DEPOK – Pria Ilham ST akhirnya divonis bersalah karena melakukan tindak asusila dengan meremas payudara korban R (22). Vonis 12 bulan penjara dijatuhkan oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (9/8/2018). Vonis 12 bulan penjara terhadap terdakwa Ilham S Tanjung dibacakan langsung Majelis Hakim dipimpin Ketua Majelis Hakim Rizky Nazario Mubarak didampingi hakim anggota Nanang Herjunanto dan Rosana K Hidayat di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Dwi Astrini dalam sidang di PN Depok, Kamis (9/8). Menurut Rizky Nazario, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kesusilaan di tempat terbuka. Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama satu tahun atau 12 bulan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah melecehkan Saksi Korban RAF sehingga meresahkan masyarakat. Hal yang meringankan, lanjut Rizky bahwa terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi, tidak berbelit-belit dan berperilaku sopan di persidangan. Namun dalam putusan tersebut, Rizky Nazario selaku Ketua Majelis Hakim tidak mengeluarkan perintah dan penetapan agar terdakwa segera ditahan. Atas putusan itu, JPU beserta terdakwa di dalam ruang sidang yang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum menyatakan, pikir-pikir. Sebelumnya JPU Putri Dwi Astrini, menuntut Ilham Sinna Tanjung, 30, terdakwa berupa pidana penjara selama empat bulan. Menurut JPU, terdakwa terbukti bersalah melakukan keasusilaan terhadap Saksi Korban RAF (22). Kejadian itu dilakukan Kamis (11/1) sekotar Pk. 14:29 di belakang Bank Mandiri KCP Kota Depok, Jl. Kuningan RT.01/RW.18 Kel. Kemirimuka, Kec. Beji, Kota Depok. (anton/win)
Ilham Peremas Payudara Divonis 12 Bulan Penjara
Kamis 09 Agu 2018, 19:54 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Kriminal
Meresahkan Perempuan, Peremas Bokong di Serang Berhasil Diamankan
Minggu 25 Apr 2021, 21:52 WIB
News Update
Ditinggal Ikut Hari Guru, Motor Siswa SMA di Bekasi Timur Dicuri
Jumat 28 Nov 2025, 18:18 WIB
OLAHRAGA
Link Live Streaming BRI Super League: Persija Jakarta vs PSIM Hari Ini 28 November 2025 Pukul 19.00 WIB
28 Nov 2025, 18:15 WIB
JAKARTA RAYA
Pemkab Bogor Sahkan Rp11,697 Triliun APBD 2026, Fokus Infrastruktur hingga Kesehatan
28 Nov 2025, 18:13 WIB
TEKNO
Spesifikasi POCO F8 Ultra Bocor! Ternyata Harga Jauh Lebih Murah dari Flagship Lain
28 Nov 2025, 18:00 WIB
TEKNO
Rahasia di Balik Potret Olahraga yang Realistis: Cek Panduan Prompt Gemini AI Berikut Ini!
28 Nov 2025, 16:36 WIB
OTOMOTIF
Alva Cetak Distribusi 10.000 Motor Listrik, Surabaya Jadi Pusat Pertumbuhan Terkuat
28 Nov 2025, 16:24 WIB
JAKARTA RAYA
Jelang Libur Akhir Tahun, Disbudpar Bogor Pastikan Kawasan Wisata Bebas Pungli
28 Nov 2025, 16:23 WIB
TEKNO
Daftar Harga iPhone Terbaru Edisi Akhir Tahun 2025, dari yang Hp Termurah hingga Termahal: Mulai dari Rp8 Jutaan!
28 Nov 2025, 16:20 WIB
JAKARTA RAYA
Dirut Tirta Patriot Diduga Tertidur saat Rapat, Wali Kota Bekasi Segera Evaluasi
28 Nov 2025, 16:13 WIB
HIBURAN
Dampak Viral Kasus Tumbler Hilang di KRL: PHK untuk Anita dan Satu Keluarga Hadapi Teror Digital
28 Nov 2025, 16:08 WIB
OLAHRAGA
Daftar 23 Pemain Timnas U-22 SEA Games 2025: Skuad Penuh Diaspora, Marselino Comeback!
28 Nov 2025, 16:03 WIB
Nasional
Segera Rencanakan! Ini Dia Jadwal Libur Panjang Natal 2025 yang Dinanti
28 Nov 2025, 15:46 WIB