KPK Panggil Joko Widodo Terkait Korupsi Proyek Jalan

Jumat 18 Mei 2018, 12:01 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau, Tahun Anggaran 2013-2015. Dua saksi dipanggil untuk diperiksa, Jumat (18/5/2018). Salah satunya, Joko Widodo, karyawan PT Citra Gading Asritama (PT CGA). Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, selain Joko Widodo, penyidik juga memanggil pemilik PT CGA, Ichsan Suadi. "Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNS (Muhammad Nasir)," kata Febri, saat dikonfirmasi, Jumat (18/5/2018). Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis, Riau, M Nasir (MNS) sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Tahun Anggaran 2013-2015. Ia dituding melakukan tindak pidana korupsi bersama Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar (HOS). Menurut KPK, diperkirakan negara mengalami kerugian keuangan dari kasus ini sedikitnya Rp80 miliar. Kedua tersangka itu dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (ys)

Berita Terkait

Jokowi Tinggalkan Legacy Buruk

Jumat 01 Des 2023, 05:00 WIB
undefined

Etika Politik dan Netralitas Presiden

Kamis 25 Jan 2024, 06:00 WIB
undefined

News Update