DEPOK – Pria Ilham ST akhirnya divonis bersalah karena melakukan tindak asusila dengan meremas payudara korban R (22). Vonis 12 bulan penjara dijatuhkan oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (9/8/2018). Vonis 12 bulan penjara terhadap terdakwa Ilham S Tanjung dibacakan langsung Majelis Hakim dipimpin Ketua Majelis Hakim Rizky Nazario Mubarak didampingi hakim anggota Nanang Herjunanto dan Rosana K Hidayat di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Dwi Astrini dalam sidang di PN Depok, Kamis (9/8). Menurut Rizky Nazario, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kesusilaan di tempat terbuka. Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama satu tahun atau 12 bulan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah melecehkan Saksi Korban RAF sehingga meresahkan masyarakat. Hal yang meringankan, lanjut Rizky bahwa terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi, tidak berbelit-belit dan berperilaku sopan di persidangan. Namun dalam putusan tersebut, Rizky Nazario selaku Ketua Majelis Hakim tidak mengeluarkan perintah dan penetapan agar terdakwa segera ditahan. Atas putusan itu, JPU beserta terdakwa di dalam ruang sidang yang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum menyatakan, pikir-pikir. Sebelumnya JPU Putri Dwi Astrini, menuntut Ilham Sinna Tanjung, 30, terdakwa berupa pidana penjara selama empat bulan. Menurut JPU, terdakwa terbukti bersalah melakukan keasusilaan terhadap Saksi Korban RAF (22). Kejadian itu dilakukan Kamis (11/1) sekotar Pk. 14:29 di belakang Bank Mandiri KCP Kota Depok, Jl. Kuningan RT.01/RW.18 Kel. Kemirimuka, Kec. Beji, Kota Depok. (anton/win)

Ilham Peremas Payudara Divonis 12 Bulan Penjara
Kamis 09 Agu 2018, 19:54 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Meresahkan Perempuan, Peremas Bokong di Serang Berhasil Diamankan
Minggu 25 Apr 2021, 21:52 WIB

News Update
Ini Aplikasi yang Kasih Saldo DANA Gratis Langsung Cair Tanpa Deposit, Klaim Uang Gratis Sekarang Juga
07 Mei 2025, 11:14 WIB

Siapa Kakak Luna Maya yang Menikahkannya dengan Maxime Bouttier, Ismael Dully atau Tipi Jabrik?
07 Mei 2025, 11:09 WIB

Perbedaan Agama dalam Pernikahan, Dimas Anggara Berikan Pesan Menyentuh untuk Nadine Chandrawinata
07 Mei 2025, 11:07 WIB

Luna Maya dan Maxime Bouttier Resmi Menikah Hari Ini di Bali, Gabungkan Tiga Konsep Budaya Bali-Jawa-Eropa
07 Mei 2025, 11:00 WIB

3 Modus Pinjol Ilegal untuk Menjerat Korban, Jangan Sampai Tertipu!
07 Mei 2025, 10:56 WIB

7 Aplikasi Pinjol Legal OJK yang Paling Gampang Di-ACC, Dana Langsung Masuk dalam 5 Menit
07 Mei 2025, 10:51 WIB

Dapatkan Rp215.000 Saldo DANA Gratis ke Dompet Elektronik Hari Ini, Cukup Pakai Aplikasi Penghasil Uang
07 Mei 2025, 10:42 WIB

Apa Agama Maxime Bouttier? Ini Identitas Aktor Tampan Keturunan Prancis yang Akan Nikahi Luna Maya
07 Mei 2025, 10:42 WIB

Ayah Luna Maya Orang Mana? Ini Sosok Mertua Maxime Bouttier yang Jarang Tersorot
07 Mei 2025, 10:38 WIB

8 Aplikasi Pinjol Ilegal Mudah Cair 2025 Tanpa BI Checking, Hati-Hati Sebelum Coba!
07 Mei 2025, 10:36 WIB

Login Langsung Akun FF Sultan Gratis Paling Banyak Diburu Survivor, Ada 10.000 Diamond?
07 Mei 2025, 10:31 WIB

12 Identitas Korban Tewas Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang
07 Mei 2025, 10:30 WIB

NIK e-KTP Atas Nama Anda Terdaftar Menjadi Penerima Bansos PKH Tahap 2 2025 Rp750.000? Cek Informasi Pencairannya Segera!
07 Mei 2025, 10:30 WIB

Andre Rosiade Sentil Erick Thohir untuk Menyingkirkan Inisial JN dan P yang Diduga sebagai Mafia Bola
07 Mei 2025, 10:30 WIB

Tips Terhindar dari Sebar Data Pinjol Ilegal dengan Mudah
07 Mei 2025, 10:28 WIB

Waspadai Ancaman Tim Cyber Pinjol, Fakta atau Hanya Menakut-nakuti? Begini Kata Pengamat
07 Mei 2025, 10:27 WIB
