakar di SPBU Kemanggisan Jakbar
13 Okt 2025, 19:22 WIB

TEKNO
Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu Dibagikan dari Link Terbaru? Cek Selengkapnya!
13 Okt 2025, 19:20 WIB



