JAKARTA - MUI (Majelis Ulama Indonesia) menilai rekomendasi daftar 200 mubaligh dari Kementerian Agama (Kemenag) bukan menjadi sebuah keharusan yang harus diikuti. DAftar itu hanya sebuah pertimbangan yang sifatnya tidak mengikat. "Kecuali untuk kalangan pemerintahan atau perusahaan negara (BUMN) rekomendasi Kemenag tersebut seharusnya diperhatikan sungguh-sungguh," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi di Jakarta, Minggu petang (20/5/2018). Menurut Zainut, masyarakat memiliki hak untuk memilih penceramah agama yang sesuai kebutuhannya. Meskipun demikian sebaiknya tetap mengacu kepada tiga ketentuan yang sudah digariskan oleh Kemenag tersebut agar ceramah agama tidak keluar dari substansinya. MUI meminta kepada masyarakat untuk tidak menjadikan rekomendasi Kemenag tersebut sebagai polemik, tetapi sebaiknya disikapi dengan bijaksana agar tidak menimbulkan kegaduhan yang justru bisa merusak suasana kekhusyuan puasa kita di bulan yang pernuh berkah ini. Ia menambahkan MUI bisa memahami rekomendasi dari menteri agama terkait dengan nama-nama mubaligh yang dinilai memenuhi tiga indikator yaitu , pertama, mereka yang punya kompetensi tinggi terhadap ajaran agama Islam. "Kedua, punya pengalaman yang cukup dalam berceramah. Menjadi penceramah tidak hanya penguasaan konten tapi keterampilan dalam menyampaikan isi pesan ke masyarakat. Ketiga, terbukti bahwa yang bersangkutan memiliki komitmen kebangsaan yang tinggi," tambah Zainut. Zainut meyakini bahwa masih banyak nama ulama, kyai atau mubaligh yang belum tercatat, dan itu jumlahnya bisa ribuan karena tersebar di berbagai daerah dan tidak berarti mubaligh tersebut tidak memenuhi katagori di atas.(johara/yp)

Ini Kata MUI Soal Daftar 200 Mubaligh dari Kementerian Agama
Minggu 20 Mei 2018, 21:02 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Sebanyak 205 Hafiz Ikut Seleksi Imam Masjid untuk Ditempatkan di UEA
Senin 09 Nov 2020, 08:55 WIB

Wamenag Sebut Empat Fokus Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Kamis 07 Jan 2021, 23:04 WIB

Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Bakal Terbitkan Al-Qur'an Terjemahan 26 Bahasa Daerah
Selasa 01 Nov 2022, 12:12 WIB

Kaban Suyitno: Intoleransi Dilakukan Umat Mayoritas. Benarkah?
Kamis 03 Nov 2022, 12:02 WIB

Moderasi Beragama Dikuatkan, Puslitbang LKKMO Kemenag Gandeng Pelaku Digital Content Creator
Sabtu 05 Nov 2022, 16:11 WIB

Cegah Konflik, Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI Siapkan Data Deteksi Dini Keagamaan
Rabu 16 Nov 2022, 12:13 WIB
Kanwil Kemenag Provinsi Bali Terima Penghargaan Itjen Awards, Sri Marhaeni : Komitmen Diri yang Harus Sungguh-Sungguh
Rabu 23 Nov 2022, 16:43 WIB

Kemenag Ajak Penyuluh Agama Sosialisasi Penurunan Stunting Lewat Media Digital
Selasa 29 Nov 2022, 11:57 WIB

Kemenag Luncurkan Kampung Zakat di Desa Sungai Cina, Meranti
Kamis 08 Des 2022, 15:15 WIB

Kementerian Agama Buka Pendaftaran Pelatihan KTI, Kesempatan Emas untuk Penghulu dan Penyuluh
Jumat 16 Des 2022, 14:42 WIB

10.149 Peserta Pelatihan Kurikulum Merdeka Lulus Melalui MOOC Pintar Kemenag
Jumat 17 Feb 2023, 12:57 WIB

Ditjen Bimas Buddha Kemenag Segera Analisis Gagasan Ini, Usai Tutup Rembuk Nasional 2023
Selasa 28 Feb 2023, 10:06 WIB

Kementerian Agama Optimalkan Program Pemanfaatan Candi sebagai Pusat Ibadah Umat Hindu Dunia
Sabtu 09 Des 2023, 11:18 WIB

News Update
Awas! Warga Disarankan Tak Gunakan Pinjol Ilegal untuk Bayar Utang Pinjaman Daring, Solusinya Bukan Galbay
13 Mei 2025, 21:43 WIB

Insiden Ledakan di Garut, Keluarga Tegaskan Para Korban Bukanlah Pemulung, Melainkan Pekerja yang Dimintai Bantuan oleh TNI
13 Mei 2025, 21:43 WIB

DC Pinjol Datang Menagih Utang? Jangan Panik, Begini Cara Menghadapinya
13 Mei 2025, 21:42 WIB

Ingin Berkendara dengan Sepeda Motor Tanpa Lelah? Cek Tips Mudahnya
13 Mei 2025, 21:41 WIB

Diancam DC Lapangan Pinjol Ilegal? Ikuti 3 Langkah Ini
13 Mei 2025, 21:38 WIB

Ramalan Zodiak Scorpio Besok 14 Mei 2025, Konflik Besar dalam Hubungan Asmara
13 Mei 2025, 21:36 WIB

Dc Pinjol Ilegal Nagih ke Rumah? Begini Cara Mudah untuk Hadapinya
13 Mei 2025, 21:33 WIB

Gubernur Dedi Mulyadi Berikan Santunan Rp50 Juta Bagi Keluarga Korban Warga Sipil Insiden Peledakan Amunisi Kedaluwarsa di Garut Selatan
13 Mei 2025, 21:31 WIB

KPM Penerima Bansos Meninggal Dunia, Bisakah Keluarga Melanjutkan Bantuan?
13 Mei 2025, 21:30 WIB

Ngamuk Karena Banyak Nasabah Gagal Bayar Pinjol, Debt Collector Nekat Bawa ke Polisi, Apakah Bisa? Cek Penjelasannya di Sini
13 Mei 2025, 21:22 WIB

Skenario Barcelona Juara La Liga Pekan Depan, Real Madrid Punya Kesempatan Menyalip?
13 Mei 2025, 21:11 WIB

Profil Putri Karlina, Calon Mantu Dedi Mulyadi yang Bahagia Setelah Dilamar Maula Akbar
13 Mei 2025, 21:10 WIB

Vadel Badjideh Sedih Rayakan Ulang Tahun ke-21 di Penjara
13 Mei 2025, 21:04 WIB

Data Pribadi Dipakai untuk Pinjol Tanpa Izin? Ini Langkah yang Harus Dilakukan
13 Mei 2025, 21:03 WIB

Aplikasi Penghasil Uang Gratis Terbaru untuk Dapat Cuan Ratusan Ribu Rupiah, Anda Sudah Coba?
13 Mei 2025, 21:01 WIB

Salah Satu Pinjol Diisukan Akan Pidanakan Nasabah Gagal Bayar? Cek Faktanya di Sini!
13 Mei 2025, 20:57 WIB

Hujan Deras Guyur Jakarta, Satu Ruas Jalan Tergenang
13 Mei 2025, 20:52 WIB
