DEPOK – Pria Ilham ST akhirnya divonis bersalah karena melakukan tindak asusila dengan meremas payudara korban R (22). Vonis 12 bulan penjara dijatuhkan oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (9/8/2018). Vonis 12 bulan penjara terhadap terdakwa Ilham S Tanjung dibacakan langsung Majelis Hakim dipimpin Ketua Majelis Hakim Rizky Nazario Mubarak didampingi hakim anggota Nanang Herjunanto dan Rosana K Hidayat di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Dwi Astrini dalam sidang di PN Depok, Kamis (9/8). Menurut Rizky Nazario, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kesusilaan di tempat terbuka. Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama satu tahun atau 12 bulan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah melecehkan Saksi Korban RAF sehingga meresahkan masyarakat. Hal yang meringankan, lanjut Rizky bahwa terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi, tidak berbelit-belit dan berperilaku sopan di persidangan. Namun dalam putusan tersebut, Rizky Nazario selaku Ketua Majelis Hakim tidak mengeluarkan perintah dan penetapan agar terdakwa segera ditahan. Atas putusan itu, JPU beserta terdakwa di dalam ruang sidang yang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum menyatakan, pikir-pikir. Sebelumnya JPU Putri Dwi Astrini, menuntut Ilham Sinna Tanjung, 30, terdakwa berupa pidana penjara selama empat bulan. Menurut JPU, terdakwa terbukti bersalah melakukan keasusilaan terhadap Saksi Korban RAF (22). Kejadian itu dilakukan Kamis (11/1) sekotar Pk. 14:29 di belakang Bank Mandiri KCP Kota Depok, Jl. Kuningan RT.01/RW.18 Kel. Kemirimuka, Kec. Beji, Kota Depok. (anton/win)

Ilham Peremas Payudara Divonis 12 Bulan Penjara
Kamis 09 Agu 2018, 19:54 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Kriminal
Meresahkan Perempuan, Peremas Bokong di Serang Berhasil Diamankan
Minggu 25 Apr 2021, 21:52 WIB
News Update



Daerah
16 Kasus Narkoba di Cimahi Terbongkar, Ada Home Industri Pembuat Tembakau Sintetis
28 Agu 2025, 22:34 WIB


Nasional
Kompolnas Desak Usut Tuntas Rantis Brimob Lindas Driver Ojol hingga Meninggal
28 Agu 2025, 22:14 WIB



EKONOMI
Simak Jadwal Pencairan PKH dan BPNT 2025 Lengkap dengan Besaran Bantuannya
28 Agu 2025, 22:04 WIB

Nasional
Driver Ojol Dilindas Mobil Rantis Brimob hingga Tewas, Lainnya Terluka Akibat Dipukul
28 Agu 2025, 22:01 WIB




Nasional
Beredar Kabar Driver Ojol Tewas Terlindas Mobil Brimob saat Bentrok Demonstran dengan Polisi
28 Agu 2025, 21:29 WIB


Nasional
Polisi Tangkap Demonstran di Kawasan Palmerah, Wartawan Dilarang Ambil Gambar
28 Agu 2025, 21:20 WIB


Nasional
Polisi Klaim Ada Penyusup Bertindak Anarkis saat Demo, 276 Pelajar Ditangkap
28 Agu 2025, 20:51 WIB

JAKARTA RAYA
150 Pelajar di Bogor Diamankan Polisi saat Hendak ke Jakarta Ikut Demo
28 Agu 2025, 20:44 WIB

EKONOMI
Tidak Punya Kartu Indonesia Pintar, Bisa Tetap Daftar KIP Kuliah 2025? Simak Jawabannya
28 Agu 2025, 20:33 WIB
