DEPOK – Pria Ilham ST akhirnya divonis bersalah karena melakukan tindak asusila dengan meremas payudara korban R (22). Vonis 12 bulan penjara dijatuhkan oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (9/8/2018). Vonis 12 bulan penjara terhadap terdakwa Ilham S Tanjung dibacakan langsung Majelis Hakim dipimpin Ketua Majelis Hakim Rizky Nazario Mubarak didampingi hakim anggota Nanang Herjunanto dan Rosana K Hidayat di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Dwi Astrini dalam sidang di PN Depok, Kamis (9/8). Menurut Rizky Nazario, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kesusilaan di tempat terbuka. Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama satu tahun atau 12 bulan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah melecehkan Saksi Korban RAF sehingga meresahkan masyarakat. Hal yang meringankan, lanjut Rizky bahwa terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi, tidak berbelit-belit dan berperilaku sopan di persidangan. Namun dalam putusan tersebut, Rizky Nazario selaku Ketua Majelis Hakim tidak mengeluarkan perintah dan penetapan agar terdakwa segera ditahan. Atas putusan itu, JPU beserta terdakwa di dalam ruang sidang yang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum menyatakan, pikir-pikir. Sebelumnya JPU Putri Dwi Astrini, menuntut Ilham Sinna Tanjung, 30, terdakwa berupa pidana penjara selama empat bulan. Menurut JPU, terdakwa terbukti bersalah melakukan keasusilaan terhadap Saksi Korban RAF (22). Kejadian itu dilakukan Kamis (11/1) sekotar Pk. 14:29 di belakang Bank Mandiri KCP Kota Depok, Jl. Kuningan RT.01/RW.18 Kel. Kemirimuka, Kec. Beji, Kota Depok. (anton/win)

Ilham Peremas Payudara Divonis 12 Bulan Penjara
Kamis 09 Agu 2018, 19:54 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Kriminal
Meresahkan Perempuan, Peremas Bokong di Serang Berhasil Diamankan
Minggu 25 Apr 2021, 21:52 WIB
News Update

Tri Adhianto Sebut Anak SD yang Viral Gagal Masuk SMP Negeri di Kota Bekasi Salah Kamar
Senin 07 Jul 2025, 11:42 WIB
Nasional
Penting! Cara Konfirmasi Kesediaan PPG 2025 Tahap 2 di SIMPKB dan Ketentuan Lapor Diri di LPTK
07 Jul 2025, 11:40 WIB

EKONOMI
Segera Cairkan Dana BSU 2025 Sebelum Batas Akhir Ini, Pahami Jadwal dan Jam Layanan Operasional Kantor Pos
07 Jul 2025, 11:40 WIB


Nasional
Honorer Kode R4 Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes? Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya
07 Jul 2025, 11:31 WIB


Nasional
Ketentuan dan Urutan MATERI UJIAN UKPPPG Tahun 2025, Peserta Bersiap Simulasi Ujian Daring
07 Jul 2025, 11:30 WIB

Nasional
PPG 2025 Tahap 2 Kapan Dibuka? Ini Syarat, Jadwal, dan Cara Konfirmasi Kesediaan via SIM PKB
07 Jul 2025, 11:30 WIB


HIBURAN
Sinopsis Drama Korea Law and The City Episode 1-2, Cek Link Nonton Sub Indo
07 Jul 2025, 11:16 WIB

Nasional
Cek Pengumuman Seleksi Mandiri Ujian Tulis UNAIR Senin, 7 Juli 2025, Ini Linknya!
07 Jul 2025, 11:05 WIB

Nasional
Daftar PPG Guru Tertentu Tahun 2025 Tahap 2? Segera Konfirmasi Kesediaan SIMPKB, Begini Caranya
07 Jul 2025, 11:00 WIB


Nasional
Pengumuman Seleksi Mandiri UNM 2025 Bisa Diakses Jam Berapa Hari Ini? Cek Link dan Panduan Selengkapnya
07 Jul 2025, 10:47 WIB

Nasional
Mau Ambil Gaji di Kantor Pos? Pensiunan PNS Pastikan Bawa Dokumen Ini
07 Jul 2025, 10:46 WIB


Nasional
Kabar Gembira! Perpres Nomor12 Tahun 2025 Jadi Sinyal Kuat Kenaikan Gaji PNS, TNI, dan Polri Tahun Ini
07 Jul 2025, 10:34 WIB

TEKNO
Balas Pesan Pakai Aplikasi Ini Hasilkan Saldo DANA Gratis Rp175.000 ke Dompet Elektronik, Coba Sekarang!
07 Jul 2025, 10:34 WIB

Nasional
Link Pengumuman Hasil SM UNSRI 2025 D3 dan Alih Profesi Hari Ini 7 Juli 2025 Jam Berapa? Cek di Sini
07 Jul 2025, 10:27 WIB

