JAKARTA - Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, M. Pramintohadi Sukarno berjanji akan menggrounded atau menonaktifkan pilot PNS Kemenhub, BC, lantaran positif nyabu. Ia akan dikenakan sanksi tidak boleh menerbangkan pesawat. Bahkan kata Pramintohadi lisensi pilotnya akan langsung dibekukan, dan yang bersangkutan akan diserahkan kepada aparat untuk proses pidananya. "Sanksi ini sesuai dengan UU Nomor 1 tentang Penerbangan serta Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) atau Civil Aviation Safety Regulation (CASR)," katanya, Minggu (5/8/2018) petang. (Baca: Sabu yang Disita dari Pilot Asing Diduga Gratifikasi Agar Lulus Ujian Simulasi Penerbangan) Praminto menuturkan pilot BC adalah pilot yang mempunyai lisensi sebagai Captain Pilot dengan type rating Boeing B737 NG. Sementara itu CEO Lion Air Group Edward Sirait menegaskan pilot yang tertangkap Polda Metro Jaya bukanlah pilot Lion Air melainkan pilot PNS Kementerian Perhubungan (Kemenhub). "Capt. BC hanya pilot yang diperbantukan alias BKO di Batik Air. Jadi bukan pilot Lion Air grup," ujar Edward Minggu (5/8/2018). (Baca: Polisi Buru Pemasok Sabu ke Pilot Penerbangan Asing) Karena status kepegawaiannya PNS, kata Edward, biasanya orang perhubungan itu bisa terbang sebagai part timer. Edward menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak berwajib. Sebelumnya, BC ditangkap bersama seorang pilot dari maskapai asing Bangladesh berinisial GS oleh Sat Narkoba Polda Metro Jaya, di Bandara Halim Perdanakusuma, karena membawa 1 klip sabu. Dari hasil pemeriksaan kepolisian, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono sabu yang didapat Bayu diperoleh dari GS pilot asing yang merupakan bagian dari suap agar bisa mendapat lisensi penerbangan dari Bayu. (dwi/ys)

Kemenhub Hukum Pilot PNS Positif Nyabu
Minggu 05 Agu 2018, 23:27 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

3 Risiko Nasabah Gagal Bayar Hutang di Aplikasi Pinjol
07 Mei 2025, 00:02 WIB

Cuma Modal NIK KTP! Begini Cara Cek Nama Penerima Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT 2025 Lewat HP Tanpa Ribet
07 Mei 2025, 00:00 WIB

Manajemen Persib Masih Tentukan Rute Konvoi Perayaan Juara
06 Mei 2025, 23:59 WIB

Deretan Akun FF Sultan, Langsung Log In dan Mainkan Item Menariknya
06 Mei 2025, 23:51 WIB

Tips Ampuh Keluar dari Galbay Pinjol
06 Mei 2025, 23:47 WIB

Gaskan Boyaah! Klaim Kode Redeem FF Terbaru 7 Mei 2025 Berhadiah Skin Bundle
06 Mei 2025, 23:45 WIB

Ramalan Zodiak Gemini Hari Ini 7 Mei 2025: Temukan Potensi Diri dan Peluang Baru dalam Hubungan
06 Mei 2025, 23:43 WIB

ASYIK! 6 Shio Ini Diprediksi Mimpinya Terwujud di Mei 2025, Dapat Banyak Uang sampai Jodoh
06 Mei 2025, 23:39 WIB

Jika Sudah Terlanjur Galbay, Memiliki Utang di Aplikasi Pinjol, Segera Lakukan Hal Ini
06 Mei 2025, 23:38 WIB

Deretan Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini, Rabu 7 Mei 2025, Klaim Sekarang!
06 Mei 2025, 23:37 WIB

Waspada Penipuan! Begini Cara Menghadapi DC Lapangan Pinjol yang Datang ke Rumah
06 Mei 2025, 23:34 WIB

Terbaru! Pindar Legal Terdaftar OJK Mudah Cair, Cek di Sini!
06 Mei 2025, 23:23 WIB

Cara Membedakan Pinjol Ilegal dengan Pindar Legal, Simak Ciri-cirinya!
06 Mei 2025, 23:21 WIB

Wajib Tahu! Ini Gambaran Tanggal Jatuh Tempo dari Tagihan GoPay Pinjam
06 Mei 2025, 23:18 WIB

9 Tips Mudah Baterai HP Bisa Awet Seharian, Dijamin Tidak Cepat Habis Saat di Perjalanan
06 Mei 2025, 23:11 WIB

Waspada Modus Sebar Data oleh Pinjol Ilegal, Ini 3 Tips Lindungi Identitasmu
06 Mei 2025, 23:07 WIB

Weton Ini Diprediksi Akan Banyak Rezeki Pada Mei 2025, Menurut Primbon Jawa
06 Mei 2025, 23:03 WIB

Simulasi Cicilan Pindar Legal OJK, Pinjaman Rp12 Juta Cicilan Rp1 Jutaan, Simak Selengkapnya!
06 Mei 2025, 23:02 WIB

Nomor Hp dan WhatsApp Disadap Pinjol Ilegal? Ini 4 Trik Menghindarinya
06 Mei 2025, 23:02 WIB
