VATIKAN – Mantan diplomat Vatikan divonis lima tahun penjara terkait pelanggaran pornografi anak. Vonis yang dijatuhkan pengadilan Vatikan terhadap Monsignor Carlo Alberto Capella, setelah hakim menerima bukti-bukti berupa puluhan foto dan video porno anak pada telepon seluler Capella. Setelah menerima vonis, Capella harus mendekam di penjara kecil Vatikan dan membayar denda sebesar 5.000 euro (Rp82,2 juta). Dalam pengakuannya, Capella mengatakan mengalami krisis pribadi saat bekerja di Kedutaan Besar Vatikan di Washington DC, Amerika Serikat. BBC merilis, Capella kemudian ditarik dari AS oleh Vatikan setelah aparat setempat memberitahu pusat umat Katolik tersebut mengenai kecurigaan terhadap pria yang juga menjabat sebagai pastur itu. Sebelum Capella dipanggil ke Vatikan, AS sejatinya telah meminta agar kekebalan diplomatik pria itu dicabut agar dia bisa diadili si AS. Kepolisian Kanada belakangan merilis surat penahanan terhadap Capella yang merupakan warga negara Italia. Kasus ini merupakan insiden terbaru yang mengaitkan Gereja Katolik dan kejahatan seksual anak. Pada Mei lalu, sebanyak 34 uskup Cile meminta mengundurkan diri dari jabatan mereka menyusul skandal seks anak dan upaya menutupi. Paus Fransiskus menanggapi dengan menerima pengunduran dari tiga uskup. Dalam bulan yang sama, Australia memvonis Uskup Adelaide, Philip Wilson, karena menutupi kejahatan seksual anak pada 1970-an. Dia kemudian melepaskan tugas-tugasnya, tapi belum mengundurkan diri sebagai uskup. Vatikan pernah menarik utusannya dari Republik Dominika, Jozef Wesolowski, dan memerintahkan yang bersangkutan agar diadili perihal kejahatan seks anak. Dua tahun setelah perintah itu keluar, Wesolowski ditemukan meninggal dunia pada 2015 sebelum dia disidang. Kemudian, bendahara Vatikan, Kardinal George Pell, dijadwalkan disidang di Australia dalam waktu dekat terkait tuduhan kejahatan seks anak. Tuduhan itu dibantah pejabat nomor tiga Vatikan tersebut.(Tri)
Terlibat Pornografi Anak, Vatikan Vonis Pastur Lima Tahun Penjara
Senin 25 Jun 2018, 08:50 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
Kejari Kabupaten Tangerang Raih Sejumlah Penghargaan atas Penyelamatan Keuangan dan Aset Negara
Kamis 01 Jan 2026, 17:20 WIB
OLAHRAGA
Jelang Duel Panas Persib vs Persija, Dua Pilar Macan Kemayoran Terancam Absen
01 Jan 2026, 17:19 WIB
OLAHRAGA
Persib Bandung di Puncak Klasemen Hadapi 4 Laga Berat Januari 2026: Siap Jamu Persija dan Buka Putaran Kedua Liga
01 Jan 2026, 17:19 WIB
JAKARTA RAYA
Pengunjung Museum di Jakarta Meningkat Saat Nataru, Terbanyak Museum Wayang
01 Jan 2026, 17:17 WIB
JAKARTA RAYA
Pelaku Pencurian Sepeda Motor Milik Jemaah Masjid di Depok Berhasil Diamankan Warga
01 Jan 2026, 16:51 WIB
Nasional
Apakah Tarif Listrik Naik di Awal 2026? Ini Keputusan Resmi Pemerintah
01 Jan 2026, 16:34 WIB
OLAHRAGA
Jadwal Liverpool vs Leeds United di Liga Inggris Pekan ke-19 Malam Ini, Tayang Jam Berapa?
01 Jan 2026, 16:00 WIB
Nasional
Harga BBM Turun per 1 Januari 2026: Cek Daftar Lengkap Pertamina, Shell, BP, Vivo
01 Jan 2026, 15:58 WIB
EKONOMI
Cara Dapat Bansos Rp600.000 dari Pemerintah Tahun 2026, Siapkan NIK KTP
01 Jan 2026, 15:58 WIB
EKONOMI
Update Terbaru Harga Emas Antam Hari Ini, 1 Januari 2026: Turun ke Rp2.488.000/gram
01 Jan 2026, 15:33 WIB
TEKNO
Ada Kesempatan Dapat Saldo DANA Gratis Rp202.000, Cek Syarat dan Caranya di Sini!
01 Jan 2026, 15:30 WIB
Daerah
Tangis Anaya Penanda Dimulainya Babak Baru dalam Kehidupan Adhitia sebagai Ayah
01 Jan 2026, 15:29 WIB
OTOMOTIF
Mercedes-Benz C-Class Listrik Tertangkap Uji Jalan, Pakai Platform Baru
01 Jan 2026, 15:27 WIB
JAKARTA RAYA
Tanpa Pesta Kembang Api, Perayaan Malam Tahun Baru di Kota Tua Jakbar Berlangsung Kondusif
01 Jan 2026, 15:26 WIB
JAKARTA RAYA
Warga Apresiasi Perayaan Tahun Baru di Bundaran HI, Sarat Empati dan Solidaritas
01 Jan 2026, 15:23 WIB