DEPOK – Pria Ilham ST akhirnya divonis bersalah karena melakukan tindak asusila dengan meremas payudara korban R (22). Vonis 12 bulan penjara dijatuhkan oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (9/8/2018). Vonis 12 bulan penjara terhadap terdakwa Ilham S Tanjung dibacakan langsung Majelis Hakim dipimpin Ketua Majelis Hakim Rizky Nazario Mubarak didampingi hakim anggota Nanang Herjunanto dan Rosana K Hidayat di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Dwi Astrini dalam sidang di PN Depok, Kamis (9/8). Menurut Rizky Nazario, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kesusilaan di tempat terbuka. Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama satu tahun atau 12 bulan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah melecehkan Saksi Korban RAF sehingga meresahkan masyarakat. Hal yang meringankan, lanjut Rizky bahwa terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi, tidak berbelit-belit dan berperilaku sopan di persidangan. Namun dalam putusan tersebut, Rizky Nazario selaku Ketua Majelis Hakim tidak mengeluarkan perintah dan penetapan agar terdakwa segera ditahan. Atas putusan itu, JPU beserta terdakwa di dalam ruang sidang yang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum menyatakan, pikir-pikir. Sebelumnya JPU Putri Dwi Astrini, menuntut Ilham Sinna Tanjung, 30, terdakwa berupa pidana penjara selama empat bulan. Menurut JPU, terdakwa terbukti bersalah melakukan keasusilaan terhadap Saksi Korban RAF (22). Kejadian itu dilakukan Kamis (11/1) sekotar Pk. 14:29 di belakang Bank Mandiri KCP Kota Depok, Jl. Kuningan RT.01/RW.18 Kel. Kemirimuka, Kec. Beji, Kota Depok. (anton/win)
Ilham Peremas Payudara Divonis 12 Bulan Penjara
Kamis 09 Agu 2018, 19:54 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Kriminal
Meresahkan Perempuan, Peremas Bokong di Serang Berhasil Diamankan
Minggu 25 Apr 2021, 21:52 WIB
News Update
Link Live Streaming Manchester City vs Arsenal di Liga Inggris 2025/2026
Minggu 19 Apr 2026, 21:45 WIB
JAKARTA RAYA
Kafe Tanpa Suara yang Memberdayakan Penyandang Disabilitas di Blok M
19 Apr 2026, 18:59 WIB
JAKARTA RAYA
Dampak Kenaikan BBM Non Subsidi, Ekonom Sebut Picu Inflasi hingga Tekan Daya Beli Masyarakat
19 Apr 2026, 18:05 WIB
OTOMOTIF
Suzuki Kirim Laptop ke Sekolah Pelosok, Siswa Kini Bisa Belajar Coding dan AI
19 Apr 2026, 18:00 WIB
JAKARTA RAYA
Kenaikan BBM Non Subsidi Picu Kekhawatiran Harga Bahan Pokok Naik di Jakarta
19 Apr 2026, 18:00 WIB
JAKARTA RAYA
Harga Bahan Pokok di Pasar Tradisional Jakarta Masih Stabil Meski BBM Non Subsidi Naik
19 Apr 2026, 17:55 WIB
JAKARTA RAYA
Warga Bojonggede Geger, Mayat Pria Ditemukan Sudah jadi Tengkorak di Dalam Rumah
19 Apr 2026, 17:36 WIB
Daerah
7 Rumah Warga di Sindangresmi Pandeglang Rusak Disapu Angin Puting Beliung
19 Apr 2026, 17:32 WIB
OTOMOTIF
Cara Menghemat BBM Saat Berkendara, Simak Tips Praktis dari Hyundai Gowa
19 Apr 2026, 17:00 WIB
OTOMOTIF
Industri Kendaraan Niaga Makin Kuat, Hino Genjot Produksi dan TKDN di Indonesia
19 Apr 2026, 16:00 WIB
JAKARTA RAYA
Apartemen di Jakpus Jadi Lab Tembakau Sintesis, Satu Pelaku Ditangkap
19 Apr 2026, 14:05 WIB
JAKARTA RAYA
IRT di Curug Tangerang Ditemukan Tewas, Diduga Dibunuh Anak Tiri
19 Apr 2026, 13:52 WIB
Daerah
Lansia 86 Tahun Ditemukan Tewas Mengambang di Saluran Air Kali Lempeng Cilegon
19 Apr 2026, 13:42 WIB
JAKARTA RAYA
Gagalkan Rencana Tawuran Warga di Jakarta Timur, Polisi Sita Tombak dan Tongkat Golf Disita
19 Apr 2026, 13:37 WIB
JAKARTA RAYA
Viral Dugaan Begal di Pabuaran Citayam, Polisi Sebut Belum Ada Laporan Resmi
19 Apr 2026, 13:29 WIB